KOMITMEN Indonesia untuk mencapai target nol emisi pada 2060, atau lebih cepat dari itu, menghadapi ujian serius: keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive.
Di tengah wacana pensiun dini pembangkit listrik berbasis batubara, dan juga percepatan energi terbarukan, PLTU captive justru menjamur demi mendukung kebutuhan industri dan menjadi celah dalam agenda transisi energi.
PLTU captive adalah pembangkit listrik yang dibangun untuk memasok listrik langsung ke kawasan industri dan tidak terhubung ke jaringan listrik utama publik (off-grid). Skema ini banyak digunakan oleh industri pengolahan mineral yang membutuhkan pasokan listrik besar dan stabil demi mendukung proses metalurgi yang intensif.
PLTU captive juga banyak dipakai dalam industri nikel yang menjadi salah satu bahan baku baja tahan karat dan komponen baterai kendaraan listrik. Institute for Essential Services Reform (IESR) menyebut dari sekitar 13-14 GW PLTU captive yang ada di Indonesia, sebanyak 9,6 GW di antaranya digunakan untuk industri hilirisasi nikel.
Hingga 2024, kapasitas PLTU captive telah meningkat menjadi 33 GW, dari 14 GW pada 2019. Analisis IESR menemukan bahwa dari sekitar 31,1 GW PLTU captive untuk industri menghasilkan 131 juta ton setara karbon dioksida atau 37 persen dari total sektor listrik.
Emisi PLTU captive diprediksi bakal melebihi 197 juta ton setara karbon dioksida pada 2030. Jika hutan mangrove dapat menyerap karbon dioksida sekitar 1.022 ton per hektare per tahun, maka luas hutan mangrove yang dibutuhkan untuk menyerap total estimasi emisi tersebut adalah 1,9 juta km2 atau 2,5 kali Pulau Kalimantan.
Dampak lingkungannya jelas nyata. Tingginya penggunaan bahan bakar fosil untuk pembangkit listrik berdampak besar pada meningkatnya produksi gas rumah kaca yang juga memengaruhi efek pemanasan global. Hal ini memicu kenaikan suhu Bumi yang semakin panas dan menyebabkan terjadinya cuaca berubah pada tataran ekstrem seperti saat-saat ini.
Selain itu, emisi sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOx), dan partikulat halus (PM2.5) meningkatkan risiko penyakit pernapasan, jantung, dan gangguan kesehatan lainnya bagi masyarakat sekitar kawasan industri. Limbah abu terbang dan abu dasar (fly ash dan bottom ash) juga berisiko mencemari tanah serta sumber air. Di hulu, pertambangan batubara memicu deforestasi, merusak bentang alam, dan memperparah banjir serta krisis air.
Laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) dan IESR menunjukan bahwa penghentian penggunaan batubara dengan lebih cepat pada 2040, dapat menghindarkan total kumulatif 182.000 kematian yang disebabkan oleh polusi udara.
Sayangnya, lonjakan kapasitas PLTU captive dalam satu dekade terakhir justru menunjukkan arah kebijakan transisi energi dan nol emisi yang problematik. Belum jelas arah pensiun dini PLTU, pembangkit sejenis justru bertambah terutama di wilayah-wilayah dengan pertumbuhan smelter nikel yang masif seperti di Maluku Utara dan beberapa lokasi di Sulawesi.
PLTU captive berdiri dalam lanskap politik-ekonomi yang sarat kepentingan. Industri nikel dan hilirisasi mineral ditempatkan sebagai proyek strategis nasional, didorong sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi dan bagian dari rantai pasok kendaraan listrik global.
Dalam hal ini, PLTU captive menjadi karpet merah dalam pengecualian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan itu memberi pengecualian bagi PLTU untuk tetap bisa dibangun selama terintegrasi dengan kawasan industri, meski dengan catatan emisi gas rumah kacanya dapat dikurangi minimal 35 persen dalam 10 tahun atau dengan teknologi tertentu.

Situasi ini menggambarkan bagaimana potensi konflik kepentingan dalam industri batubara dengan agenda energi terbarukan mengemuka. Sejumlah pejabat publik tercatat memiliki setidaknya latar belakang, afiliasi, atau kedekatan dengan bisnis pertambangan dan pengolahan mineral.
Dalam kabinet saat ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjadi salah satu pemain tambang nikel. Bisnis pertambangannya dijalankan melalui PT Meta Mineral Pradana. Perusahaan tersebut menurut laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menggenggam dua izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain itu juga terdapat Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, sebagai pemilik saham mayoritas PT Toba Sejahtera, induk usaha PT TBS Energi Utama yang terindikasi menjual batubara ke perusahaan smelter nikel di Kawasan Industri Morowali dan Kawasan Industri Weda Bay.
Juga ada Erick Thohir, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terafiliasi dengan bisnis nikel melalui usaha yang dijalankan Garibaldi Thohir atau yang juga dikenal sebagai Boy Thohir. Boy Thohir memiliki Sulawesi Cahaya Mineral yang merupakan salah satu tambang nikel di Indonesia.
Ketika pembuat kebijakan memiliki irisan kepentingan dengan sektor yang sangat diuntungkan oleh keberadaan PLTU captive, independensi kebijakan patut dipertanyakan. Risiko utamanya adalah lahirnya regulasi yang permisif, pembiaran atas pelanggaran lingkungan, atau pengawasan yang lemah terhadap proyek-proyek industri, terutama yang berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
Konflik kepentingan semacam ini juga membuka ruang bagi dugaan praktik korupsi. Dalam konteks industri ekstraktif, korupsi bisa muncul dalam berbagai bentuk: pemberian izin usaha pertambangan dan izin lingkungan yang tidak transparan, pengaturan tata ruang yang menguntungkan kelompok tertentu, hingga pemberian insentif fiskal dan kemudahan regulasi tanpa akuntabilitas memadai.
Skema PLTU captive saat ini berada dalam wilayah abu-abu pengawasan. Karena tidak memasok listrik ke publik, pembangkit ini tidak selalu tunduk pada tekanan yang sama seperti proyek kelistrikan nasional. Celah ini dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan tanpa kajian lingkungan yang ketat atau partisipasi publik yang memadai. Jika pengambilan keputusan berlangsung dalam ruang tertutup dan minim transparansi, risiko korupsi kebijakan semakin terbuka.
Afiliasi pejabat publik dengan industri ini dapat menjadi salah satu penghambat dalam proses transisi energi. Target-target “hijau” yang kerap dijual pemerintah dalam banyak forum internasional pun hanya akan menjadi bualan tanpa implementasi yang konkret.
Keuntungan ekonomi sudah pasti hanya akan terakumulasi pada segelintir pelaku usaha dan elite yang memiliki akses terhadap kebijakan tersebut. Sebaliknya, masyarakat di sekitar kawasan industri yang akan menanggung beban, baik pencemaran udaranya, degradasi lingkungannya, maupun risiko kesehatan jangka panjangnya.
Seira Tamara adalah staf divisi advokasi dan peneliti di Indonesia Corruption Watch.
Esai ini merupakan bagian dari serial opini #TransisiEnergi yang menghadirkan perspektif peneliti, penggiat, dan praktisi dari beberapa organisasi masyarakat sipil dengan fokus pada kesehatan publik, keadilan lingkungan, dan kebijakan energi bersih.





Comments are closed.