Mon,25 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Usai Pemeriksaan Saksi, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Penghasutan oleh Delpedro dkk Lemah

Usai Pemeriksaan Saksi, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Penghasutan oleh Delpedro dkk Lemah

usai-pemeriksaan-saksi,-penasihat-hukum-nilai-dakwaan-penghasutan-oleh-delpedro-dkk-lemah
Usai Pemeriksaan Saksi, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Penghasutan oleh Delpedro dkk Lemah
service

Jakarta, NU Online

Penasihat hukum para terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Usman Hamid, menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak hanya lemah secara yuridis, tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), khususnya terkait hak untuk berdemonstrasi.

Penilaian tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi. Ia menjelaskan bahwa dakwaan yang diarahkan kepada para terdakwa, termasuk tudingan penghasutan terhadap anak di bawah umur, bertentangan dengan standar HAM internasional.

“Dalam hukum internasional, termasuk konvensi PBB, hak untuk menyampaikan pendapat dan berdemonstrasi itu juga dimiliki oleh anak-anak. Itu bukan pendapat pribadi, tetapi prinsip yang dijamin secara internasional,” ujar Usman kepada NU Online, Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, melalui pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam persidangan, tim penasihat hukum ingin menguji sejauh mana saksi fakta dari kepolisian memahami prinsip HAM dan standar penggunaan kewenangan dalam penanganan aksi demonstrasi.

Usman menekankan bahwa dalam prinsip-prinsip HAM dan pedoman PBB bagi aparat penegak hukum, polisi wajib membedakan antara demonstran yang melakukan kekerasan dan mereka yang menyampaikan aspirasi secara damai. Demonstran damai, kata dia, tidak boleh dibubarkan maupun ditangkap.

“Yang seharusnya dipisahkan adalah mereka yang melakukan kekerasan. Sementara yang damai harus tetap dilindungi haknya untuk berdemonstrasi,” ujarnya.

Namun demikian, ia menilai praktik yang terjadi dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 justru menunjukkan pola penindakan massal tanpa dasar hukum yang jelas. Berdasarkan berbagai catatan, ribuan orang diamankan dalam peristiwa tersebut, sementara jumlah yang benar-benar ditetapkan sebagai tersangka jauh lebih sedikit.

“Kalau 5.000 sampai 6.000 orang ditangkap, tetapi yang dijadikan tersangka tidak sampai 1.000 orang, artinya sebagian besar penangkapan itu tidak memiliki dasar,” kata Usman.

Ia menambahkan, dalam konteks perkara Delpedro dan kawan-kawan, dakwaan pertama yang diajukan jaksa bahkan telah dianulir oleh majelis hakim karena dinilai tidak memenuhi unsur hukum yang dipersyaratkan.

“Dakwaan penghasutan berdasarkan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan itu satu kesatuan unsur. Tidak bisa ditarik menjadi kebencian terhadap pemerintah atau polisi. Itu keliru secara hukum,” tegasnya.

Usman mengatakan saat ini jaksa mengandalkan dakwaan kedua, yakni tuduhan penghasutan terhadap anak-anak untuk menimbulkan keonaran. Namun, ia menilai dakwaan tersebut juga tidak didukung oleh fakta yang kuat, termasuk dari keterangan saksi kepolisian yang diperiksa di persidangan.

Ia juga mengkritik penggunaan istilah “pengamanan” dan “anarkis” oleh aparat kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi. Menurutnya, kedua istilah tersebut kerap disalahgunakan dan tidak sejalan dengan pendekatan HAM.

“Sekarang paradigma kepolisian seharusnya adalah pelayanan unjuk rasa, bukan pengamanan. Istilah anarkis juga problematik karena itu adalah istilah dalam ilmu sosial-politik, bukan kategori pidana,” ujar Usman.

Selain itu, Usman Hamid menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar bersikap objektif dan mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa, khususnya Syahdan Husein yang disebut memiliki kondisi keluarga dan kesehatan yang rentan.

“Secara yuridis, dakwaan utama sudah gugur. Secara kemanusiaan, mereka sudah kehilangan kemerdekaan selama empat bulan. Prinsip praduga tak bersalah harus benar-benar dijalankan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penahanan yang berkepanjangan berpotensi menjadi bentuk hukuman sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keadilan substantif dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam memeriksa perkara ini.

Perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025 ini menjerat empat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Saat ini, persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan akan dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.