KABARBURSA.COM – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dalam laporan keberlanjutan 2024 menegaskan komitmen terhadap penghormatan hak kepemilikan lahan sebagai bagian dari praktik bisnis berkelanjutan. Namun, jika ditarik ke dinamika sosial dalam beberapa tahun terakhir, klaim tersebut berhadapan dengan realitas yang tidak sepenuhnya sejalan.
Dalam laporan tersebut, Vale menyampaikan komitmennya secara eksplisit. “Kami berkomitmen untuk menghormati hak milik dalam setiap aspek operasional penambangan nikel yang kami jalankan… memastikan bahwa setiap kegiatan operasional yang kami lakukan tidak melanggar hak-hak individu atau kelompok,” tulis INCO dal laporan keberlanjutannya.
Pernyataan ini menjadi fondasi penting dalam narasi keberlanjutan perusahaan. Namun, dalam konteks ESG—khususnya aspek sosial—klaim tersebut tidak berdiri di ruang kosong.
Bertahun-tahun Konflik dengan Masyarakat Luwu Timur
Ketegangan mulai mencuat pada 2023, ketika aktivitas eksplorasi Vale di wilayah Loeha, Mahalona, dan Rante Angin, Luwu Timur dipersoalkan oleh masyarakat dan organisasi lingkungan.
WALHI Sulawesi Selatan menuding kegiatan eksplorasi di Blok Tanamalia telah masuk ke wilayah kelola masyarakat, khususnya petani merica. Tuduhan utama tidak hanya soal penggunaan lahan, tetapi juga proses konsultasi publik yang dinilai tidak inklusif.
Dampaknya langsung terasa di lapangan. Penolakan muncul dari petani di sejumlah desa seperti Lemo-lemo, Lengkona, hingga Batubassi. Aksi pemasangan spanduk penolakan menjadi penanda bahwa konflik tidak bersifat administratif, melainkan sudah menyentuh aspek sosial-ekonomi masyarakat.
Di titik ini, konflik tidak hanya berbicara soal izin, tetapi soal persepsi masyarakat terhadap kehadiran perusahaan di ruang hidup mereka.
Alih-alih mereda, dinamika pada 2024 justru menunjukkan eskalasi. Penolakan warga di wilayah Loeha Raya kembali muncul dalam bentuk aksi terbuka.
Narasi yang berkembang juga bergeser. Jika pada 2023 fokus pada isu lahan dan konsultasi, pada 2024 kekhawatiran meluas ke ancaman terhadap mata pencaharian.
Petani melihat ekspansi tambang bukan hanya sebagai aktivitas industri, tetapi sebagai potensi hilangnya sumber ekonomi utama mereka. Dalam beberapa laporan, bahkan disebutkan adanya pengadangan aktivitas perusahaan oleh warga.
Artinya, konflik tidak lagi berada di tahap wacana atau advokasi, melainkan sudah masuk fase resistensi sosial.
Memasuki 2025, tekanan tidak hanya soal penolakan, tetapi juga soal jarak fisik antara aktivitas tambang dan ruang hidup masyarakat.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa aktivitas tambang mulai mendekati area kebun warga dengan jarak 100 meter. Dalam konteks sosial, ini menjadi titik kritis. Sebab, konflik tidak lagi berbasis persepsi, tetapi pengalaman langsung masyarakat terhadap perubahan ruang hidupnya.
Ketika aktivitas industri semakin dekat dengan sumber penghidupan, potensi konflik jangka panjang menjadi semakin besar.
Jika ditarik secara kronologis, konflik yang melibatkan Vale menunjukkan pola yang berulang:
- 2023 → tuduhan pelanggaran hak lahan dan konsultasi
- 2024 → aksi penolakan terbuka dan resistensi sosial
- 2025 → tekanan meningkat akibat kedekatan operasional dengan ruang hidup
Pola ini menunjukkan bahwa konflik sosial bukan peristiwa tunggal, melainkan proses yang berkembang dari waktu ke waktu.
Di sinilah kontradiksi mulai terlihat. Di satu sisi, perusahaan menyatakan telah memastikan tidak melanggar hak individu maupun kelompok. Di sisi lain, dinamika di lapangan menunjukkan adanya persepsi yang berbeda dari masyarakat.
Dari sisi internal, indikator sosial dalam laporan keberlanjutan juga tidak menunjukkan penguatan yang konsisten.
Belanja untuk program masyarakat tercatat menurun dalam beberapa tahun terakhir. Proporsi pemasok lokal juga mengalami penurunan, dari sebelumnya 83 persen menjadi sekitar 77 persen.

Di sisi lain, penyelesaian keluhan masyarakat belum mencapai 100 persen, yang menandakan masih adanya isu yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Indikator-indikator ini tidak secara langsung membuktikan konflik, tetapi memperkuat gambaran bahwa aspek sosial perusahaan sedang berada dalam tekanan.
Dalam konteks ESG, perbedaan antara klaim dan realitas bukan hal yang sederhana. Laporan keberlanjutan pada dasarnya adalah representasi dari komitmen perusahaan.
Namun, keberlanjutan sosial tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap regulasi atau kebijakan internal, tetapi juga dari bagaimana aktivitas tersebut diterima dan dirasakan oleh masyarakat.
Ketika klaim penghormatan hak milik bersifat absolut, sementara konflik masih terjadi dari tahun ke tahun, maka yang muncul bukan sekadar perbedaan data, melainkan perbedaan perspektif.
Pada akhirnya, ESG tidak berhenti pada apa yang ditulis perusahaan dalam laporan resmi. Ujian sebenarnya justru berada di lapangan, pada interaksi langsung antara perusahaan dan masyarakat. Dalam kasus Vale Indonesia, dinamika beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa aspek sosial masih menjadi pekerjaan yang belum sepenuhnya tuntas.(*)
Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.





Comments are closed.