Tue,21 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. 5 Bulan Sejak Izin Toba Pulp Lestari Dicabut, Perjuangan Perempuan Adat Sihaporas Berlanjut

5 Bulan Sejak Izin Toba Pulp Lestari Dicabut, Perjuangan Perempuan Adat Sihaporas Berlanjut

5-bulan-sejak-izin-toba-pulp-lestari-dicabut,-perjuangan-perempuan-adat-sihaporas-berlanjut
5 Bulan Sejak Izin Toba Pulp Lestari Dicabut, Perjuangan Perempuan Adat Sihaporas Berlanjut
service

Delapan bulan yang lalu, suara getir perempuan adat Lamtoras dari Desa Sihaporas terdengar di Bogor, Jawa Barat, jauh dari asalnya.

“Sampai kapan kami harus hidup begini?”

Nurinda Napitu (38), perempuan adat Lamtoras, mengatakan itu pada 11 Oktober 2025 silam. Kalimat itu terlontar saat ia menceritakan pengalamannya dalam penyerangan warga Sihaporas, Tano Batak, Sumatera Utara, oleh segerombolan laki-laki tak dikenal yang mengaku “pihak keamanan” PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada September 2025 lalu. Tidak hanya sekali, peristiwa serupa sudah terjadi sebelumnya. Nurinda dan masyarakat adat Lamtoras pun terus berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tanahnya yang dirampas oleh PT TPL.

Pada siang itu, Konde.co berkesempatan untuk bertemu dengan Nurinda di Bogor. Kami berbincang tentang pengalamannya menghadapi berbagai bentuk represi dari aparat selama mempertahankan wilayah adatnya. Sudah tiga dekade ia dan masyarakat adat berjuang bersama melawan ketidakadilan.

Nurinda mengaku resah mengingat kawan-kawannya di kampung halaman masih berjuang. Mereka mencoba bertahan dari serangan sekelompok laki-laki berbaju hitam yang mengaku pihak keamanan PT TPL. Sementara dirinya sedang berada di sebuah hotel di Bogor untuk mengikuti workshop bersama dengan beberapa jurnalis dan perempuan adat lainnya.

“Meski saya di sini (Bogor) pun, hati saya masih di kampung. Saya tidak sanggup melihat. Enak kali saya tidur-tidur di hotel sementara teman saya di kampung menderita. Menghadapi masalah yang sangat besar,” resahnya.

Para perempuan adat Lamtoras harus menanggung beban psikis saat suami dan anak-anak mereka mendapat ancaman dari aparat setempat yang berpihak pada korporasi atau dari pihak TPL. Kisah Nurinda, suaminya pun telah dikriminalisasi dan dipaksa mengaku bersalah atas hal yang tak pernah dilakukannya.

“Kita itu mulai berjuang sudah 26 tahun dan sampai saat ini (2025 akhir), kita belum ada titik terangnya dari pemerintah,” kenangnya kala itu. 

“Kita itu 2023 sudah terpenjara satu orang, setelah itu kita berjuang terus. 2024 terpenjara dua orang, dan 2019 terpenjara juga dua orang, salah satu itu suami saya. Di 2019 suami saya divonis 9 bulan, 2024 divonis 2 tahun 2 bulan, dan sampai saat ini suami saya masih dipenjara.”

Nurinda meyakini bahwa konflik horizontal yang mereka alami dengan aparat kepolisian dan TNI adalah ulah benturan yang dilakukan perusahaan. Tidak hanya itu, TPL juga menculik sejumlah warga seperti Jonny Ambarita,Thomson Ambarita, Prado Tamba, Gio Ambarita, dan Dosmar Ambarita. Salah satunya merupakan suami Nurinda.

“Tapi semua itu saya tetap kuat menghadapi semua kriminalisasi yang dari perusahaan ataupun aparat-aparat negara,” pilu Nurinda. 

“Kita itu memperjuangkan wilayah adat kita itu sangat sakit. Kita itu setiap di tempat wilayah adat selalu dibenturkan perusahaan TPL ke polisi sama TNI. Saya sudah sering berdebat sama polisi dan TNI, dan saya tidak takut melawan mereka, karena saya tahu jelas itu memang betul-betul tanah leluhur kita, dan harus kita perjuangkan. Karena di Sihaporas itu tidak ada lagi hutan, jadi sangat penting hutan dan sumber air yang bersih.”

Para perempuan adat Lamtoras bersikukuh memperjuangkan tanah adat mereka. Pasalnya bagi mereka, tanah adat merupakan peninggalan leluhur yang sakral, berharga, dan telah mereka rawat secara turun temurun. Berbagai prosesi ritual adat terancam tak lagi bisa dilakukan karena perusakan oleh perusahaan atas tanah mereka.

“Karena ke mana pun kami itu setiap tahun harus melakukan ritual. Di mana kalau kami tidak melakukan itu, kami akan dapat teguran dari leluhur,” terang Nurinda.

“Dan di situlah; di wilayah adat kita itulah, kita mendapatkan semua ramuan-ramuan yang kita persembahkan ke leluhur. Salah satunya ikan pora-pora Batak yang sangat besar nilainya bagi kita. Jadi saat hadirnya TPL, kita tidak mendapat itu (ikan) lagi di wilayah adat kita. Karena mereka membabat semua hutan, menggundul hutan, mencemari sumber air minum kita,” lanjutnya.

Eskalasi kriminalisasi semakin intens; tanaman kebun mereka bahkan sering hilang diambil orang tak dikenal. Oleh karena itu, para perempuan di Sihaporas bergotong royong secara bergiliran untuk berjaga selama 24 jam di sela aktivitas harian mereka. Mereka mengatur shift mulai pukul 7 malam sampai jam 7 pagi.

Puncaknya pada 22 September 2025, tiga bulan sebelum bencana ekologis melanda wilayah Sumatera Utara. Nurinda mendapat kekerasan fisik secara langsung dari aparat yang berpakaian serba-hitam saat ia dan perempuan adat lainnya berupaya membuka jalan yang diblokade perusahaan di wilayah adat mereka. Ia dikejar, diintimidasi karena mempertahankan tanahnya sendiri. Pihak TPL bahkan sampai membangun sebuah parit berukuran besar yang memutus akses masyarakat setempat untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

Luka fisik yang dialami Nurinda akibat kekerasan oleh aparat pada September 2025. (Foto: istimewa)
Luka fisik yang dialami Nurinda akibat kekerasan oleh aparat pada September 2025. (Foto: istimewa)

“Di situlah kita mendapatkan kriminalisasi. Termasuk saya waktu 2022, di saat kita mempertahankan wilayah adat kita, turunlah kurang lebih 500 polisi. Tentara 150 orang,” Nurinda menjelaskan. 

“Karena kita itu langsung memblokade jalan perusahaan. Kita tidak mengizinkan mereka, karena kita memblokade itu, akhirnya kita dibentrokkan sama polisi dan TNI. Di situlah mereka memaksa membuka portal kita itu.”

Aparat yang bersatu dengan pihak korporasi melakukan kriminalisasi di Sihaporas pada September 2025. (Foto: istimewa)
Aparat yang bersatu dengan pihak korporasi melakukan kriminalisasi di Sihaporas pada September 2025. (Foto: istimewa)

Ia juga bercerita, perempuan adat menjadi garda terdepan dalam melakukan negosiasi saat berhadapan baik dengan perusahaan maupun aparat.

“Kalau kita (perempuan) tidak menjaga, cuma si laki-laki tadi yang berperan di situ, pihak perusahaan secepatnya menculik satu-satu. Jadi kalau kita pun bernegosiasi atau berdebat dengan perusahaan, mereka selalu memancing amarah laki-laki. Jadi kita memutuskan laki-laki yang di belakang, perempuan yang di depan,” paparnya.

Bak lingkaran setan, laporan demi laporan yang dibuat oleh para perempuan tak pernah direspons oleh pemerintah. Pihak perusahaan bahkan melakukan upaya melaporkan balik masyarakat atas tuduhan kriminalisasi. Kelompok yang mengaku “pihak keamanan dari perusahaan” juga membakar beberapa kendaraan milik warga beberapa hari setelah mereka melaporkan kasus penyerangan 22 September 2025 kepada pihak kepolisian.

Data dari KontraS Sumatera Utara pada 22 September 2025 lalu menunjukkan setidaknya terdapat tujuh kali letusan konflik terjadi akibat PT TPL secara sewenang-wenang melakukan klaim sepihak atas tanah adat milik masyarakat adat Sihaporas dan komunitas adat lain di sekitar Danau Toba.

“Di situlah mereka memaksa membuka portal itu dan membawa mobil 23 unit. Tiga mobil krengkeng, dan selainnya mobil pribadi dan mobil patroli yang sehari-harinya dipakai orang TPL. Di saat mereka mau menyingsok, saya sendiri lah yang maju untuk mengatakan: jangan kau buka dulu jalannya!

Nurinda menandaskan ceritanya sembari menahan tangis.

“TPL ini licik. Mereka yang melakukan pengrusakan di situ, tapi kita yang dituduhkan. Akhirnya mereka mengadu, membuat laporan bahwa kita katanya melakukan kriminalisasi di sana. Padahal mereka yang melakukan itu. Jadi saat kita melaporkan kejadian itu tadi, saya melaporkan, laporan saya tidak diterima. Begitulah terus.”

Serupa Nurinda, bagi Delima Sinaga, salah satu perempuan adat di SIhaporas, puncak represi oleh aparat dan pihak korporat yang terjadi pada September 2025 lalu mengubah hidup para perempuan adat secara drastis. Ruang akses atas penghidupan tiba-tiba diputus secara pihak oleh perusahaan. Alhasil, perempuan adat tak bisa mendapat penghasilan dari berkebun dan menanam.

Tanaman jahe, kopi, cabai, dan padi yang ditanam sendiri oleh para perempuan adat di tanah mereka hilang dengan kuantitas yang cukup besar. Mereka diusir di atas tanah sendiri. Hal ini semakin menunjukkan bahwa pihak perusahaan tak hanya melakukan represi dan eksploitasi, tapi juga penjajahan terhadap masyarakat adat di Sihaporas.

“Saya kehilangan jahe siap jual sekitar satu ton di dalam karung. Selain itu, masih ada sekitar tujuh sampai delapan ton lagi yang belum sempat dibongkar. Seluruhnya mereka kuasai. Kopi yang sudah berbuah dicabuti dan dibuang ke jurang, buahnya diambil. Cabai yang sudah berbuah juga dipanen habis,” papar Delima prihatin.

Imbasnya, banyak keluarga di Sihaporas mengalami kesulitan ekonomi karena musnahnya akses atas lahan pertanian mereka.

“Kami memang masih tinggal di kampung, tapi seluruh sumber perekonomian kami dikuasai pihak perusahaan. Kami tidak memiliki akses sama sekali,” ujarnya lagi.

Hidup Nurinda dan Delima sama-sama bergantung pada ladang, kebun, dan wilayah tanah adat mereka. Merusak ladang, kebun, dan wilayah tanah adat berarti sama saja dengan merusak hidup mereka.

Maju ke beberapa bulan setelah pertemuan dengan Nurinda dan Delima. Sepanjang November dan Desember 2025, bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor meluluhlantakkan tanah Sumatera, termasuk di Sihaporas. Imbasnya, pada 26 Januari 2026, pemerintah telah resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026. 

PT Toba Pulp Lestari, yang dulunya bernama PT Inti Indorayon Utama (INRU), adalah perusahaan produsen bubur kayu (pulp) yang beroperasi pertama kali di Indonesia secara komersil sejak 1989. Sekitar awal tahun 1999, PT TPL sempat ditutup pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie dan Abdurrahman Wahid karena diduga merusak lingkungan akibat pembabatan hutan. Perusahaan kemudian berganti nama dari PT INRU menjadi PT TPL sejak tahun 2000.

Puluhan tahun perusahaan ini menjadi terduga perusak ekosistem dan menjadi penyebab konflik sosial dengan masyarakat adat. Mereka merampas tanah adat di Tano Batak, Sumatera Utara dengan melakukan berbagai intimidasi, kriminalisasi, penangkapan sewenang-wenang. Bahkan kekerasan terhadap masyarakat adat Lamtoras di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Puncaknya adalah ketika bencana ekologis melanda pada Desember 2025. Wilayah konsesi Toba Pulp Lestari di Sumatera diduga menjadi salah satu korporasi pemicu utama terjadinya bencana ekologis di Sumatera.

Dari hasil penelusuran WALHI, wilayah yang diminta untuk dipulihkan dalam gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini adalah lahan terbuka seluas 1.261,5 hektar yang berada di dalam bekas konsesi Toba Pulp Lestari di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Total kawasan ini tak hanya rusak tapi juga hancur. 

Intensitas hujan yang mengguyur tanah Sumatera yang rusak akhir tahun lalu membuat daerah aliran air (DAS) dan tak mampu lagi membendung debit air sehingga memicu kerusakan ekologis yang sangat parah. Dampaknya tak hanya pada kualitas tanah, tapi juga memengaruhi kualitas sumber air bersih dan air minum di kawasan tersebut. Padahal, air menjadi pusat kehidupan, utamanya bagi para perempuan. 

Di tengah operasional Toba Pulp Lestari (TPL), penolakan terus muncul dari berbagai lapisan masyarakat adat di Sihaporas. Termasuk dari para perempuan adat yang terdampak langsung. Selama puluhan tahun, mereka melakukan berbagai bentuk protes dan advokasi, mendesak pemerintah untuk menghentikan operasional perusahaan tersebut. Seperti pada 2021, Komnas Perempuan menerima pengaduan dari Aliansi Gerak Tutup TPL terkait dugaan berbagai bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat adat.

Namun hingga kini, pencabutan izin TPL bukan menjadi akhir dari perjuangan perempuan adat Sihaporas. Mereka masih harus memperjuangkan pemulihan hak atas tanah adat yang selama ini mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan. Sekaligus menuntut pemulihan atas dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkan. 

Hidup terus berjalan bahkan setelah tanah masyarakat adat dirusak PT TPL melalui wilayah konsesinya. Kebun dan ladang yang dulunya selalu kaya hasil tani kemudian berubah menjadi perkebunan eukaliptus, tanaman yang menjadi produk tanaman industri oleh PT TPL. Ekspansi dari tanaman ini bahkan sampai menghilangkan hutan kemenyan yang dahulu menjadi sumber ekonomi utama mereka. 

Kini, masyarakat adat pelan tapi pasti berusaha memulihkan kembali apa yang telah dirusak korporasi sebelumnya. Mereka mulai menanam tanaman pangan sambil memulihkan situasi.

Bagi Nurinda, meski izin perusahaan PT Toba Pulp Lestari telah dicabut, intimidasi yang ia dapatkan saat serangan aparat meledak pada September 2025 lalu masih membekas dalam ingatan dan meninggalkan luka batin yang cukup mendalam. 

Terlebih suaminya juga menjadi korban kriminalisasi oleh TPL dan baru saja dibebaskan. Nurinda mengaku belum kuat jika melewati lokasi bentrokan. Hamparan tanah yang seharusnya berjejer jenis tanaman yang ia dan keluarganya tanam selama ini juga luluh lantak. Kini, setelah pencabutan izin TPL, Nurinda kembali lagi berladang untuk menanam kembali. Begitu pula bagi Delima Sinaga.

Para perempuan adat selama ini dipaksa menahan beban dari relasi kuasa yang timpang dari pihak perusahaan yang maskulin. Tubuh mereka dipaksa menjadi tameng pertama untuk menahan sakit atas kekerasan fisik yang ditimpakan kepada mereka. Ruang hidup dirampas saat tanah menjadi sumber pengetahuan utama serta identitas adat mereka.

Beberapa persoalan muncul setelah pencabutan izin perusahaan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan PT TPL terhadap 80% karyawannya dan pemulihan konsesi yang belum dilakukan perusahaan.

Pada Maret 2026, karyawan PT TPL—termasuk buruh perempuan—melakukan protes terhadap perusahaan karena ketidakadilan yang mereka dapatkan. Pasalnya, perusahaan menggunakan dasar peraturan Pasal 45 ayat 1 PP 35/2021–memungkinkan perusahaan hanya membayar setengah dari pesangon yang seharusnya diberikan kepada karyawan terdampak. Para buruh di dalamnya terancam tidak menerima pesangon yang sesuai dengan hak seharusnya.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 mengatur bahwa seluruh dampak kerusakan lingkungan harus dihitung dan dinilai untuk memperoleh besaran kerugian lingkungan secara menyeluruh. 

“Empat dekade lebih PT TPL (sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama) telah menghancurkan ekosistem di Tapanuli, hutan dirusak, hingga petaka bencana ekologis, masyarakat dan alam menjadi korban dari aktivitas Hutan Tanaman Industri tersebut di eks konsesinya. Oleh karena itu, WALHI Sumatera Utara mengharapkan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menerima dan mengabulkan gugatan intervensi ini,” ujar Rianda Purba Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara melalui rilis pers WALHI, Kamis, 11 Juni 2026.

Perusakan struktural yang diakibatkan oleh ulah perusahaan harus dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh, termasuk tanggung jawab untuk memenuhi hak para pekerja yang terkena imbas PHK. Jangan sampai isu ketenagakerjaan justru menjadi dalih bagi perusahaan untuk “lari” dari tanggung jawab pemulihan ekologis.

Pentingnya Pengesahan UU Masyarakat Adat dan Pengakuan Atas Hutan Adat

Prihartini Simbolon, staf Studi dan Advokasi Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menuturukan, pascapencabutan izin perusahaan, berbagai wacana terkait pengelolaan kembali lahan adat untuk program seperti food estate dan Proyek Strategis Nasional (PSN) mulai bermunculan.

“Lahan bekas konsesinya TPL akan kembali ke Perhutani, ada wacana seperti itu. Belum lagi masuk wacana akan dijadikan Food Estate, banyak sekali wacana-wacana yang masuk. Niatan baiknya hanya dicabut, tapi setelahnya lagi-lagi pemerintah, negara, hari ini melakukan pembiaran,” ujar Prihartini kepada Konde.co, Sabtu, 27 Juni 2026.

Ketiadaan payung hukum masyarakat adat membuat kekhawatiran ini terus ada. Jika tanah adat dirampas, masyarakat akan sulit mempertahankan hak atas wilayahnya.

Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi penting di sini karena dapat memberikan kepastian perlindungan secara hukum, pengakuan status masyarakat adat, termasuk mencegah konflik akibat ketidakjelasan status wilayah adat dan tumpang tindih kepentingan pengelolaan lahan. 

Namun terkini, RUU Masyarakat Adat masih mandek dan belum juga disahkan oleh negara. Ketiadaan regulasi ini turut memperpanjang kerentanan masyarakat adat, termasuk masyarakat adat Sihaporas dalam menghadapi konflik terkait pengakuan hak dan perlindungan wilayah adat.

Kerentanan ini juga dituturkan oleh Prihatini, termasuk kerentanan yang masih dirasakan perempuan adat. Menurut keterangan Prihartini, meski para perempuan adat sudah kembali berladang, trauma masih dirasakan oleh mereka.

“Keadaan kondisi terkini di setiap desa wilayah adat mereka kembali melakukan penanaman, tapi mungkin ada trauma ya karena perjuangan. Perjuangan masyarakat adat itu kan sangat panjang. Hari ini izin TPL dicabut tapi belum ada kepastian akan keberadaan masyarakat adat di Sumatra Utara, ujar Prihartini.

“(Mereka) memang masih melakukan kegiatan sehari-hari tapi masih ada trauma untuk melakukan penanaman kembali di wilayah adat mereka karena sebelumnya mereka di Sihaporas pernah terjadi perusakan terhadap tanaman-tanaman mereka pada 2025. Apalagi dikeruk lahan mereka, sehingga mereka nggak bisa masuk ke wilayah penanaman mereka,” lanjutnya.

Sampai saat ini, masih ada beberapa portal yang berdiri di wilayah konsesi TPL meski izin sudah dicabut.

“Sampai hari ini security yang menjaga di pos-pos satpamnya TPL di wilayah konsesi masih ada. Ini juga jadi tanda tanya bagi masyarakat mau dijadiin apa gitu, kan udah dicabut. Seharusnya pos-pos satpam mereka udah kosong dong, sedangkan karyawannya sudah nggak kerja, kenapa satpamnya masih ada di sini gitu,” ujar Prihartini dengan nada heran.

Tak hanya itu, konflik sosial antara masyarakat adat dan karyawan perusahaan yang sebelumnya berkonflik juga perlahan membaik. Menurut keterangan Prihartini, situasi ini terjadi karena sudah tak ada lagi sumber “sekat” di antara mereka.

“Di beberapa desa wilayah adat malah akhirnya yang dulunya sama karyawan TPL sikut-sikutan, sekarang sudah menjalin hubungan baik sama buruh-buruh di TPL karena mau nggak mau kan sudah nggak ada lagi “sekat” mungkin yang menjembatani orang itu,” ujar Prihartini.

Dari data yang dihimpun Konde.co pada akhir 2025 lalu, sebanyak 330 masyarakat adat dan pembela lingkungan ditangkap, dikriminalisasi sewenang-wenang oleh aparat karena mempertahankan ruang hidupnya sendiri. Sepanjang 2025, AMAN juga mencatat setidaknya terdapat 135 kasus perampasan wilayah adat seluas 3,8 Juta hektar di 109 komunitas Masyarakat Adat. Akibatnya, sebanyak 162 warga Masyarakat Adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi, termasuk perempuan dan kelompok rentan disabilitas.

Berbagai lapisan kerentanan ini semakin memperkuat bukti bahwa negara melakukan pembiaran atas pelanggaran hak asasi manusia dan perusakan ekologis oleh korporasi secara berkepanjangan. Pemerintah telah gagal menjadi pelindung bagi masyarakat adat–termasuk kelompok rentan di dalamnya dan gagal menjamin pihak perusak benar-benar bertanggung jawab atas segala perusakan yang dilakukan.

Prihartini juga menyoroti pembiaran yang dilakukan oleh negara sampai saat ini. Bahkan saat BAKUMSU melakukan upaya komunikasi ke pihak DPRD provinsi Sumatra Utara dan kabupaten, selalu ada dalih bahwa upaya pemulihan adalah tanggung jawab pusat.

“Kalau berkomunikasi dengan pihak DPRD Provinsi, Kabupaten, nggak ada (upaya lanjutan pemulihan lahan adat bekas konsesi), apalagi mereka selalu bilang ‘ini kan sudah keputusan pusat’. Itu yang susah,” ujar Prihartini.

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah adalah bentuk pembiaran. Sebab, di saat tanggung jawab pemulihan seharusnya dilakukan oleh pemerintah, justru diinisiasi oleh masyarakat adat.

“Pemerintah negara hari ini melakukan pembiaran. Tunggu ada yang ditangkap, baru naik lagi (isunya). Makanya untuk mengantisipasi kami (BAKUMSU) masih jor-joran sampai hari ini untuk meminta kepada Pemerintah melakukan pengakuan keberadaan masyarakat adat. Kembalikanlah tanahnya ke masyarakat adat dan biarkan masyarakat adat yang memulihkan sesuai dengan adat mereka.”

“Jadi sebenarnya kalau dilihat masalah keuangan di akhir di kala negara kita sedang seperti ini gitu ya, kan nggak ada (biaya) yang harus dikeluarkan negara tinggal keluarkan SK-nya, kembalikan ke masyarakat adat, silakan dipulihkan, bahkan pemulihan ini dilakukan oleh masyarakat adat yang harusnya negara yang punya tanggung jawab melakukan pemulihan tersebut. Tapi sampai hari ini kan belum ada kejelasan yang tepat untuk lahan bekas konsesi TPL,” pungkas Prihartini.

Pengalaman perempuan adat Sihaporas yang selama puluhan tahun menjadi korban ketidakadilan oleh PT TPL tidak boleh terulang kembali. Tanah masyarakat adat adalah milik mereka, dan masyarakat adat-lah yang seharusnya berdaulat atas tanah mereka. Ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan berkomitmen untuk terus mendorong pihak korporasi, termasuk PT TPL untuk memenuhi seluruh tanggung jawabnya atas perusakan ekologis yang ditimbulkan sesuai hukum yang berlaku.

Liputan ini merupakan kolaborasi Konde.co, The Jakarta Post, AMAN, dan Internews melalui program Earth Journalism Network.

(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.