Arina.id – Belakangan ini, layanan pinjaman online atau pinjol semakin diminati oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Hal ini tidak terlepas dari kemudahan yang ditawarkan oleh platform berbasis financial technology (fintech), mulai dari proses pengajuan yang cepat hingga persyaratan yang relatif ringan dibandingkan lembaga keuangan konvensional.
Pinjaman online sendiri merupakan fasilitas kredit yang disediakan oleh perusahaan jasa keuangan yang beroperasi secara digital. Selain mudah diakses, layanan pinjol legal juga berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga dianggap lebih aman oleh sebagian masyarakat.
Namun di balik kemudahan tersebut, tidak sedikit pengguna yang akhirnya terjerat utang dalam jumlah besar hingga kesulitan untuk melunasinya. Meski demikian, dalam beberapa kondisi, seseorang masih memiliki sisa harta atau aset yang dapat dimanfaatkan.
Di sisi lain, zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Lantas, bagaimana hukum orang yang memiliki banyak utang, khususnya dari pinjaman online, apakah tetap wajib menunaikan zakat fitrah?
Dalam kajian fiqih mazhab Syafi’i, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hal ini.
Pertama, menurut pandangan Shams al-Din al-Ramli dan Muhammad al-Khatib al-Shirbini, seseorang yang memiliki utang tetap diwajibkan membayar zakat fitrah. Sebab, utang tidak dianggap sebagai penghalang kewajiban zakat.
Kedua, menurut pendapat Ibn Hajar al-Haytami, hukum tersebut bersifat rinci. Jika seseorang masih memiliki sisa harta setelah digunakan untuk melunasi utangnya, maka ia tetap wajib menunaikan zakat fitrah. Namun, jika tidak ada sisa harta sama sekali, maka kewajiban zakat fitrah menjadi gugur.
Perbedaan pendapat ini dirangkum oleh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin. Ia menjelaskan bahwa menurut sebagian ulama, harta yang digunakan untuk zakat fitrah harus berada di luar tanggungan utang. Namun, menurut pendapat lain yang juga kuat, utang tidak menghalangi kewajiban zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj.
وَعَنْ دَيْنٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ خِلَافًا لِلْمَجْمُوْعِ وَلَوْ مُؤَجَّلًا وَإِنْ رَضِيَ صَاحِبُهُ بِالتَّأْخِيْرِ. (قَوْلُهُ: وَعَنْ دَيْنٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ) أَيْ عِنْدَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ وَابْنِ حَجَرَ. وَالْمُعْتَمَدُ عِنْدَ الرَّمْلِي وَالْخَطِيْبِ: أَنَّ الدَّيْنِ لَا يَمْنَعُ وُجُوْبَ الْفِطْرَةِ. وَعِبَارَةُ الْمُغْنِي: وَلَا يُشْتَرَطُ كَوْنُهُ فَاضِلًا عَنْ دَيْنِهِ وَلَوْ لِآدَمِيّ
Artinya: “Dan harta untuk zakat fitrah juga harus lebih dari utang menurut pendapat mu’tamad berbeda dengan kitab Majmu’ meski utang tersebut ditangguhkan dan walaupun pemilik utang rela pelunasannya ditunda. (Harus lebih dari utang menurut pendapat mu’tamad) Yakni menurut pendapat Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari dan Imam Ibn Hajar Al-Haitami. Sedangkan pendapat mu’tamad menurut Imam Ar-Ramli dan Imam Al-Khatib Asy-Syirbini, utang tidak dapat mencegah kewajiban zakat fitrah. Adapun, redaksi dalam kitab Mughni Al-Muhtaj berbunyi: Tidak disyaratkan harta zakat melebihi dari utang walaupun itu merupakan hak adami.” (Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 195)
Dalam penjelasan Muhammad al-Khatib al-Shirbini, ditegaskan bahwa utang, baik yang jatuh tempo maupun belum, baik terkait hak Allah maupun hak sesama manusia, tidak menghalangi kewajiban zakat fitrah. Hal ini didasarkan pada keumuman dalil-dalil yang mewajibkan zakat.
وَلَا يَمْنَعُ الدَّيْنُ وُجُوبَهَا سَوَاءٌ كَانَ حَالًّا أَمْ لَا، مِنْ جِنْسِ الْمَالِ أَمْ لَا، لِلَّهِ تَعَالَى كَالزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَةِ وَالنَّذْرِ أَمْ لَا فِي أَظْهَرِ الْأَقْوَالِ لِإِطْلَاقِ الْأَدِلَّةِ الْمُوجِبَةِ لِلزَّكَاةِ
Artinya: “Utang tidak dapat mencegah kewajiban zakat, entah berlaku segera atau tidak, masuk dalam kategori aset harta ataupun bukan, karena Allah Swt. seperti halnya zakat, tebusan (kafarat) dan nadzar ataupun bukan, menurut pendapat adzhar sebab kemutlakannya dalil yang mewajibkan zakat.” (Muhammad bin Ahmad Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 2, h. 125)
Dari paparan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum orang yang terlilit utang pinjol dalam kaitannya dengan kewajiban zakat fitrah terbagi menjadi dua pendapat:
- Pendapat pertama (yang mu’tamad): tetap wajib menunaikan zakat fitrah, karena utang tidak menghalangi kewajiban tersebut.
- Pendapat kedua dirinci, yaitu wajib jika masih memiliki sisa harta setelah membayar utang, dan tidak wajib jika tidak memiliki sisa harta sama sekali.
Dengan demikian, seseorang yang memiliki utang tetap perlu melihat kondisi keuangannya. Jika masih memiliki kelebihan harta pada saat wajib zakat fitrah, maka ia tetap berkewajiban menunaikannya. Wallahu a’lam bish-shawab.





Comments are closed.