Ringkasan Berita:
- Polsek Tajinan menggelar operasi miras ilegal di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, dan mengamankan 12 botol arak Bali dari sebuah toko sembako.
- Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Polsek Tajinan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, dan Sat Samapta Polres Malang sebagai upaya menjaga keamanan wilayah.
- Polres Malang mengimbau masyarakat tidak menjual maupun mengedarkan miras ilegal serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Malang (beritajatim.com) – Upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang terus dilakukan jajaran kepolisian. Polsek Tajinan menggelar operasi miras di wilayah Desa Tambakasri, yang berujung pada pengamanan 12 botol arak Bali dari sebuah toko sembako.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu (5/9/2026) malam dengan menyasar sejumlah lokasi, mulai dari jalan raya, permukiman warga, hingga pertokoan di wilayah Desa Tambakasri.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tajinan AKP Alek Andri W dengan melibatkan personel gabungan dari Polsek Tajinan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, serta Sat Samapta Polres Malang.
Selain melakukan patroli mobiling untuk mengantisipasi tindak pencurian dan berbagai gangguan keamanan lainnya, petugas juga melaksanakan patroli dialogis bersama masyarakat dan pemilik toko. Dalam kegiatan tersebut, polisi memberikan imbauan agar warga tidak menjual maupun mengedarkan miras ilegal.
Saat menyambangi Toko Sembako Sumber Asih di Dusun Tambakrejo, Desa Tambakasri, petugas menemukan sejumlah botol arak Bali yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
“Sebanyak 12 botol arak Bali ditemukan dan langsung diamankan petugas untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono, Minggu (6/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik toko mengaku memperoleh arak tersebut dari Bali melalui titipan sopir bus jurusan Malang-Bali. Minuman tersebut dipesan berdasarkan permintaan pelanggan dengan jumlah satu kardus berisi 20 botol.
Adapun arak Bali ukuran 500 mililiter dibeli dengan harga Rp17 ribu per botol dan dijual kembali seharga Rp25 ribu. Sementara arak ukuran 1 liter dibeli Rp30 ribu dan dijual Rp45 ribu per botol.
Budiono menjelaskan, operasi miras di lokasi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, pada Kamis (3/9), petugas juga menemukan tiga botol arak yang kemudian turut diamankan.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran miras ilegal akan terus menjadi perhatian petugas, terutama di lingkungan permukiman,” ujarnya.
Polres Malang menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun distribusi miras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungannya. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. [yog/suf]





Comments are closed.