Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Features
  3. YLBHI: negara tampil inkompetensi dan gagal menghadapi bencana di Sumatera

YLBHI: negara tampil inkompetensi dan gagal menghadapi bencana di Sumatera

ylbhi:-negara-tampil-inkompetensi-dan-gagal-menghadapi-bencana-di-sumatera
YLBHI: negara tampil inkompetensi dan gagal menghadapi bencana di Sumatera
service

Di tengah kondisi ekologis yang rapuh, negara justru gagal menghadirkan sistem tanggap darurat yang memadai.

Sudah lebih dari empat puluh hari bencana yang sangat memilukan menerpa tiga provinsi di Sumatera. Krisis ekologis besar ini menelan ribuan korban, merusak ratusan ribu rumah, dan memutus kehidupan sosial-ekonomi jutaan warga. Data BNPB per 4 Januari 2026 mencatat 1.157 orang meninggal, 165 hilang, dan 381 ribu orang mengungsi, dengan kerugian mencapai Rp68 triliun dan wilayah terdampak meliputi 52 kabupaten/kota.

Semua korban bukan hanya angka yang bisa disebut sekadarnya. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan, tragedi ini merupakan bencana ekologis yang dipicu oleh kerusakan lingkungan dan buruknya tata kelola negara. Dalam laporan berjudul 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera, YLBHI menyebut bahwa negara justru tampil secara inkompetensi karena gagal menjalankan fungsi dasar perlindungan warga.

“Catatan kritis ini bertujuan untuk menegaskan bahwa kegagalan tersebut tidak boleh dinormalisasi, melainkan harus dipertanggungjawabkan secara politik dan hukum, demi memastikan negara kembali menjalankan mandat konstitusionalnya dan mencegah terulangnya malpraktek penanganan bencana di masa mendatang,” tulis YLBHI dalam laporannya.

Banjir besar dan longsor yang meluas terjadi di tengah lanskap hutan Sumatera yang terus terdegradasi. Temuan kayu gelondongan di wilayah terdampak menjadi indikator kuat bahwa kawasan hutan telah dibuka secara masif. Selain itu juga mengindikasikan adanya penebangan yang tidak sesuai atau bahkan tanpa izin.

Di tengah kondisi ekologis yang rapuh, negara justru gagal menghadirkan sistem tanggap darurat yang memadai. YLBHI menjelaskan bencana ini telah memenuhi syarat sebagai bencana nasional berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007. Namun, pemerintah justru melanggarnya. Padahal status tersebut menentukan komando, alokasi anggaran, hingga mobilisasi sumber daya lintas kementerian dan sektor.

Ketiadaan status bencana nasional membuat pemerintah daerah kewalahan dan kekurangan sumber daya. Pemerintah pusat justru memperpanjang status darurat hingga tiga kali tanpa evaluasi risiko yang jelas, menyebabkan koordinasi kacau, relawan dipersulit, mobilitas sumber daya lambat, dan lagi-lagi keselamatan warga menjadi taruhan.

Bencana lingkungan dan bencana hukum

YLBHI melihat krisis ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan perizinan dan lemahnya pengawasan negara terhadap korporasi kehutanan dan perkebunan. Kerusakan bentang alam membuat tanah kehilangan daya serap, sungai tersedimentasi, dan daerah aliran sungai kehilangan penyangga alaminya.

Masalah lingkungan itu kemudian berubah menjadi masalah hukum dan tanggung jawab negara. Secara konstitusional, negara memiliki kewajiban melindungi rakyat dan lingkungan. YLBHI mengutip Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan asas tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan yang sehat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Suhaidi, menegaskan bahwa tanggung jawab itu melekat pada setiap izin yang dikeluarkan negara. Pasal 71 dan 72 UU Cipta Kerja secara tegas menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha.

“Secara langsung, negara itu bertanggung jawab karena izin yang dikeluarkannya wajib diawasi dalam pelaksanaannya. Namun, bencana ekologis Sumatera yang meluas ini justru membuktikan lemahnya pengawasan, bahkan ada pembiaran terhadap pelanggaran izin kehutanan dan lingkungan,” ujarnya, dalam laporan yang sama.

Di sisi lain, korporasi yang terbukti merusak hutan dan lingkungan tidak hanya menghadapi risiko moral, tetapi juga hukum. YLBHI menyatakan perusahaan dapat dijerat secara pidana, perdata, dan administratif, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan. Setiap praktik yang merusak hutan hingga memicu bencana adalah tindak pidana yang tak boleh ditoleransi.

Bungkaman dari negara

Sudah sepatutnya bencana yang merenggut lebih dari seribu nyawa ini menjadi evaluasi kinerja petugas negara. Ironisnya, alih-alih membuka ruang partisipasi publik dan transparansi, negara justru menutup diri. YLBHI mencatat adanya pembatasan kerja jurnalistik, intimidasi terhadap relawan dan pengkritik, serta upaya mengendalikan narasi publik.

Kritik publik terkait buruknya penyaluran logistik, situasi lapangan, hingga status bencana tidak dianggap sebagai upaya warga negara dalam menuntut pemerintah menjalankan kewajibannya, melainkan sebagai ancaman yang dapat meruntuhkan reputasi mereka.

Lebih dari pada itu, pendekatan-pendekatan yang represif dan militeristik juga kerap digunakan untuk membungkam kemerdekaan rakyat dalam menyampaikan pendapat.

YLBHI menilai, kegagalan pemerintah selama 40 hari penanganan bencana ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pola pelanggaran sistematis terhadap hak sipil dan politik. Tentu situasi ini akan memperparah penderitaan korban dan melanggengkan impunitas pengambil kebijakan.

“Kegagalan negara dalam menangani bencana di Aceh, Sumatera Utara maupun Sumatera Barat yang mengakibatkan rakyat kelaparan, menderita, bahkan meninggal dunia karena kebijakan buruk yang sistematis, dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindakan tidak manusiawi lainnya (other inhumane acts) yang merupakan elemen dari kejahatan kemanusiaan sebagai kejahatan HAM berat,” tegas YLBHI.

Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.