Jakarta, Arina.id—Bus yang ditumpangi jemaah haji Indonesia mengalami kecelakaan di Madinah, Arab Saudi, Selasa (28/4/2026) pukul 10.30 waktu setempat.
Menangapi itu, Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan jemaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01.
Berdasarkan laporan lapangan, sebanyak 7 jemaah JKS-01, 2 jemaah SUB-02, serta 1 pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan.
“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Kemenhaj memastikan bahwa kondisi para jemaah terus melakukan pemantauan secara intensif dan seluruh kebutuhan medis maupun logistik terpenuhi dengan baik.
Pendampingan juga dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah selama masa pemulihan.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan komitmen Kemenhaj dalam menjaga dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terhadap peran KBIHU di lapangan.
Ia menekankan pentingnya koordinasi aktif antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah.
“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.
Pemerintah juga telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah sebagai bagian dari layanan jemaah, antara lain Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud.
Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas.
Hasan kembali mengingatkan bahwa tidak boleh ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang merugikan jemaah, termasuk melakukan pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan pejabat resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandas Hasan.




Comments are closed.