Surabaya (beritajatim.com) – Dua orang korban dugaan penipuan investasi crypto resmi melaporkan pengelola sebuah akademi trading berinisial TR dan K ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Selasa (20/1/2026). Laporan ini dipicu oleh kerugian materiil yang mencapai ratusan juta rupiah serta pemutusan komunikasi sepihak yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap para member.
Korban berinisial A asal Blitar dan Y asal Surabaya, didampingi tim kuasa hukumnya, menempuh jalur hukum setelah upaya klarifikasi mengenai kondisi trading mereka tidak membuahkan hasil. Alih-alih mendapatkan penjelasan, para korban justru dikeluarkan dan diblokir dari forum komunikasi yang dikelola oleh pihak akademi tersebut.
Kuasa hukum korban, M. Lutfi Rizal Farid, mengungkapkan bahwa dugaan penipuan ini dijalankan dengan modus penjualan kelas pendidikan crypto dalam berbagai skema biaya. Pihak akademi menawarkan paket kelas bulanan senilai Rp9 juta serta paket keanggotaan seumur hidup dengan biaya mencapai Rp41 juta.
“Para korban dijanjikan keuntungan yang lipat ganda dari aktivitas trading crypto yang diajarkan,” jelas Lutfi saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim.
Raja Arva, yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum korban, menambahkan bahwa praktik ini diduga telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun terakhir. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai korban, estimasi total kerugian dalam kasus ini berada di kisaran Rp150 juta hingga Rp750 juta.
“Korban yang melapor hari ini masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp250 juta dan Rp750 juta,” tegas Raja Arva kepada awak media.
Mengingat kelas pendidikan tersebut diselenggarakan secara daring (online), Lutfi menekankan bahwa dampak dan wilayah hukum kasus ini dapat mencakup seluruh wilayah Indonesia. Ia juga menyoroti strategi pemasaran terduga pelaku yang menggunakan julukan profesional tertentu untuk membangun kredibilitas palsu di mata masyarakat guna menarik minat calon investor.
“Kita menduga adanya pemanfaatan strategi pemasaran yang menjadikan pihak pelaku tampak kredibel di mata masyarakat. Untuk saat ini hanya dua korban yang melapor, namun kami berharap korban lain yang mengalami hal serupa juga akan mengajukan laporan sesuai hak mereka,” ucap Lutfi.
Tim hukum korban saat ini fokus menyerahkan bukti-bukti pendukung ke penyidik Polda Jatim untuk memperkuat dugaan adanya praktik investasi bodong yang berkedok edukasi finansial tersebut. Pihaknya mendesak agar dasar akademis dan legalitas klaim profesionalisme yang digunakan para terlapor segera diuji secara hukum. [uci/ian]


Comments are closed.