Tue,4 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Tegas! Islam Melarang LGBT, Ini Hukum Pidananya

Tegas! Islam Melarang LGBT, Ini Hukum Pidananya

tegas!-islam-melarang-lgbt,-ini-hukum-pidananya
Tegas! Islam Melarang LGBT, Ini Hukum Pidananya
service

Arina.id – Majelis Ulama Indonesia sedang menyusun draft akademik dan rancangan undang-undang (RUU) terkait larangan dan hukum pidana atas pelaku tindakan penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual, transgender, quer (LGBTQ) untuk diupayakan masuk ke dalam prgram legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.

Sebelumnya MUI sudah pernah mengeluarkan fatwa yang ada kaitanya dengan kasus LGBT, dalam Fatwa no. 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2014. Fatwa itu juga memberikan rekomendasi bagi DPR RI untuk membentuk perundang-undangan yang mengatur di antaranya terkait hukuman pidana bagi pelaku penyimpangan seksual.

Banyak yang tidak sepakat terkait rencana MUI untuk memidanakan pelaku penyimpangan orientasi seksual seperti dari aktivis HAM dan aktivis kemanusiaan. Menurut mereka, hal ini dianggap membatasi kebebasan berekspresi, berpotensi menjadi diskriminasi, kriminalisasi, dan penganiyaan terhadap kaum minoritas. Menurut mereka, hal ini juga melanggar hak asasi manusia.

Akan tetapi, rekomendasi RUU tersebut juga mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak, seperti dari Mensos Saifullah Yusuf yang menilai RUU ini layak untuk ditindak lanjuti melalui diskusi yang komprehensif. DPR RI juga membuka ruang untuk membahas dan mengkaji draft RUU tersebut. Upaya ini juga mendapat dukungan dari banyak lapisan masyarakat terutama yang masih berpegang teguh dengan agama.

Hukum tindak penyimpangan orientasi seksual untuk sementara ini masih diatur melalui undang-undang pornografi dan pencabulan dalam pasal 292 KUHP yang cenderung hanya menjerat pelaku tindakan dengan korban anak yang belum dewasa. KUHP tersebut berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Selain itu KUHP baru juga memuat tindak pidana terhadap pelaku penyimpangan seksual Pasal 414 ayat 1 sebagai berikut:

Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: (a) di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (b) secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau (c) yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kedua undang-undang ini tidak secara jelas menunjukkan terhadap larangan seseorang untuk mempunyai orientasi seksual yang menyimpang, meskipun KUHP yang baru sudah memuat beberapa hukuman pidana bagi pelaku penyimpangan seksual dengan ketentuan dilakukan secara terang-terangan, atau dipublikasikan, atau dilakukan dengan adanya unsur kekerasan.

KUHP baru maupun lama merupakan bentuk dukungan hukum Indonesia untuk tidak melegalkan praktik penyimpangan orientasi seksual. Hanya saja di era kini, kampanye dukungan terhadap LGBT semakin masif, sehingga orang yang mengkritik tindakan penyimpangan seksual dianggap cenderung dianggap sebagai sikap intoleran. Akibatnya para pelaku LGBT juga berani secara terang-terangan mempromosikan sikap orientasi seksualnya.

Penyimpangan Orientasi Seksual dalam Islam

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa tindakan penyimpangan orientasi seksual dalam Islam adalah sebuah tindakan kriminal yang berhak untuk divonis hukuman pidana. MUI sebenarnya sudah menyertakan berbagai dalil dalam putusan Fatwa No. 54 tahun 2014. Penulis mencoba memaparkan beberapa dalil dan catatan ulama terkait hukum pidana bagi pelaku penyimpangan seksual untuk kepentingan literasi.

Al-Qur’an secara jelas telah melarang aktivitas seksual yang menyimpang dalam kisah kaum nabi Luth, sebagaimana dalam surat al-Ankabut ayat 28-29 berikut:

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ ۖمَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ. اَىِٕنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُوْنَ السَّبِيْلَ وَتَأْتُوْنَ فِيْ نَادِيْكُمُ الْمُنْكَرَ ۗفَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهٖٓ اِلَّآ اَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ 

Artinya: “(Ingatlah) ketika Lut berkata kepada kaumnya, “Sesungguhnya kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji (homoseksual) yang tidak pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di alam semesta. Pantaskah kamu mendatangi laki-laki (untuk melampiaskan syahwat), menyamun,) dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu?” Maka, jawaban kaumnya tidak lain hanyalah mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah jika engkau termasuk orang-orang benar!” 

Rasulullah juga secara jelas melarang aktivitas tersebut di berbagai riwayat hadits, di antaraya adalah riwayat al-Baihaqi no. 17116 berikut:

قال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إذَا أتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فهُما زانيانِ، وإذا أتَتِ المَرأةُ المَرأةَ فهُما زانيَتان

Artinya: “Ketika pria melakukan aktivitas seksual dengan sesama pria, maka keduanya berzina. Ketika wanita melakukan aktivitas seksual dengan sesama wanita, maka keduanya berzina.” 

Ulama mencatat hukum seks lewat dubur (sodomi) adalah haram, baik sesama jenis maupun dengan lawan jenis, istri atau wanita lain. Perilaku ini juga mempunyai konsekuensi hukum pidana sebagaimana catatan Sulaiman al-Bujairami berikut:

وَحُكْمُ اللِّوَاطِ) وَهُوَ إيلَاجُ الْحَشَفَةِ أَوْ قَدْرِهَا فِي دُبُرِ ذَكَرٍ وَلَوْ عَبْدَهُ أَوْ أُنْثَى غَيْرَ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ. (وَإِتْيَانِ الْبَهَائِمِ) مُطْلَقًا فِي وُجُوبِ الْحَدِّ (حُكْمُ الزِّنَا) فِي الْقُبُلِ عَلَى الْمَذْهَبِ فِي اللِّوَاطِ فَقَطْ فَيُرْجَمُ الْفَاعِلُ الْمُحْصَنُ، وَيُجْلَدُ وَيُغَرَّبُ غَيْرُهُ عَلَى مَا سَبَقَ، وَأَمَّا الْمَفْعُولُ بِهِ فَيُجْلَدُ وَيُغَرَّبُ مُطْلَقًا أُحْصِنَ أَمْ لَا عَلَى الْأَصَحِّ وَخَرَجَ بِقَيْدِ ” غَيْرَ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ ” اللِّوَاطُ بِهِمَا فَلَا حَدَّ عَلَيْهِ بَلْ وَاجِبُهُ التَّعْزِيرُ فَقَطْ عَلَى الْمَذْهَبِ فِي الرَّوْضَةِ أَيْ إذَا تَكَرَّرَ مِنْهُ الْفِعْلُ فَإِنْ لَمْ يَتَكَرَّرْ فَلَا تَعْزِيرَ. كَمَا ذَكَرَهُ الْبَغَوِيّ وَالرُّويَانِيُّ وَالزَّوْجَةُ وَالْأَمَةُ فِي التَّعْزِيرِ مِثْلُهُ.

Artinya: “Hukum liwath (sodomi) yaitu memasukkan ujung penis atau kadarnya (untuk yang buntung) di dubur laki-laki meskipun budak, atau perempuan selain istrinya, atau budak perempuannya. Dan mencabuli hewan secara mutlak terkait kewajiban haad. Sebagaimana hukum zina di kelamin wanita menurut pendapat asal madzhab tentang liwath saja. Maka pelaku liwath wajib di vonis hukum had bagi yang muhsan (dalam pernikahan), dan bagi pelaku yang tidak muhsan wajib dihukum cambuk dan diasingkan. Sedangkan yang di sodomi wajib dihukum cambuk dan diasingkan baik muhsan maupun tidak menurut pendapat yang paling sahih. Terkecualikan dari catatan “selain istri dan budak perempuan” adalah tindakan liwath dengan istri atau budak perempuan, maka pelakunya tidak di-haad, tetapi hanya di ta’zir menurut asal madzhab dalam kitab al-Raudhah, yakni denga catatan pengulangan tindakan, jika tidak diulangi maka tidak perlu dihukum ta’zir, sebagaimana catatan al-Baghawi dan al-Rauyani, ketentuan ta’zir itu juga berlaku bagi istri dan budak perempuan tersebut.” (Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khathib, [Beirut: Darul Fikr, 1995], vol. 4, hlm. 176.).

Ulama juga mengatakan bahwa hukum aktivitas seksual sesama perempuan (lesbian) hukumnya haram dan wajib untuk dihukum ta’zir, sebagaimana catatan Imam Mawardi sebagai berikut:

فَأَمَّا السِّحَاقُ وَهُوَ إِتْيَانُ الْمَرْأَةِ الْمَرْأَةَ فَهُوَ مَحْظُورٌ كَالزِّنَا وَإِنْ خَالَفَهُ فِي حَدِّهِ؛ لِمَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم َ – أَنَّهُ قَالَ: ” السِّحَاقُ زِنَا النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ) .وَالْوَاجِبُ فيه التعزير دون الحد لعدم الإيلاج بينهما.

Artinya: “Lesbian adalah aktivitas seksual perempuan dengan sesama jenis, hukumya haram sebagaimana zina meskipun tidak sama dalam pidana hukumnya, sebab sabda Rasulullah “lesbian adalah zina antar wanita”. Pidana wajib bagi pelaku lebian adalah ta’zir di bawah level pidana haad sebab tidak adanya memasukkan kelamin ke kelamin antar pelakunya.” (Ali bin Muhammad al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, [Beirut: Dar Kutub Ilmiyah, 1999], vol. 13, hlm. 224.).

Islam secara jelas dan tegas memerangi tindakan penyimpangan orientasi seksual. Islam juga menghukum dengan tegas para pelakunya baik yang aktif maupun yang pasif, terutama yang saling aktif secara bergantian. Penyimpangan prilaku dan orientasi seksual bukan merupakan budaya masyarakat beragama yang beretika dan tentunya bukan budaya maysarakat Indonesia. Untuk itu, langkah MUI untuk mengajukan undang-undang pidana bagi para pelakunya adalah langkah yang tepat untuk menjaga generasi bangsa dari tindakan tidak terpuji tersebut. Wallahu a’lam.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.