Sun,6 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Polres Malang Amankan 12 Botol Arak Bali dalam Operasi Miras Ilegal di Tajinan

Polres Malang Amankan 12 Botol Arak Bali dalam Operasi Miras Ilegal di Tajinan

polres-malang-amankan-12-botol-arak-bali-dalam-operasi-miras-ilegal-di-tajinan
Polres Malang Amankan 12 Botol Arak Bali dalam Operasi Miras Ilegal di Tajinan
service

Ringkasan Berita:

  • Polsek Tajinan menggelar operasi miras ilegal di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, dan mengamankan 12 botol arak Bali dari sebuah toko sembako.
  • Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Polsek Tajinan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, dan Sat Samapta Polres Malang sebagai upaya menjaga keamanan wilayah.
  • Polres Malang mengimbau masyarakat tidak menjual maupun mengedarkan miras ilegal serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.


Malang (beritajatim.com) – Upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang terus dilakukan jajaran kepolisian. Polsek Tajinan menggelar operasi miras di wilayah Desa Tambakasri, yang berujung pada pengamanan 12 botol arak Bali dari sebuah toko sembako.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu (5/9/2026) malam dengan menyasar sejumlah lokasi, mulai dari jalan raya, permukiman warga, hingga pertokoan di wilayah Desa Tambakasri.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tajinan AKP Alek Andri W dengan melibatkan personel gabungan dari Polsek Tajinan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, serta Sat Samapta Polres Malang.

Selain melakukan patroli mobiling untuk mengantisipasi tindak pencurian dan berbagai gangguan keamanan lainnya, petugas juga melaksanakan patroli dialogis bersama masyarakat dan pemilik toko. Dalam kegiatan tersebut, polisi memberikan imbauan agar warga tidak menjual maupun mengedarkan miras ilegal.

Saat menyambangi Toko Sembako Sumber Asih di Dusun Tambakrejo, Desa Tambakasri, petugas menemukan sejumlah botol arak Bali yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

“Sebanyak 12 botol arak Bali ditemukan dan langsung diamankan petugas untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono, Minggu (6/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik toko mengaku memperoleh arak tersebut dari Bali melalui titipan sopir bus jurusan Malang-Bali. Minuman tersebut dipesan berdasarkan permintaan pelanggan dengan jumlah satu kardus berisi 20 botol.

Adapun arak Bali ukuran 500 mililiter dibeli dengan harga Rp17 ribu per botol dan dijual kembali seharga Rp25 ribu. Sementara arak ukuran 1 liter dibeli Rp30 ribu dan dijual Rp45 ribu per botol.

Budiono menjelaskan, operasi miras di lokasi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, pada Kamis (3/9), petugas juga menemukan tiga botol arak yang kemudian turut diamankan.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran miras ilegal akan terus menjadi perhatian petugas, terutama di lingkungan permukiman,” ujarnya.

Polres Malang menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun distribusi miras ilegal.

“Kami mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungannya. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. [yog/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.