Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan, Ini 12 Poin yang Perlu Bunda Perhatikan

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan, Ini 12 Poin yang Perlu Bunda Perhatikan

uu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga-disahkan,-ini-12-poin-yang-perlu-bunda-perhatikan
UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan, Ini 12 Poin yang Perlu Bunda Perhatikan
service

Jakarta

Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-undang (UU). Aturan yang memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga ini disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/26).

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, RUU ini menjadi inisiatif DPR yang disusun sejak tahun 2025. RUU lalu disetujui pada tanggal 12 Maret 2026.

Bob mengaku telah meminta masukan dari sejumlah pihak dalam penyusunan UU ini. Ia juga menerima masukan dari lintas kementerian/lembaga, akademisi, hingga organisasi buruh dan unsur masyarakat.

Dalam Rapat Paripurna, Ketua DPR Puan Maharani, meminta persetujuan kepada seluruh anggota untuk pengesahan UU PPRT ini. Puan bahkan memastikan hal tersebut hingga dua kali hingga seluruh fraksi DPR menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen mendorong penguatan hak asasi kepada pekerja rumah tangga. Menurut Yassierli, Decent Work for Domestic Worker atau kerja layak bagi PRT merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga, Bunda.

Tak hanya mendapatkan jaminan upah yang layak, PRT juga harus dijamin waktu kerja hingga hak libur dan cutinya. Selain itu, mereka juga mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Yassierli menyampaikan, setiap PRT dan pengguna jasa juga memiliki karakteristik yang beragam. Harapannya, RUU ini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif pada hak asasi manusia.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/26).

Dalam UU ini dijelaskan tentang pemberian upah PRT, termasuk perusahaan penyalur atau P3RT dilarang memotong upah. PRT juga dapat dikenakan sanksi bila melanggar beberapa larangan.

Setidaknya, ada 12 poin yang Bunda perlu perhatikan dalam UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Apa saja?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/fir)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.