Krisis yang melanda Gaza sejak Oktober 2023, yang kini telah memasuki tahun kedua, telah menggeser batas pemahaman kita tentang keadilan global.
Wilayah yang telah berada dalam pengepungan dari darat, laut, dan udara sejak 2005 itu kini telah berubah menjadi reruntuhan, infrastruktur hancur, dan kehidupan sipil yang hampir musnah. International Association of Genocide Scholars secara resmi mendeklarasikan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza. Pengakuan formal ini menempatkan tragedi tersebut dalam kategori kejahatan terberat terhadap kemanusiaan.
Namun, yang paling memilukan bukanlah kehancuran bangunan atau ‘wajah’ Gaza, melainkan kegagalan sistem akuntabilitas. Keadilan gagal terwujud karena adanya perlindungan politik kepada pelaku genosida yang sistematis.
Veto AS di DK PBB: Matinya Sistem Internasional
Sejarah hukum internasional menunjukkan bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan jika ada kemauan politik yang setara. Di Dewan Keamanan PBB, forum yang didirikan untuk menjaga perdamaian, nampaknya kehendak politik itu berulang kali macet.
Berbagai sumber menyebutkan bahwa Amerika Serikat sebagai salah satu pemegang hak veto sangat berperan dalam melindungi Israel dari tuntutan akuntabilitas. Sejak awal krisis pada Oktober 2023 hingga September 2025, AS tercatat menggunakan hak vetonya sebanyak enam kali di Dewan Keamanan PBB. Veto-veto ini secara langsung memblokir resolusi yang bertujuan untuk mengakhiri kekerasan atau memastikan akses kemanusiaan vital.
Salah satunya, veto yang dilaporkan terjadi pada September 2025, menolak seruan untuk gencatan senjata segera, adalah contoh nyata. Para kritikus menilai, tindakan ini menegaskan bahwa Israel sedang “dilindungi dari proses akuntabilitas global.” Ini adalah preseden berbahaya yang melumpuhkan hukum internasional. Meskipun para pejabat di Washington sering kali menyatakan keprihatinan, kata-kata tersebut faktanya tidak pernah menghentikan pasokan senjata ke Tel Aviv. Hal ini menunjukkan bahwa kalimat-kalimat yang dilontarkan AS hanya retorika.
Semua Bukti hingga Jejak Pendapat: Sah Israel Pelaku Genosida
Dalam tradisi keilmuan, kita selalu mencari bukti yang kokoh (sanad dan matan yang valid). Dalam konteks ini, bukti visual dan data statistik telah menjadi saksi tak terbantahkan, bahkan di kalangan masyarakat negara pendukung utama.
Opini publik di AS mengalami pergeseran signifikan. Sebuah survei New York Times/Siena pada September 2025 menemukan bahwa mayoritas responden, yakni 53 persen, menentang pemberian bantuan tambahan kepada Israel. Lebih lanjut, 40 persen responden percaya bahwa Israel sengaja menargetkan warga sipil. Seorang akademisi kebijakan luar negeri AS, David Levine, mengatakan bahwa “Visual-visual yang mengerikan adalah kunci” dalam membentuk persepsi ini. Bukti yang dilihat publik telah mengungguli narasi resmi.
Di ranah hukum, Mahkamah Internasional (ICJ), badan peradilan utama PBB, telah memutuskan bahwa “masuk akal bahwa tindakan Israel dapat berjumlah genosida.” Keputusan ini adalah dasar yang kuat untuk tindakan pencegahan. Namun, pengabaian terhadap hukum tetap terjadi. Laporan mencatat bahwa Israel “terus membombardir warga Palestina dan lingkungan mereka, meskipun [Presiden] Trump memerintahkan mereka untuk menghentikan serangan,” bahkan setelah Hamas menyetujui sebagian dari rencana perdamaian yang diajukan. Ini menunjukkan adanya keengganan yang nyata untuk tunduk pada norma dan perjanjian internasional.
Ala kulli hal, Tragedi dua tahun di Gaza ini adalah pengingat bahwa keadilan dapat dibungkam oleh kepentingan kekuasaan. Bagi kita yang menjunjung tinggi nilai-nilai universal, ini adalah panggilan untuk menegakkan kebenaran.
Kisah penderitaan tak terperi, seperti yang dicatat oleh Ramzy Baroud, tentang seorang ibu yang “kisah dukanya dan pembangkangannya menerangi baik biaya intim genosida maupun kegagalan dunia untuk menghentikannya,” harus terus diangkat. Kisah-kisah ini adalah bukti tak terbantahkan yang menuntut pertanggungjawaban.
Sebagai penulis dan intelektual, tugas kita adalah memastikan bahwa catatan akuntabilitas ini tidak hilang. Selama mekanisme perlindungan politik—terutama penggunaan veto—terus menghalangi keadilan di forum-forum global, krisis akuntabilitas akan terus menjadi beban bagi hati nurani dunia, menuntut pertanggungjawaban dari semua pihak yang memilih untuk berdiam diri dan melindungi kekejaman.
(AN)





Comments are closed.