Jakarta, Arina.id—Pernyataan Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, yang mengajak masyarakat untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto berbuntut panjang. Saiful dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda atas dugaan makar dan penghasutan publik.
Namun, sejumlah pakar menilai langkah hukum tersebut merupakan bentuk penyempitan makna demokrasi. Advokat Senior Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa dalam konteks living constitution atau konvensi tata negara, pernyataan Saiful Mujani adalah bagian dari kebebasan akademik dan berekspresi.
“Tidak ada yang melanggar hukum di situ. Semua itu adalah bagian dari hak kita. Jadi di mana makarnya?” ujar Todung dalam diskusi Politik dan Kebebasan Akademik FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Auditorium Prof.Bahtiar Effendy, Kamis (23/4/2026).
Terkait tuduhan makar, Todung merujuk pada pasal dalam KUHP yang mengatur soal upaya penggulingan kekuasaan. Ia mempertanyakan dasar tuduhan tersebut terhadap pernyataan Saiful yang dinilainya sebagai ekspresi politik.
“Jadi di mana makarnya? Kalau kita baca Pasal 264, Pasal 193 KUHP Pidana yang baru, itu kan bicara mengenai penggulingan kekuasaan sebetulnya,” ujarnya.
Menurut Todung, pernyataan yang menyerukan Presiden Prabowo Subianto untuk turun merupakan bentuk political expression yang sah selama tidak disertai mobilisasi kekuatan untuk menggulingkan pemerintahan.
“Kalau sekadar pernyataan politik, itu bagian dari kebebasan berekspresi,” jelasnya.
Todung menilai kecil kemungkinan jaksa penuntut umum dapat membuktikan adanya unsur makar dalam kasus yang menimpa Saiful Mujani.
“Bagi saya, apa yang dilakukan Saiful melalui pernyataan dan aktivitasnya, termasuk lewat podcast, tidak lebih dari proses penyadaran politik yang demokratis,” tegasnya.
Berbeda dengan Todung Mulya Lubis, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahmad Suaedy menilai bahwa menjatuhkan presiden belum tentu menghasilkan perubahan jika sistem politik yang ada masih melenceng dari semangat reformasi.
“Kalau sistemnya seperti sekarang yang sudah melenceng dari reformasi, menjatuhkan presiden pun belum tentu menghasilkan perubahan. Bisa jadi kita hanya mendapatkan presiden yang 11–12, atau bahkan lebih buruk,” kata Suaedy.
Ia mendorong adanya peninjauan ulang terhadap arah reformasi, serta mulai mempertanyakan proses dan sistem politik yang telah dibangun selama ini. Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini cenderung manipulatif.
“Sistem inilah yang saat ini berlaku dan cenderung manipulatif. Kita bisa melihat praktik politik uang dalam pilpres, pilkada, maupun pemilu,” bebernya.
Hal ini terlihat dari partai politik (Parpol) tidak berfungsi sebagaimana mestinya, padahal seharusnya memiliki pemikiran kritis dan peran kontrol. Namun, banyak yang masuk ke DPR dan lembaga lainnya merupakan hasil dari money politik.
“Akibatnya, parlemen menjadi lumpuh, MPR nyaris tidak terdengar, dan presiden seolah berkuasa sendiri. Jadi hampir tanpa kontrol,” katanya.
Dampaknya adalah suburnya korupsi serta meningkatnya kesenjangan ekonomi yang sangat besar di Tanah Air. “Jadi sistem yang ada sekarang ini menimbulkan kesuburan, kesenjangan, ekonomi yang luar biasa,” tegasnya.
Alasan Turunkan Prabowo
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Saiful Mujani memaparkan pokok pikiran yang menjadi dasar pandangannya bahwa presiden Prabowo Subianto perlu diturunkan.
Saiful menyebut argumennya berangkat dari setidaknya ada enam alasan. Pertama, mengancam konstitusi karena ingin mengembalikan konstitusi lama lewat amandemen UUD 1945 dan menghidupkan kembali GBHN atau kini menggunakan istilah PPHN.
Kedua, Prabowo dinilai mengancam demokrasi lewat pernyataannya yang ingin mengembalikan UUD ke versi 18 Agustus 1945.
Ketiga, Prabowo dinilai telah melanggar sumpahnya sebagai Presiden, salah satunya dengan mengakui Israel sebagai negara berdaulat. Padahal, dalam sejarah Indonesia selama ini, Indonesia belum mengakui Israel sebagai negara.
“Enggak punya hubungan diplomatik dan sebagainya. Karena punya persepsi bahwa Israel itu adalah negara yang menjajah hak politik rakyat Palestina. Kira-kira kayak begitu,” kata Mujani.
Keempat, Presiden dinilai telah melanggar konstitusi dengan melakukan KKN dengan penunjukan sejumlah kerabat dekat di lembah pemerintahan, menempatkan militer di jabatan sipil, kerja sama luar negeri tanpa persetujuan DPR, dan mengambil anggaran pendidikan untuk program MBG.
Kelima, mengancam fiskal karena dinilai tidak kompeten mengelola keuangan negara yang kini mengakibatkan APBN defisit.
Keenam,menyampaikan pernyataan yang tidak patut di publik salah satunya dengan menertibkan pengamat. Termasuk menyebut demo Agustus 2025 sebagai upaya makar.





Comments are closed.