Islamisasi di Asia Tenggara seringkali dipandang berjalan mulus tanpa kekerasan oleh sejumlah sejarawan. Proses Islamisasi di wilayah ini dianggap berjalan baik karena peran dari kelompok sufi. Mereka menyebarluaskan Islam dengan pendekatan lunak, toleran, dan moderat. Sebagian orang suka memuji proses Islamisasi di Asia Tenggara yang tidak menggunakan pendekatan kekerasan dan membandingkannya dengan perkembangan yang terjadi di Timur-Tengah, di mana Islam disebarluaskan dengan penaklukan militer. Ada kesan Islam yang berkembang di Asia Tenggara lebih lunak, sementara Islam ala Timur-Tengah lebih keras. Beberapa tahun belakangan ini, Islam ala Asia Tenggara ini kerap dijadikan bahan kampanye untuk mempromosikan Islam moderat kepada seluruh dunia, dan dianggap sebagai solusi dari konflik sektarian yang terjadi di Timur-Tengah.
Syed Muhd. Khairudin Aljunied, pengajar di National University of Singapore (NUS), mempertanyakan ulang kesimpulan ini. Apakah betul kelompok sufi pada masa awal Islamisasi di Asia Tenggara tidak pernah terlibat dengan aksi kekerasan? Aljunied mengelaborasi pertanyaan ini melalui artikelnya “Sufi Warriorism in Muslim Southeast Asia (2024)”. Temuannya berbeda dengan pandangan umum, ia menunjukkan bahwa kelompok sufi juga terlibat dalam tindakan agresif atas nama jihad atau perang sabil dalam proses Islamisasi di Asia Tenggara.
Istilah yang digunakan dalam artikel ini untuk menjelaskan tindakan agresif kelompok sufi adalah “Sufi Warriorism.” Istilah sufi di sini dimaksudkan pada dua hal, baik kelompok muslim yang mengasosiasikan dirinya secara langsung dengan kelompok sufi atau tarekat, maupun muslim yang tingkah laku dan kehidupan beragamanya dipengaruhi oleh ajaran sufistik. Aljunied kemudian membagi Sufi Warriorism menjadi tiga kategori: protagonis, proteksionis, dan puris.
Pendekatan agresif yang dilakukan Sufi Warriorism tidak dilakukan secara serampangan. Semuanya didasarkan pada argumentasi agama. Perjuangan menggunakan kekuatan fisik dianggap sebagai sesuatu yang dibolehkan dalam agama, bahkan hukumnya wajib dalam situasi tertentu, terutama ketika umat Islam teracam dan tidak bisa melakukan hak-hak beragamanya. Para Sufi Asia Tenggara membungkus semua ini dengan merujuk pada teks Al-Qur’an, hadis, dan karya ulama klasik. Narasi tentang milinarisme (imam mahdi), akhir zaman, dan keyakinan bahwa mati syahid merupakan sebuah kemuliaan terus digulirkan untuk mendorong semangat jihad masyarakat.
Motif utama para sufi menggunakan pendekatan agresif tidak hanya didasarkan pada kepentingan ideologi, tetapi juga pertimbangan sosial, politik, dan materi. Jihad dibolehkan bukan saja dalam konteks melindungi kebebasan agama, namun juga dibenarkan dalam situasi ketidakstabilan politik dan ketidakadilan sosial. Jihad juga kerapkali dipicu ketika perlakuan istimewa yang dulu dinikmati oleh sufi dan pengikutnya teracam, seperti posisi penting dalam pemerintahan, hak atas tanah, otonomi kelembagaan, dan seterusnya. Gabungan dari beragam faktor inilah yang kemudian memicu terjadinya kekerasan dan tindakan agresif.
Persiapan Jihad dengan Latihan Bela Diri
Belajar ilmu bela diri merupakan persiapan penting dalam menghadapi ancaman dan situasi buruk yang bisa terjadi kapan saja. Karena itu, kebanyakan tarekat di Asia Tenggara mendorong murid-muridnya untuk latihan bela diri melengkapi pembekalan spritual yang diterima dari gurunya. Mereka juga diajarkan dzikir tertentu dan dibekali jimat yang diyakini dapat menambah kekuatan pada saat pertikaian fisik terjadi, serta diberi perlindungan ilahi.
Salah satu bentuk latihan bela diri yang umum dilakukan di Asia Tenggara adalah silat. Tradisi bela diri ini sebetulnya sudah dikenalkan jauh sebelum Islam datang. Kelompok sufi kemudian mengadobsi seni bela diri ini dengan menambahkan unsur sufistik di dalamnya, sehingga memberi warna baru dalam silat. Banyak dari mursyid tarekat yang juga dikenal sebagai guru silat. Tidak hanya itu, ketika persenjataan modern masuk ke Asia Tenggara, mereka juga belajar menggunakan senjata, kemudian diajarkan kepada murid-muridnya. Sebab itu, seorang sufi pada masa itu, tidak hanya mahir silat tradisional, tetapi juga lihai menggunakan senjata api.
Islamisasi dengan pendekatan agresif ini berlaku dari abad 15 sampai pertengahan abad 20. Ekspansi Islam terhadapa wilayah yang dikuasai Hindu-Budha terjadi dalam rentang waktu ini. Kerajaan muslim dan non-muslim pada banyak tempat terjebak dalam perang saling berebut kuasa dan dominasi. Pada periode itu juga, kekuatan kolonial Eropa juga mengancam Asia Tenggara sambil membawa misi peradaban, modernisme, dan juga penyebaran agama Kristen.
Sejak abad 17 dan seterunya, kata Aljunied, hampir bisa dipastikan bahwa sebagian besar Raja muslim di Asia Tenggara mengikuti ajaran sufi dan menjadikan mereka sebagai penasihat. Dapat pula dikatakan pada masa ini, kelompok sufi terlibat perperangan yang dikomandoi kerajaan Islam untuk menaklukan wilayah non-muslim dan melawan ekspansi Eropa. Dalam konteks Asia Tenggara, gerakan agresif yang dilakukan kelompok Sufi masih terus berlanjut sampai abad 20. Hal ini sekaligus mengkoreksi padangan sejarawana Nikki Keddie yang menyatakan perlawanan sufi hanya masif pada abad 18 dan 19. Aljunied mencotohkan dengan kasus yang terjadi di Indonesia, di mana kelompok sufi juga menjadi garda terdepan dalam memerdekakan Indonesia pada awal abad 20.
Penting dicatat, pada pertengahan abad 19, gerakan sufi sudah menjadi bagian dari kekuatan Internasional. Mereka memiliki jaringan ulama, murid, pendakwah, dan pejuang dari pusat-pusat studi Islam: Hijaz, Kairo, Damaskus, Hadhramaut, dan Delhi sampai ke Asia Tenggara. Samudra Hindia menjadi titik temu para sufi untuk melakukan perjalanan dan membentuk jaringan spritual, kekeluargaan, dan perjuangan anti kolonial. Koneksi global ini memperkuat militansi dan suara anti kolonial di berbagai daerah. Dalam konteks nusantara, ulama yang bermukim di Mekah juga turut menyebarluaskan semangat jihad kepada jemaah haji Indonesia, teks-teks yang mereka tulis disebarluaskan di Nusantara untuk membangkitkan semangat anti kolonial.
Tiga bentuk Sufi Warriorism yang disebutkan sebelumnya, bertumpu pada sosok individu kharismatik. Kekurangannya, perlawanan yang mereka lakukan acap kali terhenti setelah tokoh utamanya ditangkap atau meninggal. Perpecahan internal di kelangan kelompok sufi juga menjadi penyebab utama gerakan ini sulit mengatasi kekuatan kolonial Eropa. Sebagai gambaran, berikut penjelasan dari tiga kategori Sufi Warriorism yang dirumuskan oleh Aljunied.
Protagonist Sufi Warriorism
Hukum Islam membolehkan penggunaan kekerasan atau perang dalam situasi tertentu, seperti untuk membela diri, membebaskan orang yang tertindas, menjaga perdamaian dalam suatu wilayah, dan ketika ada pihak yang melanggar perjanjian. Akan tetapi, sebagian dari kelompok sufi tidak selalu mematuhi konsep ini. Perang-perang yang dilancarkan tidak selalu bersifat defensif, tetapi juga ofensif. Mereka menafsirkan jihad berdasarkan logika menang-menangan (triumphalist logic). Jihad dipahami sebagai kewajiban untuk menaklukan wilayah non-muslim.
Istilah “Protagonist Sufi Warriorism” digunakan Aljunied untuk menjelaskan kelompok sufi yang memiliki orientasi politik dengan menggunakan pendekatan perang. Tujuan utama mereka adalah menaklukan wilayah non-muslim sebanyak mungkin di bawah bendera umat Islam, sehingga perdagangan dan perekonomian dapat dikuasai. Penaklukan ini juga berjalan seiring dengan proses konversi penduduk yang ditaklukan ke dalam agama Islam. Hal ini terlihat jelas dalam Islamisasi di Asia Tenggara dari abad 14 sampai 18. Islam bertransformasi dari kekuatan minoritas menjadi mayoritas yang berpengaruh. Menurut Aljunied sudah bukan rahasia lagi bahwa pada saat itu ada banyak ulama sufi bekerja sebagai penasihat dan orang kepercayaan Raja, dan mereka memberi legitimasi syariat terhadap ekspansi kekuasaan yang dilakukan.
Misalnya, pemimpin kerajaan Islam di wilayah India, Mahmud Ghazni (971-1030) dan Shihabuddin Ghuri (1144-1206), mendapatkan dukungan spiritual dan intelektual dari Syekh tarekat Chistiyah dalam jihad melawan raja-raja hindu. Kelompok sufi ini memainkan peran penting dalam menyediakan militant dan mendorong para raja Mughal untuk mengkonsolidasikan kekuatan mereka melalui penaklukan militer. Raja Ottoman, Mehmed II, juga menerima nasihat dan bimbingan dari pendiri tarekat Shamsiyya-Bayramiyyah, Muhamamd Syamsuddin bin Hamzah (1389-1459). Ia merupakan tokoh penting yang mendorong raja untuk tetap berpegang teguh pada ramalan kemenangan dan terus bertahan dalam pengepungan Konstantinopel.
Hal yang sama juga terjadi di Asia Tenggara. Para sufi dianggap terlibat dalam memberi legitimasi penaklukan dan memperkuatnya dengan narasi keagamaan. Kerajaan Islam Demak misalnya, menurut Aljunied, sangat dimungkinkan para sufi mengambil peran dalam memerangi Majapahit, karena kerajaan ini dianggap menghambat proses Islamisasi yang mereka lakukan. Tidak rela atas dominasi orang kafir di Jawa, Raden Fatah menyerang Majapahit pada tahun 1478. Penyerangan tersebut menghancurkan sebagaian besar pertahanan Majapahit. Pada tahun 1527, salah satu wali terkenal di pulau Jawa, Sunan Kudus (w. 1527) menyerbu ibu kota Majapahit dan menjadi akhir dari kejayaan Hindu-Budha di Jawa.
Pengalaman yang sama juga berlaku di Aceh, Sultan Aceh Ali Mughyat Syah (w. 1530), Alauddin al-Kahar (w. 1571), dan Ali Riayat Shah (w. 1579) dikenal sebagai militer yang militan. Mereka membangun aliansi dengan kerajaan muslim di India dan Ottoman untuk menyerang kerajaan Hindu di sekitarnya. Mereka juga melawan Portugis, sekalipun seringkali dipatahkan. Meskipun demikian, Kerajaan Aceh tetap mendominasi selat Malaka pada abad 17.
Jihad dan Perang Sabil menurut Aljunied merupakan ideologi penting bagi banyak kerajaan di Asia Tenggara. Kaderisasi yang dilakukan kerajaan adalah merekrut setiap laki-laki yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pasukan perang suci. Disebutkan dalam suatu naskah, bahwa pada masa Sultah Pahang antara 1592-1614, syarat untuk menjadi pasukan perang adalah laki-laki dewasa, muslim, dan kuat. Disebutkan juga selama proses perang, orang kafir yang terlibat perperangan boleh dibunuh, perempuan dan anak-anaknya dapat dijadikan budak, dan hartanya bisa diambil.
Karena relasi Sufi dan penguasa sebelum abad 19 sangat kuat, Martin van Bruinessen menduga hal inilah yang menyebabkan tasawuf tidak terlalu populer di kalangan masyarakat umum Asia Tenggara sampai abad 19. Dalam pandangannya, tarekat dipandang sebagai kekuatan spritual, sekaligus melegitimasi dan mendukung posisi sang penguasa. Sehingga para penguasa tidak berkepentingan untuk menjadikan kekuatan supranatural tersebut dapat diakses oleh semua rakyatnya.
Berbeda dengan Martin, Aljunied setuju bahwa penguasa tidak berkepentingan untuk membuat kekuatan mistik terlalu mudah diakses oleh rakyat, namun hal itu bukan berati bahwa sufisme tidak memiliki daya tarik di kalangan masyarakat sebelum abad 19. Walaupun memang tidak terlalu banyak sumber yang bisa digunakan untuk membuat kesimpulan tentang seberapa besar pengaruh sufi terhadap masyarakat, tetapi sulit dibayangkan bahwa para penguasa bisa memobilisasi ribuan orang untuk bertempur dan mati di medan perang hanya berdasarkan ketaatan penuh terhadap raja.
Gagasan tentang raja memiliki kekuatan supranatural dan harus ditaati tanpa pertanyaan memang merupakan salah satu aspek dari ideologi kerajaan Islam dalama berperang. Namun janji surga, ilmu kebal yang berasal dari kosmologi sufi dan mistisisme lokal juga menjadi alasan mengenai mengapa ribuan orang rela mengorbankan hidup mereka dalam perang melawan musuh.
Protectionist Sufi Warriorism
“Protectionist Sufi Warriorism” tidak memiliki ambisi untuk melakukan penaklukan teritorial seperti kelompok sufi yang dijelaskan sebelumnya. Mereka lebih fokus pada mempertahankan status quo, menjaga tradisi yang sudah bertahan lama dari sistem baru yang dapat mengancam tradisi tersebut. Kadang sufi protagonis dan protectionis muncul bersamaan. Namun perbedaaannya terletak pada sufi protectionis pada umumnya lebih bersifat reaktif dalam merespons kekuatan yang menganggu mereka. Meraka akan melakukan tindakan agresif apabila penguasa yang didukungnya terancam oleh pesaingnya, kecewa terhadap penguasa yang terbukti zalim, tiran, dan pengkhianat. Selain itu, gangguan terhadap posisi yang sedang diduduki dan tempat belajar yang digunakan sebagai sarana untuk menyebarluaskan Islam diganggu, juga menjadi faktor yang mendorong kelompok sufi ini melakukan perlawanan.
Sejarawan Indonesia Sartono Kartodirjo merangkum dengan sangat baik bagaimana perlawanan dari Protectionist Sufi Warriorism terjadi karena fragmentasi politik, polarisasi agama, dan ketidakadilan ekonomi yang dirasakan masyarakat muslim. Dikutip dari Aljunied, Sartono menjelaskan bahwa perlawanan sufi di Jawa tidak dapat dipisahkan dari kebencian mereka terhadap penguasa asing dan pejabat priyayi, yang dianggap telah mengkhianati agama dan bekerjasama dengan kaum kafir. Kolonialisme Eropa diduga menjadi faktor utama yang memicu lahirnya Protectionist Sufi Warriorism di banyak tempat. Sistem politik, ekonomi, dan agama yang dipaksakan pejabat kelonial membuat kelompok sufi marah di banyak tempat.
Aljunied mencontoh perlawanan yang dilakukan Ahmad Shah bin Iskandar sebagai contoh dari Protectionist Sufi Warriorism. Perlawanan ini dilakukan sekitar tahun 1686 sampai 1865. Ahmad Shah pengikut tarekat Syattariyah yang dikenalkan oleh Abdur Rauf al-Sinkili (1620-1693 M). Kebanyakan murid Abdur Rauf berasal dari berbagai pelosok di Asia Tenggara, di antara mereka ada yang menjadi ulama, penasehat raja, dan prajurit perang. Perlawanan yang dilakukan Ahmad Shah disinyalir karena dampak dari Perang Banten yang melibatkan Sultan Ageng Tirtayasa (1631-1695) dan putranya Sultan Haji (1660-an-1720-an). Pada saat itu, Syekh Yusuf Al-Makassari (1626-1699), pengamal tarekat Syattariyyah, mendukung Sultan Ageng. Sementara Sultan Haji mendapat dukungan dari Belanda. Perang saudara ini menyebakan Syekh Yusuf diasingkan ke Sri Lanka, kemudian Afrika Selatan, dan akhirnya Sultan Haji diangkat sebagai raja baru.
Ahmad Shah marah dengan ketidakadilan yang dialami pengikut tarekat di Banten. Kemarahannya dilampiaskan dengan memerangi penguasa Belanda dan pemimpin lokal boneka Belanda di banyak tempat. Sebagai sosok kharismatik, Ahmad Shah mengklaim dirinya sebagai keturunan Raja Minangkabau dan sekaligus keturunan Alexander the Great. Dengan menggunakan retorika Hindu-Budha dan Islam, dia memperkuat posisinya dengan menyatakan dirinya sebagai wali. Hal itu membuatnya mendapatkan banyak dukungan dari para milisi di Sumatera dan Jawa untuk melawan penjajah atas nama perang suci. Tujuan akhirnya memang tidak tercapai, namun perlawanannya menewaskan banyak tentara Belanda dan pemimpin lokal. Ia juga berhasil menghidupkan api anti kafir pada awal abad 17 sebagai simbol persatuan pribumi.
Contoh berikutnya dari perlawanan Protectionist Sufi Warriorism adalah gerakan revolusi Indonesia dari Agustus 1945 sampai Desember 1949. Salah satu aktor penting dalam gerakan ini adalah Laskar Hizbullah. Barisan ini dipimpin oleh para ulama dan santri yang berafilisasi dengan Nadhlatul Ulama. Hizbullah juga merekrut pejuang perempuan yang menyebabkan kerusakan serius terhadap mesin perang Belanda. Pejuang Hizbullah dibekali fatwa, azimat dan unsur spritual lainnya yang dapat memotivasi mereka untuk berperang sampai mati melawan penjajah.
Menurut catatan Saifuddin Zuhri, kelompok tarekat di Jawa paling aktif mengirimkan ribuan santrinya untuk bergabung dengan Hizbullah, seperti tarekat Sadziliyyah, Qadiriyyah-Naqsabandiyah, dan Khalidiyah-Naqsabandiyyah. Modal spritual ini mendorong pasukan Hizbullah untuk menaklukan musuh dan mereka memiliki keyakinan bahwa bahaya tidak akan menimpa mereka. Apabila perlawanan sufi yang dilakukan banyak negara berakhir pada dominasi Eropa pada wilyah tersbeut, perlawanan yang dilakukan di Indonesia menghasilkan hasil sebaliknya: Indonesia merdeka pada tahun 1945 dan diberi kedaulatan tanpa syarat oleh PBB pada 27 Desember 1949.
Purist Sufi Warriorism
Bentuk ketiga dari Sufi Warriorism ialah “Purist Sufi Warriorism.” Kelompok Sufi Puris memiliki motivasi untuk melakukan purifikasi terhadap segalapenyimpangan, ketidaksetaraan, dan kezaliman yang terjadi di masyarakat. Aljunied dalam artikelnya menggunakan istilah puris, alih-alih ortodox, karena tidak semua aktor yang terlibat dalam gerakan ini menentang praktik-praktik yang dianggap bid’ah. Mereka disebut puritan karena keinginan kuat untuk menerapkan syariat Islam.
Tujuan utama kelompok sufi ini adalah membentuk masyarakat yang taat beragama, mempraktikkan ritual keagamaan, dan menjalankan kehidupan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Semangat mewujudkan masyarakat Islami ini kadang mengharuskan mereka untuk mengunakan cara-cara kekerasan. Jihad dan perang sabil diproyeksikan mengubah norma masyarakat secara radikal agar sesuai dengan Islam. Salah satu hal penting dari gerakan ini adalah kepeduliannya terhadap dampak buruk dari ketimpangan sosial dan ketidakadilan ekonomi. Dengan demikian, pendekatan agresif dalam situasi ketimbangan ini diperlukan untuk melawan kebijakan-kebijakan yang melahirkan penderitaan rakyat.
Retorika Sufi Puritan di Asia Tenggara hampir mirip dengan kelompok sufi di Afrika Utara. Mereka memosisikan diri sebagai penyalaman keatidakadilan sebagai dampak dari pajak tinggi dan eksploitasi yang dilakukan penindas. Karena itu, Puris Sufi Warriorism mesti dipahami dalam konteks keterkaitan antara motivasi agama, keterasingan sosial, kehilangan status, dan ketidakadilan ekonomi, yang semuanya ini berkelindan menjadi memicu utama kekerasan.
Perang Padri yang berlangsung di Minangkabau dari tahun 1803-1837 merupakan contoh baik dari gerakan Purist Sufi Warriorism di Asia Tenggara. Sebagian besar sejarawan menulis purifikasi yang dilakukan kelompok Padri akibat dampak dari pulangnya tiga orang Haji dari Mekah. Ketiga haji yang dimaksud Haji Miskin, Haji Piobang, dan Haji Sumanik. Mereka disebut terinspirasi dari gerakan Wahabi yang saat itu sedang berkembang di Mekah, dan mencoba untuk menerapkannya di Minangkabau.
Kaum Padri mengimajinasikan masyarakat yang bebas dari perilaku Bid’ah dan Syirik. Mereka menerapkan hukum Islam secara kaku dan mengkritik tradisi lokal yang tidak sesuai dengan Islam, seperti minuman keras, mengunyah sirih, mengisap tembakau, opium, judi, sambung ayam, memakai kain sutra, dan perhiasaan emas. Perempuan diwajibkan menutup kepala di tempat umum, sementara laki-laki diperintahkan memelihara jenggot. Siapapun yang melanggar syariat akan dihukum.
Penelitian sebelumnya tentang Padri mengabaikan aspek sufistik dari gerakan Padri. Aljunied menunjukkan bahwa gerakan ini berasal dari kelompok Sufi, pengikut Tarekat Syatariyah. Tuanku Rao (1970-1833), Imam Bonjol (1772-1864), dan Tuanku nan Renceh (1762-1832) merupakan pengamal ajaran tasawuf. Bukti mudah bahwa mereka bukan Wahabi adalah mereka memakai tasbih, sesuatu yang ditolak oleh kaum Wahabi. Sekalipun kaum Padri keras dan ketat soal ziarah kubur, mereka tidak pernah benar-benar melarangnya, merusak makam wali, ataupun mengutuh karamah-karamah wali yang beredar di masyarakat. Kaum Padri mungkin saja terpengaruh dari salah satu aspek dari gerakan Wahabi, tetapi tradisi keagamaan dan pemikirannya berdasarkan pada tasawuf.
Yang lebih menarik dari urusan ideologi Padri ialah keberpihakannya terhadap ketidakadilan ekonomi yang ditimbulkan oleh penguasa kolonial, baik secara langsung ataupun melalui elit lokal yang cenderung mengekploitasi bangsanya sendiri. Kaum Padri memburu para perampok dan pedagang budak, membaskan para tawanan, serta mengembalikan barang-barang curian kepada pemiliknya. Mereka juga melawan penerapan kerja paksa yang diterapkan Belanda. Kelompok adat kerapkali berhadapan dengan Padri karena sebagian mereka berkolaborasi dengan Belanda, terutama dalam hal monopoli pertanian kopi.
Menurut Aljunied, sampai dekade 1940-an, ketika gerakan Darul Islam mulai muncul, tidak ada satu pun gerakan militan sufi di kawasan Asia Tenggara yang menunjukan ketugahannya dalam memegang prinsip Islam dan berusaha untuk menerapkan hukum Islam seperti yang dicontohkan oleh kaum Padri. Merujuk pada konsep Marshall Hodgson, dapat dikatakan bahwa kaum Sufi Puritan pada periode berikutnya cenderung “kurang berorientasi syariat” dibanding kaum Padri.





Comments are closed.