Mubadalah.id – Persoalan sengketa kadang dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, namun dalam beberapa kondisi membutuhkan bantuan orang lain. Islam mengenal konsep mediasi untuk menyelesaikan masalah. Dalam QS. An-Nisa 4:35, Allah berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا ٣٥
Artinya: “Dan jika kalian khawatir adanya persengketaan di antara keduanya. Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perdamaian, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa 4:35)
Konsep mediasi dalam Islam dapat dilakukan secara informal oleh pasangan dan keluarga besarnya dengan mengutus para hakam. Hakam merupakan orang bijak yang diyakini dapat membantu menyelesaikan masalah.
Sebagaimana proses negosiasi, mediasi dipandu oleh mediator dan prosesnya hampir sama, yaitu untuk mencapai kesepakatan. Mediasi nonformal dapat keluarga atau orang yang ia percaya lakukan.
Mediasi kita harapkan menjadi salah satu alternatif untuk merefleksikan persoalan yang ada, mengevaluasi perjalanan perkawinan, mengidentifikasi persoalan, mencari sebanyak-banyaknya alternatif solusi, dan mengambil keputusan.
Para pihak hendaknya dapat menahan diri agar tidak menyinggung pihak lain, tidak kembali pada masalah yang telah lampau, fokus pada alternatif solusi. Serta mengutamakan tercapainya kesepakatan.
Dalam konteks mediasi formal, jika perkara ia bawa ke pengadilan. Maka setiap perkara perdata akan melalui proses mediasi di pengadilan sebagai agenda sidang pertama. Hal ini sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menggantikan PERMA No. 1 Tahun 2008.
Mediator dapat berasal dari hakim maupun mediator di luar pengadilan yang bersertifikat. Mediasi ini pada prinsipnya sama dengan mediasi lainnya, yaitu untuk mencari titik temu terhadap sengketa yang kedua belah pihak hadapi. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 183





Comments are closed.