Tuban (beritajatim.com) – Satlantas Polresta Tuban kembali menggelar razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang terindikasi digunakan untuk aktivitas balap liar.
Razia tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Tuban Kompol Elang Prasetyo melalui kegiatan hunting system pada Sabtu (5/9/2026) malam. Petugas menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Tuban yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas dan aktivitas balap liar.
Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan mengatakan, sebelum melakukan penindakan, personel Satlantas terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Salah satu fokus penindakan yakni penggunaan knalpot brong yang berpotensi mengganggu ketertiban dan diduga digunakan dalam aktivitas balap liar.
“Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran, sekaligus mengantisipasi terjadinya aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar,” ujar Iksan, Minggu (6/9/2026).

Dalam razia tersebut, petugas menindak sejumlah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Barang bukti yang diamankan berupa 42 unit kendaraan roda dua dan satu lembar STNK.
“Kendaraan yang tidak sesuai standar yang menjadi barang bukti dapat diambil setelah pelaksanaan sidang di pengadilan pada 18 September 2026,” imbuhnya.
Kendaraan tersebut dapat diambil setelah pemilik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk mengembalikan kendaraan sesuai standar dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Menurut Iksan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan agar tidak melakukan modifikasi yang melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar keselamatan serta spesifikasi teknis yang telah ditentukan,” jelas Iksan.
Satlantas Polresta Tuban memastikan kegiatan penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut sebagai upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Tuban. [dya/but]





Comments are closed.