SIANG itu, halaman kantor wali kota dan kantor DPRD tidak dipenuhi spanduk atau teriakan. Tidak ada orasi, tidak ada pengeras suara. Yang ada hanya truk-truk berhenti, bak dibuka, lalu sampah diturunkan begitu saja. Bau menyengat perlahan menyusup ke ruang yang selama ini steril dari keluhan warga. Sampah yang biasanya disingkirkan dari pusat kota, hari itu justru hadir di pusat birokrasi.
Adegan ini terasa janggal, tetapi justru di situlah pesannya. Ada sesuatu yang lama dibiarkan, lalu kembali dengan cara paling konkret dan paling tidak sopan. Jalan menuju TPA rusak bertahun-tahun, antrean truk mengular, kendaraan terbenam lumpur, mesin rusak, biaya ditanggung sopir sendiri. Keluhan sudah berulang kali disampaikan. Janji juga tak pernah absen. Yang absen justru perbaikan.
Respons birokrasi datang cepat. Terlalu cepat. Aksi itu segera dibaca sebagai gangguan ketertiban dan pelanggaran hukum. Maka jalur pidana pun ditempuh. Seolah persoalan utama hari itu bukan jalan rusak yang membahayakan pekerja, melainkan keberanian warga membawa masalah ke halaman kantor pemerintahan.
Padahal, dalam beberapa tahun terakhir, berbagai lembaga bantuan hukum mencatat pola yang berulang di banyak daerah. LBH dan YLBHI, dalam laporan tentang kriminalisasi warga dan aktivisme sipil sepanjang 2019–2023, menunjukkan kecenderungan aparat dan pemerintah daerah merespons protes warga dengan pendekatan hukum pidana, terutama menggunakan pasal ketertiban umum. KontraS, dalam kajiannya pada 2021, juga mencatat bahwa pasal-pasal tersebut kerap dipakai bukan untuk menjaga ketertiban, melainkan untuk meredam ekspresi sosial yang dianggap mengganggu wibawa kekuasaan.
Kasus Bengkulu berada tepat di dalam pola ini. Kritik yang diajukan di sini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan cara protes, melainkan tentang mengapa birokrasi begitu cepat merasa terganggu, tetapi begitu lambat merasa bertanggung jawab.
Etika Mendengar dan Protes sebagai Bahasa Terakhir
Dalam etika politik kontemporer, Robin Dillon, filsuf perempuan asal Amerika Serikat, sejak 1990-an mengingatkan bahwa ketidakadilan sering lahir bukan dari niat jahat, melainkan dari kegagalan mendengar pengalaman hidup orang lain secara serius. Gagasannya tentang respect dan moral repair lahir sebagai kritik terhadap etika modern yang terlalu abstrak, terlalu sibuk dengan prinsip, tetapi lupa pada kehidupan konkret orang-orang yang berada di posisi rentan.
Bagi Dillon, penghormatan bukan sekadar pengakuan formal atau basa-basi prosedural. Ia adalah kesediaan memperlakukan pengalaman kelompok yang dimarjinalkan sebagai sesuatu yang bermakna secara moral.
Jika kacamata ini kita gunakan, para sopir truk sampah bukan sekadar pelaksana teknis. Mereka adalah subjek yang hidup dari kebijakan kota. Jalan rusak bukan gangguan kecil, melainkan ancaman terhadap keselamatan, penghasilan, dan martabat kerja. Ketika pengalaman itu tidak sungguh-sungguh didengar, lalu diekspresikan dengan cara ekstrem, yang terjadi sesungguhnya adalah kegagalan etis, bukan sekadar pelanggaran aturan.
Di titik inilah pemikiran Judith Butler menjadi relevan. Sejak akhir 1990-an, terutama melalui karya-karyanya tentang bahasa, tubuh, dan performativitas politik, Butler mengingatkan bahwa protes sering muncul ketika bahasa formal birokrasi kehabisan makna. Ketika audiensi, surat, dan janji tidak lagi menghasilkan perubahan, tubuh dan materialitas hidup dibawa langsung ke ruang kekuasaan.
Membuang sampah di halaman kantor wali kota memang tidak nyaman. Tetapi ketidaknyamanan itu adalah bagian dari pesan. Para sopir tidak sedang berlomba-lomba menjadi santun. Mereka sedang mengatakan bahwa cara-cara resmi telah menemui jalan buntu. Masalah muncul ketika birokrasi lebih sibuk menilai kepantasan cara, daripada bertanya mengapa cara itu dipilih.
Ketika Ruang Publik Hanya Ramah pada yang Rapi dan Amanah yang Terlupa
Di sinilah gagasan Nancy Fraser dan Seyla Benhabib saling menguatkan. Sejak awal 1990-an, Fraser mengkritik anggapan bahwa ruang publik selalu netral dan inklusif. Ia menunjukkan bahwa ruang publik resmi sering kali hanya ramah bagi suara yang rapi, terdidik, dan sesuai selera kekuasaan. Suara kelas pekerja, ketika datang dengan bahasa yang kasar dan langsung, justru dianggap tidak pantas, bahkan berbahaya.
Para sopir truk sampah berada di posisi itu. Selama kota bersih, mereka nyaris tak terlihat. Tetapi ketika mereka berbicara tentang kondisi kerja, suara itu tidak menemukan tempat. Aksi buang sampah dapat dibaca sebagai upaya memaksa suara kelas pekerja masuk ke ruang publik birokrasi yang selama ini tertutup rapat.
Benhabib membantu kita membaca sisi lain dari persoalan ini. Dalam kritiknya terhadap demokrasi prosedural, ia menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya memiliki mekanisme dan forum. Ketika relasi kuasa timpang, warga boleh bicara, tetapi tidak sungguh-sungguh didengar. Pada titik itulah deliberasi mati, digantikan oleh formalitas.
Kegagalan semacam ini sesungguhnya sudah lama diingatkan dalam tradisi Islam politik. Al-Mawardi, dalam Al-Ahkam as-Sultaniyyah, menulis di tengah situasi Abbasiyah yang sarat konflik elite dan kegagalan administratif. Ia menegaskan bahwa inti kekuasaan adalah ri’ayah, pemeliharaan urusan rakyat. Kekuasaan tidak diukur dari seberapa cepat menghukum, tetapi dari seberapa serius mengurus kebutuhan dasar warga.
Dari sudut pandang ini, persoalan Bengkulu bukan pertama-tama soal etika protes. Yang lebih mendasar adalah tertundanya pemeliharaan. Jalan rusak dibiarkan terlalu lama. Risiko ditanggung pekerja. Ketika protes muncul, birokrasi justru sibuk menjaga wibawa simbolik. Amanah sibuk merapikan citra, lupa merawat kenyataan.
Apresiasi yang Perlu Dicatat Secara Jujur
Di titik ini, saya perlu menyampaikan apresiasi sekaligus posisi personal. Sejauh yang saya kenal, Dedy Wahyudi bukan figur yang asing dengan dunia kritik. Sebagai mantan pimpinan media, ia tumbuh dalam tradisi debat, perbedaan pandangan, dan kritik terbuka. Dalam pengalaman saya, ia bukan sosok yang anti kritik atau alergi pada suara berbeda.
Karena itu, ketika membaca berita pelaporan terhadap warga yang menyuarakan protes, saya cukup kaget dan tidak percaya. Apalagi, fakta bahwa saat pelaporan berlangsung beliau tidak berada di Bengkulu menjadi penting dicatat. Keputusan tersebut lebih mencerminkan kegagapan birokrasi dan pejabat teknis dalam membaca situasi publik, bukan sikap personal wali kota.
Keputusan Wali Kota untuk mencabut laporan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka patut diapresiasi secara jujur. Pencabutan laporan disertai komitmen anggaran konkret untuk perbaikan TPA dan akses jalan. Ini penting dicatat agar kritik tidak jatuh menjadi sinisme. Kebijakan publik yang responsif memang tidak selalu lahir tanpa konflik. Yang membedakan adalah bagaimana konflik itu disikapi setelahnya.
Namun, apresiasi ini justru menguatkan satu hal. Jika seorang kepala daerah mampu mengambil langkah reflektif dan korektif, maka persoalan utamanya bukan pada individu, melainkan pada mekanisme dan budaya kerja birokrasi di sekelilingnya.
Sebagai orang yang pernah lama hidup dan tinggal di Kota Bengkulu, saya merasa perlu menyampaikan satu pesan dengan niat baik: dalam iklim birokrasi yang kompleks, kehati-hatian dalam menyaring masukan menjadi sangat penting, agar kebijakan tidak lahir dari dorongan sesaat yang berujung pada tindakan reaktif yang sebenarnya tidak perlu.
Dalam kacamata Hannah Arendt, situasi semacam ini menyimpan risiko yang lebih dalam. Ketika tindakan berbicara atau memprotes dibalas dengan ancaman hukum, yang dihasilkan bukan ketertiban, melainkan pembelajaran diam. Warga belajar menahan diri, bukan karena mereka setuju, tetapi karena tidak ingin berurusan dengan proses hukum yang melelahkan. Ruang publik pun perlahan sepi, bukan karena masalah selesai, melainkan karena keberanian menguap.
Sementara itu, Jürgen Habermas akan menyebut ini sebagai runtuhnya dialog birokratis. Ketika komunikasi publik gagal, hukum dipanggil untuk menggantikannya. Prosedur berjalan, tetapi percakapan berhenti. Dan sebagaimana diingatkan Michel Foucault, penggunaan hukum dalam situasi semacam ini tidak pernah netral. Ia bekerja sebagai mekanisme pendisiplinan yang membuat kritik terasa berisiko dan diam terasa lebih aman.
Sebab demokrasi lokal tidak boleh bergantung pada kebesaran hati satu orang. Ia harus ditopang oleh birokrasi yang matang secara komunikasi, tidak reaktif, dan tidak menjadikan hukum sebagai jalan pintas setiap kali kritik terasa tidak nyaman.
Sampah di halaman kantor mungkin sudah dibersihkan. Tetapi tanpa pembenahan cara mendengar, yang menumpuk berikutnya bisa jadi bukan sampah, melainkan kekecewaan yang lebih keras, lebih pahit, dan lebih sulit disapu bersih. (**)
Penulis adalah alumnus Filsafat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Pascasarjana Filsafat Islam UIN Fatmawati Sukarno. Mantan Wakil Sekretaris KNPI Provinsi Bengkulu. Menulis untuk memahami ulang dinamika sosial, politik, agama, dan budaya di ruang publik.
Disclaimer: Artikel ini merupakan opini penulis berdasarkan interpretasi pribadi atas peristiwa publik. Redaksi tidak menyatakan pembenaran atau penilaian hukum atas pihak mana pun.





Comments are closed.