Arina.id – Meskipun namanya Tunjangan Hari Raya (THR), namun penggunaannya bisa dipakai untuk keperluan apa saja, salah satunya buat membayar utang atau pinjaman. Demikian disampaikan Perencana keuangan Rista Zwestika.
Rista menjelaskan, dana THR bisa digunakan untuk melunasi utang tetapi sebaiknya dengan menetapkan prioritas pelunasan berdasarkan jenis utangnya. “Saya biasanya menggunakan pendekatan sederhana. Utang mahal vs utang terkelola,” katanya, dikutip dari Antara, Sabtu 7 Maret 2026.
“Utang mahal seperti kartu kredit, paylater, pinjaman konsumtif bunga tinggi, sebaiknya dilunasi terlebih dahulu,” katanya menambahkan.
Pertimbangannya, kata dia, utang mahal dapat membebani keuangan, sehingga pelunasan utang mahal disarankan lebih diprioritaskan.
Utang terkelola seperti kredit kepemilikan rumah atau pinjaman dengan bunga rendah yang tidak harus dibayar segera, menurut Rista, tidak selalu harus dilunasi menggunakan dana THR.
“Tidak selalu harus dilunasi dengan THR. Dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti, menjaga likuiditas juga penting. Karena itu saya sering menyampaikan prinsip, ‘Jangan sampai bebas utang, tapi kehabisan uang’,” katanya.
Dalam situasi ekonomi yang tidak pasti, ia mengatakan, sebagian dana THR sebaiknya disisihkan sebagai cadangan uang tunai untuk berjaga-jaga.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemberian THR keagamaan kepada pekerja/buruh merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pengusaha.





Comments are closed.