Sat,8 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. 57 Organisasi dan 270 Individu Teken Petisi Tolak Militerisasi Ruang Sipil

57 Organisasi dan 270 Individu Teken Petisi Tolak Militerisasi Ruang Sipil

57-organisasi-dan-270-individu-teken-petisi-tolak-militerisasi-ruang-sipil
57 Organisasi dan 270 Individu Teken Petisi Tolak Militerisasi Ruang Sipil
service

Jakarta, NU Online

Koalisi Masyarakat Sipil melalui Muhammad Isnur menyampaikan bahwa petisi bertajuk Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum telah ditandatangani oleh 57 organisasi masyarakat sipil dan 270 individu.

Melalui petisi tersebut, koalisi menilai dinamika demokrasi dan kebebasan di Indonesia semakin terancam akibat meluasnya peran militer dalam kehidupan sosial dan politik.

“Dinamika demokrasi dan kebebasan di Indonesia akhir-akhir ini terancam akibat peran militer yang masuk jauh ke dalam kehidupan sosial dan politik kita. Militer tidak lagi hanya menjalankan fungsi pertahanan, tetapi juga terlibat terlalu jauh dalam fungsi-fungsi nonpertahanan,” kata Isnur kepada NU Online, Rabu (29/7/2026).

Isnur mengatakan pemerintah telah melibatkan TNI dalam sejumlah program dan kebijakan, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, penanganan kriminalitas, pengamanan demonstrasi mahasiswa, hingga pengamanan proyek strategis nasional.

Menurutnya, pelibatan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena TNI semestinya berfungsi sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai instrumen pembangunan maupun aparat penegak hukum.

“Tugas dan fungsi militer dalam konstitusi adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai alat pembangunan, apalagi menjadi aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ia menilai prajurit militer dididik dan dilatih untuk menghadapi perang. Karena itu, keterlibatan yang berlebihan dalam fungsi-fungsi nonpertahanan dinilai berpotensi mengurangi profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.

Lebih lanjut, Isnur mengatakan militerisasi ruang sipil telah berdampak pada meningkatnya kekerasan terhadap warga sipil. Ia mencontohkan meninggalnya lima peserta pelatihan KDMP sebagai dampak negatif dari pendekatan militer dalam program sipil.

“Padahal seharusnya pemerintah tidak perlu mengagendakan pelatihan dasar kemiliteran dalam program tersebut karena yang dibutuhkan adalah pelatihan manajemen, pemasaran, akuntansi, dan antikorupsi (anti-fraud),” tegasnya.

Merespons kondisi tersebut, para akademisi, intelektual, aktivis organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan berbagai elemen masyarakat sipil menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, pemerintah diminta menghentikan program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) serta seluruh bentuk pelatihan militer yang diperuntukkan bagi masyarakat sipil.

Kedua, pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan yang melibatkan TNI dalam ranah sipil serta mengembalikan peran dan fungsi TNI sebagai institusi profesional yang berfokus pada pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketiga, pemerintah dan DPR RI didesak segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar seluruh prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum sesuai amanat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.

Keempat, pemerintah dan DPR RI diminta menghentikan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan serta perluasan komando teritorial karena dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang TNI dan semangat Reformasi TNI.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.