Blitar (beritajatim.com) – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang terseret kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak ternyata belum dipecat.
Keduanya yakni Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, HS, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR, HB.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, membenarkan bahwa kedua ASN tersebut telah menjalani proses persidangan dan menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Namun profesi sebagai ASN Pemkab Blitar, belum bisa langsung lepas.
“Untuk Saudara Heri Santoso dijatuhi vonis 4 tahun 3 bulan. Sedangkan Saudara Hari Budiono divonis 5 tahun 6 bulan. Hingga kini kasus hukum yang menjerat keduanya, masih belum berkekuatan hukum tetap atau inrcaht,” ujar Budi pada Selasa (20/01/2026).
Meski telah diputus oleh pengadilan, Budi menegaskan status kepegawaian keduanya belum berubah. Saat ini, kedua ASN tersebut masih berstatus diberhentikan sementara dengan hak gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok.
Budi menyebut, bahwa kedua ASN terjerat kasus korupsi itu mengajukan banding. Selama proses banding berjalan, sesuai aturan statusnya tetap diberhentikan sementara. Maka dari itu, pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut.
“Selama menjalani pemberhentian sementara tersebut, kedua ASN tidak memiliki kewajiban masuk kantor atau menjalankan tugas kedinasan. Pemberian gaji 50 persen dari hak pokok merupakan ketentuan yang harus dijalankan pemerintah daerah sambil menunggu proses hukum berkekuatan tetap,” ungkapnya.
BKPSDM Kabupaten Blitar, lanjut Budi, terus memantau perkembangan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan kuasa hukum yang bersangkutan. Penentuan status kepegawaian secara permanen baru dapat dilakukan setelah ada putusan hukum tetap atau proses banding di pengadilan sudah selesai..
“Kalau nanti sudah inkrah, keputusannya akan disesuaikan dengan hasil putusan pengadilan. Bisa dikembalikan hak-haknya jika bebas, atau diberhentikan tetap sebagai ASN jika vonisnya tetap,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pengajuan pensiun dini oleh ASN yang tengah berstatus diberhentikan sementara, Budi menyebut hal tersebut tidak bisa serta-merta diproses. BKPSDM harus lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hingga saat ini, BKPSDM mencatat hanya dua ASN Pemkab Blitar yang tengah tersangkut kasus hukum dan menjalani pemberhentian sementara. Maka dari itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi hukum kepada ASN baru, agar terhindari kasus serupa.
“Semoga tidak ada lagi ASN Pemkab Blitar yang terjerat hukum. Kami masih terus berkoordinasi dengan BKN karena statusnya masih diberhentikan sementara ,” pungkasnya. (owi/ted)


Comments are closed.