Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa, 21 April 2026.
Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh 2026 jadi momentum bersejarah diakuinya perjuangan para pekerja rumah tangga (PRT) dan pengakuan hak PRT. Sebelumnya mereka telah memperjuangkannya secara panjang dan melelahkan selama 22 tahun.
Ketua DPR, Puan Maharani, bersama pemerintah mengesahkannya dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR. “Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? mulai hari ini RUU sah menjadi UU.” Peserta rapat menyetujuinya.
Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas menyatakan dengan undang-undang ini maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengawasan kepada PRT
“Memberikan perlindungan kepada PRT, juga kepada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU,” kata dia.
Sejak 20 April 2026, panitia kerja (Panja) DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar pleno rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat 1 perihal rencana pengesahan RUU PPRT secara maraton.
Rapat pleno ini dihadiri 8 fraksi dan perwakilan pemerintah. Rapat pleno ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan berakhir pada pukul 21.30 WIB.
Undang-undang PPRT yang disahkan memuat 12 bab dan 37 pasal. Bab-bab ini antara lain berisi pengaturan perlindungan PRT untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dan perekrutan PRT yang bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
Undang-undang juga mengatur setiap yang membantu pekerjaan rumah tangga bukan termasuk PRT dalam UU ini karena negara mengakui PRT sebagai pekerja. Selain itu, perekrutan PRT bisa dilakukan baik secara luring maupun daring.
PRT dalam undang-undang ini juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. PRT berhak mendapatkan pendidikan baik dari pemerintah pusat/daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT. Pendidikan untuk PRT adalah pendidikan vokasi.
Undang-undang ini juga mengatur perusahaan yang mempekerjakan PRT adalah perusahaan yang mempunyai izin. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT dilarang memotong upah.
Selain itu, undang-undang mengatur penyelenggaraan dan pembinaan PRT menjadi tanggung jawab pemerintah dan bekerja sama dengan RT/RW agar tidak terjadi kekerasan PRT. Selanjutnya, PRT yang bekerja berumur di bawah 18 tahun diberikan pengecualian dan diakui haknya sebagai PRT.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyatakan undang-undang ini, selain memperjuangkan pengakuan, juga perlindungan bagi para PRT untuk menuju situasi kemanusiaan yang beradab.
Ia menyatakan Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT selalu percaya undang-undang ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan mereka hadapi. Situasi ini yang membuat Koalisi Sipil teguh dan selalu memperjuangkannya untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan.
Menurut dia, PRT selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak yang mendapatkan diskriminasi dan kekerasan. “Kami mengapresiasi pimpinan Baleg, pimpinan Panja, dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” kata Lita.
Ia menambahkan, yang paling penting saat ini adalah adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan. Selain itu, PRT mendapatkan jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput.
Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT, Eva Kusuma Sundari mengatakan dengan disahkannya UU PRT ini saatnya negara melindungi PRT. Ia mengatakan PRT-lah yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga di Indonesia.
“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin, dan berkelanjutan,” kata Eva.





Comments are closed.