Fri,1 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Alih Fungsi Hutan Masif di Sumatra, Pemerintah Akui Banyaknya Aktivitas Pertambangan dan Perkebunan

Alih Fungsi Hutan Masif di Sumatra, Pemerintah Akui Banyaknya Aktivitas Pertambangan dan Perkebunan

alih-fungsi-hutan-masif-di-sumatra,-pemerintah-akui-banyaknya-aktivitas-pertambangan-dan-perkebunan
Alih Fungsi Hutan Masif di Sumatra, Pemerintah Akui Banyaknya Aktivitas Pertambangan dan Perkebunan
service

Jakarta, NU Online

Pemerintah mengakui masih masifnya alih fungsi kawasan hutan di sejumlah provinsi di Sumatra, meski kebijakan pengendalian tata ruang telah lama diberlakukan. Ratusan ribu hektare hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tercatat telah dimanfaatkan untuk kegiatan non-kehutanan seperti pertambangan dan perkebunan.

Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI terkait penanganan pasca bencana, Senin (19/1/2026).

Nusron menjelaskan, pemanfaatan kawasan hutan di luar fungsi kehutanan seharusnya tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah, khususnya di areal penggunaan lain (APL). Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi prasyarat penting agar kebijakan penataan ruang berjalan selaras dengan agenda pembangunan nasional.

“Pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan harus tetap mengacu pada rencana tata ruang, terutama di APL, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Nusron dikutip NU Online melalui Youtube TVR Parlemen.

Ratusan ribu hektare beralih fungsi

Nusron mengungkapkan skala alih fungsi kawasan hutan di tiga provinsi di Sumatra telah mencapai ratusan ribu hektare. Data tersebut menunjukkan besarnya tekanan terhadap kawasan hutan, terutama di wilayah dengan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam.

“Namun dalam kenyataannya, bapak sekalian, kami sampaikan di sini, di kawasan Aceh ada sekitar 358 ribu hektare hutan yang digunakan untuk tidak hutan. Di Sumatra Utara itu ada 884 ribu hektare hutan yang digunakan untuk tidak lagi hutan. Kemudian di Sumatra Barat 357 (ribu hektare) yang hutan digunakan untuk kawasan tidak hutan,” ujar Nusron.

Ia menegaskan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian lintas kementerian dan pemerintah daerah, mengingat tata ruang memiliki keterkaitan langsung dengan daya dukung lingkungan dan risiko kebencanaan.

Perizinan tambang

Nusron juga mengakui bahwa alih fungsi kawasan hutan tidak hanya terjadi untuk kepentingan perkebunan, tetapi turut dipengaruhi oleh maraknya perizinan pertambangan. Salah satu instrumen yang disorot adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Salah satunya terlalu banyak adanya izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk kepentingan tambang dan kepentingan-kepentingan non-kehutanan yang lain,” tambahnya.

Menurut Nusron, pemerintah saat ini tengah berupaya memperkuat keselarasan rencana tata ruang melalui kebijakan One Spatial Planning Policy, agar pemanfaatan ruang dapat dikendalikan secara lebih terpadu.

Evaluasi dampak lingkungan

Terkait dugaan hubungan antara alih fungsi kawasan hutan dan bencana banjir di Sumatra, Nusron menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini tengah melakukan penyelidikan dan analisis lebih lanjut.

Langkah tersebut ditujukan untuk menilai sejauh mana penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas non-kehutanan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Nusron berharap, hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar penguatan kebijakan pengendalian tata ruang dan perizinan, sekaligus mencegah terulangnya dampak lingkungan yang merugikan masyarakat di masa mendatang.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.