Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Konsep Mediasi dalam Islam dan Praktiknya dalam Menyelesaikan Konflik

Konsep Mediasi dalam Islam dan Praktiknya dalam Menyelesaikan Konflik

konsep-mediasi-dalam-islam-dan-praktiknya-dalam-menyelesaikan-konflik
Konsep Mediasi dalam Islam dan Praktiknya dalam Menyelesaikan Konflik
service

Mubadalah.id – Persoalan sengketa kadang dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, namun dalam beberapa kondisi membutuhkan bantuan orang lain. Islam mengenal konsep mediasi untuk menyelesaikan masalah. Dalam QS. An-Nisa 4:35, Allah berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا ۝٣٥

Artinya: “Dan jika kalian khawatir adanya persengketaan di antara keduanya. Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perdamaian, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa 4:35)

Konsep mediasi dalam Islam dapat dilakukan secara informal oleh pasangan dan keluarga besarnya dengan mengutus para hakam. Hakam merupakan orang bijak yang diyakini dapat membantu menyelesaikan masalah.

Sebagaimana proses negosiasi, mediasi dipandu oleh mediator dan prosesnya hampir sama, yaitu untuk mencapai kesepakatan. Mediasi nonformal dapat keluarga atau orang yang ia percaya lakukan.

Mediasi kita harapkan menjadi salah satu alternatif untuk merefleksikan persoalan yang ada, mengevaluasi perjalanan perkawinan, mengidentifikasi persoalan, mencari sebanyak-banyaknya alternatif solusi, dan mengambil keputusan.

Para pihak hendaknya dapat menahan diri agar tidak menyinggung pihak lain, tidak kembali pada masalah yang telah lampau, fokus pada alternatif solusi. Serta mengutamakan tercapainya kesepakatan.

Dalam konteks mediasi formal, jika perkara ia bawa ke pengadilan. Maka setiap perkara perdata akan melalui proses mediasi di pengadilan sebagai agenda sidang pertama. Hal ini sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menggantikan PERMA No. 1 Tahun 2008.

Mediator dapat berasal dari hakim maupun mediator di luar pengadilan yang bersertifikat. Mediasi ini pada prinsipnya sama dengan mediasi lainnya, yaitu untuk mencari titik temu terhadap sengketa yang kedua belah pihak hadapi. []

*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 183

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.