Di ruang publik yang dipenuhi berbagai informasi, ulama tetap memiliki posisi penting. Ulama dipandang sebagai penjaga moral umat. Karena itu, sikap ulama terhadap pemerintah selalu menjadi perhatian masyarakat.
Perhatian tersebut semakin besar ketika ulama menyampaikan kritik kepada presiden atau pemerintah secara terbuka. Kritik itu kemudian menimbulkan perdebatan. Ada yang menganggapnya sebagai bentuk keberanian menyampaikan kebenaran. Ada pula yang menilai kritik terbuka tidak sesuai dengan etika Islam dalam menasihati pemimpin.
Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang persoalan ini? Apakah ulama boleh mengkritik pemerintah? Jika boleh, bagaimana kritik tersebut seharusnya disampaikan?
Bolehkah Ulama Mengkritik Pemerintah?
Islam tidak melarang umatnya menyampaikan kebenaran kepada penguasa. Bahkan, menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim disebut sebagai salah satu bentuk jihad yang utama.
Tanggung jawab ulama juga tidak terbatas pada urusan ibadah. Ulama memiliki peran untuk membimbing masyarakat dan mengingatkan penguasa ketika terjadi penyimpangan dari keadilan.
Sebab, kekuasaan tanpa kontrol moral berisiko melahirkan kesewenang-wenangan. Karena itu, suara ulama dapat menjadi salah satu bentuk kontrol sosial terhadap kekuasaan.
Simak sabda beliau berikut:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Artinya: “Jihad terbaik adalah menyampaikan kebenaran dihadapan penguasa yang tidak adil.” (HR. Abu Daud).
Syariat Islam membedakan dengan tegas antara nasihat dan celaan. Nasihat bertujuan memperbaiki. Celaan bertujuan menjatuhkan. Karena itu, para ulama klasik menekankan pentingnya menasihati penguasa dengan santun.
Jika memungkinkan, nasihat disampaikan secara pribadi dan tertutup. Cara ini menjaga kehormatan penguasa. Cara ini juga menghindari kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat. Salah satu pijakannya adalah hadis yang diriwayatkan Imam Al-Hakim. Rasulullah SAW bersabda:
Salah satu yang sering dijadikan pijakan dalil adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمُهُ بِهَا عَلَانِيَةً، وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ، وَلْيُخْلِ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ وَالَّذِي لَهُ
Artinya: “Siapa pun yang memiliki nasihat kepada penguasa, janganlah ia menyampaikannya di tengah keramaian. (Namun) hendaklah ia menggandeng tangannya lalu membawanya ke tempat yang sepi. Jika penguasa itu menerimanya, maka itulah yang diharapkan. Akan tetapi, jika ia menolak, maka orang tersebut sungguh telah melaksanakan kewajibannya dan memberikan hak kepada penguasa itu (untuk dinasihati),” (HR. Al-Hakim).
Namun, persoalannya tidak selalu sesederhana itu. Tidak setiap nasihat dapat disampaikan secara tertutup. Tidak setiap penguasa mudah ditemui. Tidak setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi pribadi. Dalam keadaan tertentu, ketika akses komunikasi tertutup dan kezaliman berdampak luas, kritik terbuka dapat menjadi jalan yang dibenarkan.
Kritik dapat disampaikan melalui tulisan, media, forum diskusi, mimbar, atau aksi damai. Mengkritik kebijakan yang tidak adil bukan berarti membenci presiden. Mengungkap dugaan korupsi juga bukan berarti menyerang pribadi pejabat. Yang dikoreksi adalah kebijakannya. Yang diperjuangkan adalah kepentingan rakyat. Yang dijaga adalah keadilan.
Soal esensi nasihat ini, Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim pernah menjelaskan dengan sangat jernih:
وَأَمَّا النَّصِيحَةُ لِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ فَمُعَاوَنَتُهُمْ عَلَى الْحَقِّ وَطَاعَتُهُمْ فِيهِ وأمرهم به وتنبيهم وَتَذْكِيرُهُمْ بِرِفْقٍ وَلُطْفٍ وَإِعْلَامُهُمْ بِمَا غَفَلُوا عَنْهُ وَلَمْ يَبْلُغْهُمْ مِنْ حُقُوقِ الْمُسْلِمِينَ وَتَرْكُ الْخُرُوجِ عَلَيْهِمْ وَتَأَلُّفُ قُلُوبِ النَّاسِ لِطَاعَتِهِمْ
Artinya, “Adapun nasihat kepada para pemimpin kaum Muslimin adalah dengan membantu mereka dalam kebenaran, menaati mereka dalam kebenaran, memerintahkan mereka kepada kebenaran, mengingatkan serta menasihati mereka dengan penuh kelembutan, memberitahukan kepada mereka tentang hak-hak kaum Muslimin yang mungkin terlewat dan belum sampai kepada mereka, tidak memberontak terhadap mereka, serta berupaya menumbuhkan kecintaan masyarakat agar tetap taat kepada mereka,” (Syarah Shahih Muslim, [Beirut, Dar Ihya’ al-Turats al-Arabi: 1392 H.], jilid. II, hal. 38).
Model Etika dalam Mengkritik Presiden
Ada batas tegas dalam Islam yang memisahkan antara keberanian bersuara dan kebencian yang merusak. Agar kritik tetap bermartabat, dua prinsip wajib dipegang teguh:
1. Fokus pada Substansi Kebijakan, Bukan Urusan Personal
Jangan campur adukkan antara koreksi kebijakan dan kebencian personal. Kritik yang sehat hanya menyasar satu hal: isi undang-undang, hasil kerja nyata, dan dampaknya bagi rakyat. Islam membentengi kehormatan manusia dengan melarang keras celaan atas fisik, urusan keluarga, atau kehidupan pribadi pimpinan.
Kita menguji negara bukan untuk menjatuhkan harkat individu, melainkan demi membela nasib rakyat dan perjuangan itu hanya bisa dimenangkan dengan data serta argumen yang kukuh. Nabi Muhammad SAW:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Artinya: “Jihad terbaik adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang tidak adil.” (HR. Abu Daud)
Mengenai makna dari ‘kalimat hak’ dalam hadits tersebut, mari kita simak paparan berikut:
ويجب أن تكون كلمة الحق في إطارها الصحيح الذي يبني ولا يهدم ويخدم الإنسانية من حيث هي قال تعالى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ﴾ (٢)
Artinya: “Dan wajib bagi ‘kalimat kebenaran’ (kalimatul ḥaqq) itu untuk berada di dalam bingkai yang benar; yaitu bingkai yang sifatnya membangun dan bukan merusak, serta mengabdi demi kemaslahatan kemanusiaan secara universal. Allah Ta’ala berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu.’ (QS. Al-Ahzab: 70-71).” (Syekh Umar Al-’Arbawi, Al-I’tisham bil Islam, [tanpa kota terbit, Mathba’ah Lughatain: 1402 H], hal. 27)
2. Bebas dari Fitnah dan Hoaks
Setiap bentuk aspirasi, keberatan, maupun unjuk rasa di ruang publik hendaknya berdiri di atas pijakan data yang sahih dan fakta yang objektif. Sikap ini krusial agar suara kritis yang disuarakan benar-benar hadir sebagai solusi penyembuh bagi persoalan bangsa, bukan justru menjelma menjadi racun fitnah yang memperkeruh kondisi masyarakat.
Dalam kitab yang sama, Syekh Umar Al-’Arbawi menambahkan:
ويجب أن يكون الأمر في أحسن لفظ وأعصاب هادئة، فالمسلم ليس بالسباب ولا باللعان. ولا بالفاحش البذيء
Artinya: “Dan wajib pula bagi aktivitas memerintah (kebaikan) itu disampaikan menggunakan lafal/pilihan kata yang paling baik serta dengan kondisi saraf yang tenang (emosi yang terkontrol). Sebab, seorang Muslim itu bukanlah orang yang suka mencaci-maki, bukan pengutuk, bukan pelaku kekejian, dan bukan pula orang yang berkata kotor.” (Al-I’tisham bil Islam, hal. 27)
Keputusan Muktamar NU terkait Hubungan NU dengan Pemerintah
Sejarah telah merekam bagaimana Nahdlatul Ulama (NU) selalu menemukan jalan keluar yang jernih dalam mengaitkan hubungan antara NU dengan pemerintah. Keberanian ijtihad para kiai mencapai puncaknya pada Muktamar NU ke-20, sebuah keputusan heroik yang secara tegas mengukuhkan posisi Presiden Republik Indonesia sebagai penguasa yang sah dan legitimate menurut hukum Islam.
Keputusan Muktamar NU 1954
Gelaran Muktamar NU ke-20 di Surabaya pada pertengahan September 1954 M menjadi panggung ijtihad monumental para kiai. Di tengah dinamika pasca-kemerdekaan, muncul pertanyaan mendasar dalam kacamata fiqih: sahkah kepemimpinan Presiden Soekarno secara agama? Pertanyaan ini kian mendesak tatkala sejumlah gerakan pemberontakan di daerah mulai meragukan keabsahan Jakarta atas nama agama.
Tanpa pengakuan syar’i atas otoritas presiden, layanan publik keagamaan seperti wali nikah, pengadilan agama, dan tata tertib hukum terancam lumpuh. Sadar bahwa Indonesia bukanlah negara Islam formal dan Bung Karno tidak dipilih via sistem Imāmah klasik, para ulama NU mengambil langkah berani untuk menyusun pilar keabsahan hukum demi menyelamatkan tatanan berbangsa dari kekacauan.
Pertanyaan NU Cabang Blitar mengenai keabsahan hasil Konferensi Alim Ulama Cipanas akhirnya terjawab tegas pada Muktamar NU ke-20 di Surabaya. Muktamar menetapkan keputusan tersebut sah dan menetapkan Presiden Ir. Soekarno beserta jajaran alat negaranya sebagai Waliyyul Amri adh-Dharuri bisy-Syaukah.
Artinya, kekuasaan presiden diakui sah secara syariat atas dasar kondisi darurat serta kepemilikan kekuatan riil (syaukah) dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, meskipun beberapa syarat ideal seorang pemimpin Islam klasik belum terpenuhi secara utuh.
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ulama memiliki ruang untuk mengkritik presiden. Dalam kondisi tertentu, kritik bahkan menjadi bagian dari tanggung jawab keagamaan. Tujuannya adalah membela keadilan dan kepentingan rakyat.
Meski demikian, kritik tidak boleh disampaikan secara serampangan. Jalur privat tetap perlu diutamakan jika memungkinkan. Jika kritik harus disampaikan di ruang publik, maka objeknya harus jelas.
Kritik harus diarahkan pada kebijakan, bukan persoalan pribadi. Kritik juga harus didukung data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahasa yang digunakan harus santun. Fitnah, ujaran kebencian, dan celaan personal harus dihindari.
Di negara demokrasi seperti Indonesia, kritik merupakan hak warga negara. Bagi ulama, kritik juga dapat menjadi bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga keadilan. Namun, keberanian berbicara harus berjalan bersama etika.
Kritik yang baik bukan sekadar kritik yang keras. Kritik yang baik adalah kritik yang benar, adil, dan membawa maslahat. Ketika kebenaran disampaikan dengan ilmu dan adab, kritik tidak menjadi sumber perpecahan. Sebaliknya, kritik dapat menjadi jalan untuk menjaga kekuasaan tetap berada dalam koridor keadilan dan kemaslahatan. Wallahu a’lam.
————
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.





Comments are closed.