Tanya
Halo Klinik Hukum Perempuan, perkenalkan saya Nana, pekerja lepas (freelance/relawan) di salah satu LSM Internasional di Kota Toraja, Sulawesi Selatan. Saya ingin menanyakan mengenai kasus yang sedang menimpa mas Botok atau Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Ia bersama sejumlah masyarakat dari Pati, Jawa Tengah mengalami intimidasi dari orang tidak dikenal dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menggelar aksi pada Kamis 27 Agustus 2026. Apakah ada upaya hukum dari pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap tindakan intimidasi ini? (Nana – Toraja).
Jawab
Halo Nana, terima kasih sudah mengirimkan pertanyaan mengenai kasus intimidasi yang dialami Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau Botok terkait kegiatan aksi yang akan digelar pada 27 Agustus 2026 di Gedung DPR RI.
Pada dasarnya demokrasi diuji dari sikap negara memperlakukan warga negara yang berbeda pendapat, mengkritik kebijakan pemerintah, dan menyampaikan aspirasi di ruang publik. Karena itu pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang bebas dari kritik, melainkan pemerintah yang mampu menjamin bahwa kritik dapat disampaikan tanpa rasa takut.
Persoalan ini menjadi makin penting ketika ruang kebebasan sipil mulai dipersepsikan menyempit dan aktivis berhadapan dengan proses hukum, pembatasan kegiatan, maupun tindakan aparat yang berpotensi menimbulkan efek jera (chilling effect).
Dalam konteks ini, kasus Supriyono alias Botok bersama aktivis Pati lainnya, penting dibaca bukan hanya sebagai persoalan individual, tetapi sebagai refleksi mengenai bagaimana negara memperlakukan suara kritis masyarakat.
Lebih jauh lagi, kasus tersebut perlu dilihat dalam perspektif Human Rights Defender (HRD) atau Pembela Hak Asasi Manusia. Sebab, ketika seseorang secara damai memperjuangkan hak masyarakat, menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, dan melakukan advokasi atas kepentingan masyarakat, aktivitas tersebut pada hakikatnya merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam pemajuan dan perlindungan HAM.
Ketika Aktivisme Berhadapan dengan Hukum
Kalau kita tarik ke belakang, pada Agustus 2025 Supriyono memimpin warga menentang kebijakan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Saat itu warga turun ke jalan memprotes kenaikan pajak bumi dan bangunan hingga 250 persen.
Pada Oktober 2025, DPRD Pati menggelar rapat untuk memutuskan hasil Pansus Hak Angket terkait wacana pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Mayoritas fraksi di DPRD Pati memutuskan untuk menolak pemakzulan dan hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja bupati.
Keputusan tersebut memicu kekecewaan massa yang berujung pada aksi konvoi dan pemblokiran jalur Pantura Pati-Juwana selama sekitar 15 menit. Supriyono dan Teguh kemudian berhadapan dengan proses pidana. Keduanya ditangkap dan ditahan aparat kepolisian sejak Oktober/November 2025.
Baca juga: Bikin Unggahan Kritik Pidato Presiden Berbuntut Jadi Tersangka, Bagaimana Perlindungan Atas Kebebasan Berekspresi?
Pada 5 Maret 2026, Pengadilan Negeri Pati menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum. Majelis hakim menjatuhkan pidana enam bulan penjara yang tidak perlu dijalani, dengan masa pengawasan selama sepuluh bulan.
Fakta tersebut penting dicatat secara objektif. Dalam negara hukum, seorang aktivis tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan tindak pidana. Status sebagai aktivis tidak memberikan kekebalan hukum.
Namun demikian, proses hukum terhadap seorang aktivis juga tidak boleh dilepaskan dari konteks aktivitas yang dilakukannya. Negara perlu membedakan antara tindakan kriminal yang memang harus diproses secara hukum dengan aktivitas advokasi, kritik, demonstrasi damai, dan partisipasi publik yang dilindungi hukum dan HAM. Di sinilah perspektif human rights defender menjadi relevan.
Human Rights Defender: Aktivis Bukan Musuh Negara
Istilah Human Rights Defender memperoleh perhatian internasional melalui Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms, yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 9 Desember 1998.
Deklarasi tersebut pada prinsipnya mengakui bahwa setiap orang mempunyai hak, secara individual maupun bersama-sama, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan serta pemenuhan HAM. Dengan demikian, seorang pembela HAM tidak harus bekerja di lembaga negara, organisasi internasional, atau lembaga HAM formal.
Seorang warga negara yang memperjuangkan kepentingan masyarakat, melakukan advokasi terhadap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat, mengawasi tindakan pemerintah, dan menyampaikan kritik secara damai dapat menjalankan fungsi sebagai Pembela HAM.
Dalam konteks tersebut, aktivitas Supriyono dan masyarakat Pati dapat dianalisis melalui perspektif HRD apabila aktivitas yang mereka lakukan memang bertujuan memperjuangkan kepentingan dan hak masyarakat secara damai.
Konsekuensinya penting: aktivis tidak boleh dipandang sebagai musuh negara hanya karena mengkritik pemerintah. Negara memang mempunyai kewenangan menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan bersamaan dengan kewajiban untuk menghormati dan melindungi orang-orang yang menjalankan aktivitas pembelaan HAM.
Kebebasan Berpendapat Bukan Pemberian Pemerintah
UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat melalui Pasal 28E ayat (3). Pasal 28F juga menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Jaminan tersebut diperkuat oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dengan demikian, kebebasan menyampaikan pendapat bukanlah pemberian pemerintah kepada masyarakat. Ia merupakan hak konstitusional dan HAM yang melekat pada setiap orang. Negara memang dapat melakukan pembatasan terhadap hak tertentu. Namun pembatasan tersebut harus memiliki dasar hukum dan tujuan yang sah serta dilakukan secara diperlukan dan proporsional.
Dalam konteks aktivis dan pembela HAM, prinsip tersebut menjadi makin penting karena aktivitas mereka sering kali bersinggungan langsung dengan kebijakan pemerintah dan kepentingan publik.
Batas Kewenangan Negara dan Kewajiban Melindungi HRD
Ancaman terhadap demokrasi tidak selalu hadir dalam bentuk penangkapan atau pemenjaraan. Tekanan dapat muncul melalui pemeriksaan, pemanggilan, ancaman proses pidana, pembatasan kegiatan, atau tindakan administratif yang membuat seseorang merasa tidak aman untuk terus melakukan advokasi. Inilah yang dikenal sebagai chilling effect.
Ketika seorang aktivis menyampaikan kritik lalu membawa konsekuensi hukum atau administratif, kondisi ini bisa membuat masyarakat memilih untuk diam. Mereka tidak lagi bertanya apakah hak mereka dilindungi, tetapi bertanya, “Apa yang akan terjadi pada saya apabila saya melakukan hal yang sama?” Jika ketakutan tersebut meluas, maka yang terancam bukan hanya satu orang aktivis. Yang terancam adalah ruang demokrasi itu sendiri.
Dalam perspektif HRD, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius. Pembela HAM membutuhkan lingkungan yang aman dan kondusif agar dapat menjalankan aktivitasnya. Mereka tidak seharusnya menghadapi ancaman, intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi hanya karena menjalankan fungsi pengawasan dan advokasi masyarakat.
Baca juga: Kriminalisasi Perempuan Akibat Konten Medsos Soal Demo, Gimana Perlindungan Hak Maternitasnya?
Perlindungan terhadap pembela HAM pada akhirnya merupakan bagian dari kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. Negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa aktivis bebas menyampaikan pendapat. Negara juga harus memastikan bahwa mereka tidak menjadi sasaran intimidasi atau tindakan represif karena pendapat tersebut.
Karena itu, setiap tindakan aparat terhadap aktivis seharusnya dapat diuji melalui beberapa pertanyaan: apa dasar hukumnya? Apa tujuan sahnya? Apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan? Apakah proporsional? Dan apakah terdapat mekanisme pengawasan serta pemulihan apabila terjadi pelanggaran? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting agar hukum tidak berubah menjadi instrumen untuk membatasi suara kritis.
Dalam konteks Supriyono dan aktivis Pati, proses hukum harus tetap dihormati apabila dilakukan berdasarkan hukum dan bukti yang sah. Namun, negara juga memiliki kewajiban memastikan bahwa proses tersebut tidak digunakan untuk menghukum seseorang karena aktivitas advokasi atau pandangan kritisnya.
Membela Aktivis Berarti Membela Demokrasi
Kasus Supriyono dan aktivis Pati memberikan pelajaran penting bahwa perlindungan kebebasan sipil tidak boleh berhenti pada teks konstitusi. Hak untuk berbicara harus benar-benar dapat digunakan tanpa rasa takut. Hak untuk berkumpul harus dapat dijalankan tanpa intimidasi. Dan kritik terhadap pemerintah harus dipandang sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, bukan otomatis sebagai ancaman terhadap negara.
Dalam konteks ini, perspektif human rights defender memberikan pesan yang sangat jelas: orang yang memperjuangkan hak masyarakat bukanlah musuh negara. Justru keberadaan mereka merupakan bagian penting dari sistem demokrasi dan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap tindakan terhadap aktivis dilakukan secara transparan, berdasarkan hukum, diperlukan dan proporsional. Komnas HAM, DPR, lembaga peradilan, organisasi masyarakat sipil dan media juga memiliki peran penting memastikan ruang kebebasan sipil tetap terbuka.
Kita tidak perlu menunggu sampai sebuah negara secara resmi disebut otoriter untuk mulai memperhatikan tanda-tanda menyempitnya ruang demokrasi. Ketika masyarakat mulai takut berbicara, ketika aktivis mulai merasa bahwa kritik dapat membawa konsekuensi hukum yang tidak proporsional, dan ketika hukum mulai dipersepsikan sebagai alat untuk menekan suara yang berbeda, maka demokrasi telah memberikan sinyal peringatan.
Baca juga: Polisi di Blora Lakukan Pelecehan Berdalih Pemeriksaan Pada Anak Perempuan, Bagaimana Penyelesaian Hukumnya?
Pada akhirnya, demokrasi tidak membutuhkan warga negara yang selalu setuju dengan pemerintah.Demokrasi membutuhkan warga negara yang bebas mengatakan “tidak setuju” tanpa harus takut kehilangan kebebasannya.
Karena itu, perlindungan terhadap Supriyono dan para aktivis Pati bukan sekadar persoalan membela seorang aktivis. Ia adalah bagian dari perjuangan mempertahankan prinsip yang lebih mendasar: kekuasaan negara harus tunduk pada hukum, hukum harus tunduk pada HAM. Dan negara wajib memastikan bahwa mereka yang membela HAM tidak justru menjadi korban karena menjalankan perjuangannya.
Terima kasih atas perhatiannya. Sampai bertemu di pembahasan tentang tema lainnya. Salam sehat selalu!
Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim LBH APIK Jakarta. Kamu bisa mengirimkan email ke Infojkt@lbhapik.org atau Hotline (WA Only) pada kontak +62 813-8882-2669.
(Editor: Anita Dhewy)
Keterangan foto: Supriyono alias Botok, Koordinator AMPB di posko AMPB di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. Foto: Hariadhi/Wikipedia.org.





Comments are closed.