Jombang (beritajatim.com) – Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS), Kamis (15/1/2026), dalam perkara gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) yang dilayangkan oleh mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan terhadap eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang Sri Sutatiek menunjukkan fakta baru.
Dalam sidang tersebut antara penggugat (dr Sonny) dengan tergugat I (Sri Sutatiek) berbeda versi soal batas lahan yang disengketakan. Namun tidak demikian dengan pernyataan dari perwakilan tergugat II (Badan Pertanahan Nasional) Jombang yang diwakili oleh Sohani.
dr Sonny dengan BPN sama persis saat memberikan keterangan soal batas tanah. Yakni, sebelah barat berbatasan dengan lahan milik Sudaryono, sebelah timur dengan lahan milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan umum dan sebelah selatan lahan milik Nugroho.
Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat, dr Sonny, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Eko Wahyudi, menunjukkan lokasi tanah yang kini diduga dikuasai oleh Sri Sutatiek berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625.
dr Sonny menjelaskan dengan rinci batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. “Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Sudaryono, sebelah timur dengan tanah milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan desa, serta sebelah selatan lahan milik Nugroho,” ujarnya sambil menunjuk lokasi yang dimaksud.
Kuasa hukum penggugat, Eko Wahyudi menambahkan, dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) muncul fakta baru yang semakin memperkuat kliennya. “Keterangan batas lahan antara Pak Sonny dengan BPN sama persis,” ujar Eko.
Namun, tergugat I, Sri Sutatiek, yang merupakan mantan Ketua PN Jombang, memiliki versi berbeda mengenai batas-batas tanah tersebut. Menurutnya, tanah yang dimiliki terdiri dari dua bidang yang digabungkan. “Sebelah barat tanah milik Slamet, sebelah timur tanah milik Siti Nafiah, sebelah selatan gogolan, serta sebelah selatan jalan desa,” kata Sri.
Sri Sutatiek mengklaim bahwa tanah yang digugat oleh Sonny bukanlah lokasi yang dimaksud dalam sengketa ini. Ia menjelaskan bahwa tanah yang dibelinya pada Februari 1982 telah terdaftar dengan dua sertipikat, yakni SHM nomor 424 dan 425. “Semua ada buktinya di sertipikat kok,” tegas Sri.
Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memverifikasi batas-batas lokasi yang menjadi objek sengketa.
Usai meminta keterangan dari penggugat dan tergugat, Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono menutup sidang tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Penggugat, dr Sonny, telah mengajukan empat orang saksi, namun dua saksi akan dipanggil terlebih dahulu agar proses persidangan tidak berlangsung terlalu lama. “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” ujar Satrio.
Seperti diberitakan, mantan Ketua PN Jombang Jawa Timur, Sri Sutatiek, digugat oleh pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan. Sri Sutatik digugat PMH (perbuatan melawan hukum). Turut tergugat dalam hal ini adalah Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.

Dalam gugatannya, dr Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum. Mereka terdiri dari tiga orang, yakni Eko Wahyudi, Achmad Umar Faruq, serta Soelistjowati. Sedangkan Sri Sutatik diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. Mereka terdiri dari Farid Fadjaruddin, Sumaninghati, Kasful Hidayat, Kurnia Dewi Wahyuning Putri dan Iwan Wahyu Pujiarto.
Dalam gugatannya dr Sonny membeberkan sejumlah alasan. Dirinya memiliki sebidang tanah di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tanah tersebut tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atau SHM No 625 tertanggal 20 Oktober 1982 seluas 300 Meter persegi.
Obyek tersebut awalnya milik Paedjan yang kemudian dibeli oleh Waris Suhardjo. Itu sesuai dengan yang dikeluarkan penjabat pencatat akta tanah Kecamatan Jombang tertanggal 4 Desember 1984. Tanah milik Waris itu kemudian dibeli oleh dokter Sonny dengan akta jual beli No. 310/XII/1984.
Tanah yang sudah memiliki SHM tersebut kemudian dibalik nama oleh dr Sonny. Saat ini obyek masih berupa tanah. Namun sekitar tahun 2010 penggugat melihat tanah miliknya itu, Alangkah kagetnya mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo ini. Karena di atas tanah miliknya itu sudah berdiri bangunan. Padahal dr Sonny tidak pernah dimintai izin terkait hal itu.
dr Sonny mencari informasi, hingga akhirnya diketahui bahwa bangunan tersebut didirikan oleh Sri Sutatik tanpa izin pemilik lahan. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya. Namun tergugat mendalilkan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah miliknya sesuai SHM No 2092 dengan surat ukur No 453/2002 dengan luas 764 meter persegi.
Merasa tanahnya dicaplok, dr Sonny melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH terhadap Sri Sutatik. Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di PN Jombang pada Jumat, 26 September 2025. [suf]


Comments are closed.