Mubadalah.id – Orang cacat. Setiap kata itu meluncur dari bibir seseorang, telingaku terusik- seolah-olah ingin menolak mentah-mentah. Ya, perasaan itu muncul setelah saya mempelajari isu-isu disabilitas dan berbincang-bincang dengan teman-teman penyandang disabilitas.
Sebutan “cacat”, sebagian orang masih memanggilnya begitu. Selain kata itu, mereka memanggil pincang untuk difabel daksa. Buta atau wuto (Bahasa Jawa) untuk difabel netra. Budek untuk Tuli. Bisu untuk disabilitas wicara atau Tuli.
Penyebutan itu sekiranya karena mereka belum mendapatkan transferan pengetahuan mengenai disabilitas. Atau jangan-jangan mereka tidak menaruh perhatian terhadap isu disabilitas.
Penamaan itu menimbulkan stigmatisasi dan diskriminasi. Disabilitas adalah beban. Makhluk tak berdaya. Tidak mempunyai potensi. Menjadi objek inspirational porn. Kondisi disabilitas menjadi objek ejekan. Parahnya, disabilitas makanan empuk bagi predator seksual.
Tidak sebatas stigmatisasi dan diskriminasi, mereka pun belum mendapatkan hak-haknya karena adanya disparitas kebijakan dengan implementasinya. Ini menyebabkan disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan haknya.
Disabilitas Belum Sepenuhnya Mendapatkan Haknya
Catatan Tahunan Formasi Disabilitas 2024-2025 melaporkan bahwa hak-hak disabilitas sudah mulai diperhatikan setelah ratifikasi CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) dan perubahan UU No 4 Tahun 1997 ke UU Tahun 2016 yang lebih inklusif dan non diskriminatif.
Berbagai penyusunan kebijakan nasional dan daerah; rencana aksi sebagai bentuk komitmen negara untuk mencapai kesetaraan, non diskriminasi, serta partisipasi aktif penyandang disabilitas. Namun aktualisasi pemenuhan hak-hak disabilitas belum terpenuhi.
Pada sektor pendidikan, pemerintah sudah mencanangkan pendidikan inklusif sejak lama. Fakta di lapangan berkata lain. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024 mengungkap 17,2% penyandang disabilitas usia lebih dari 15 tahun tidak pernah bersekolah, hanya 4,2 % yang berhasil menamatkan pendidikan tinggi.
Selain itu, pengetahuan perempuan disabilitas yang tinggal di pedesaan mengenai kebijakan dan perlindungan hukum memiliki kecenderungan lebih rendah. Maknanya akses informasi dan sosialisasi di tingkat akar rumput masih rendah.
Sensitivitas masyarakat di daerah-daerah menunjukkan masih minimnya pengetahuan isu disabilitas. Kasus disabilitas psikososial, hak kebebasan mereka tekungkung. Mereka yang seharusnya mendapatkan terapi justru keluarganya memasung atau mengurungnya.
Dalam menanggapi minimnya pengetahuan isu disabilitas, tim Mubadalah.id berupaya untuk mengadakan workshop tentang hal ini.
Mengadakan Workshop: Cara Mubadalah.id Menyebarkan Kesadaran Isu Disabilitas
Tim Mubadalah.id, contohnya, telah mengadakan Akademi Mubadalah Muda (AMM) di Yogyakarta, 11-13 Februari 2025. Bertemakan Penguatan Hak-hak Disabilitas melalui Penulisan Artikel Populer dan Konten Kreatif.
Mubadalah.id juga mengadakan Mubadalah Goes to Community (MGC) ke beberapa daerah pulau Jawa, seperti: Tulungagung, Cirebon, Tasikmalaya, Surakarta, Purwokerto, serta Garut. Ke depan, tim ini akan melaksanakan ke daerah lainnya (tunggu info selanjutnya, ya?) Acara ini dimulai pada tahun 2025 sampai sekarang.
Workshop yang melibatkan anak muda supaya mereka sadar akan isu-isu disabilitas. Dengan mengenali isu disabilitas mereka mengadvokasi, mengkritik/ mengawal kebijakan, dan memahami problema ini dari perspektif KUPI.
Bagaimana caranya? Peserta menyalurkan suaranya melalui menulis artikel populer dan membuat konten kreatif yang aksesibel dan inklusif. Dengan begitu isu disabilitas menjadi arus utama di masyarakat yang lebih luas.
“Tim Mubadalah.id berharap kegiatan yang dilakukan ini dapat memainstreaming isu disabilitas di media digital, terutama anak-anak muda supaya lebih aware dengan isu ini,” jelas Zahra Amin, redaktur Mubadalah.id, melalui aplikasi chat Whatsapp (15/04/2026).
Kata Mereka Sebagai Peserta Workshop Mubadalah.id
Nadhira -peserta MGC Cirebon- seseorang yang peduli dengan isu-isu kemanusiaan, salah satunya isu disabilitas. Kontribusinya menjadi seorang guru pendamping anak berkebutuhan khusus.
Nadhira berpendapat bahwa setelah mengikuti workshop tersebut, dia memperoleh pandangan baru mengenai isu disabilitas. Jika sebelumnya dia memahami hak-hak penyandang disabilitas dari sisi sosial, kini dia memahami isu disabilitas yang menekankan pada nilai keadilan agama, sehingga dia menyadari bahwa tafsir keagamaan itu memang seharusnya inklusif.
“Inklusif disini maksudnya menghargai keragaman kondisi manusia. Perbedaan itu sunnatullah. Anugerah dari Tuhan. sayangnya sebagian orang menafsirkan Al-Quran tentang disabilitas yang tidak sesuai dan manusiawi . Contohnya ayat yang berbunyi manusia diciptakan dalam sebaik-baiknya,” tutur Nadhira di voice note whatsapp.
Dia menambahkan sebagian orang masih keliru dalam mengartikan dan menafsirkannya dari segi fisik, sehingga menilai tubuh yang sempurna itu adalah ideal. Padahal kesempurnaan itu tidak berarti dalam hal fisik, melainkan nilai dari kita sebagai manusia.
“Intinya penyandang disabilitas itu tidak kurang dan tetap utuh sebagai manusia. Oleh karena itu, jangan buru-buru melihat mereka dengan rasa kasihan karena kekurangannya. Penyandang disabilitas adalah manusia yang setara dengan non disabilitas,” lanjutnya.
Lain halnya dengan Sofia, salah satu peserta AMM 2025 yang tidak memiliki pengetahuan isu disabilitas.
Sofia menganggap bahwa isu disabilitas itu urusannya para aktivis disabilitas. Namun pandangan ini berubah ketika dia mengikuti pelatihan kepenulisan Akademi Mubadalah 2025.
“Dari mengikuti Akademi Mubadalah, aku sadar dari prinsip “adalah” (salah satu prinsip KUPI) dimana yang “mampu” juga bisa menyuarakan isu disabilitas,” ungkap nya.
Maknanya orang yang mempunyai privilese dapat menciptakan keadilan. Mereka bertanggung jawab memberdayakan kelompok-kelompok rentan bukan memperdaya mereka.
Mengapa Mesti Menyebarkan Kesadaran Isu Disabilitas?
Bayangkan, seberapa besar kesadaran peserta AMM dan MGC terhadap isu disabilitas benar-benar tumbuh setelah berpartisipasi di acara tersebut?
Tidak berhenti pada ruang kegiatan, para peserta melanjutkan langkahnya dengan menulis artikel populer atau memproduksi konten video. Pembuatan tersebut berangkat dari sudut pandang disabilitas bukan sekadar perspektif non disabilitas.
Langkah ini penting karena cara pandang menentukan arah narasi. Diseminasi isu disabilitas yang konsisten akan memperluas pemahaman keragaman manusia sekaligus menumbuhkan kepedulian yang lebih nyata.
Dari sini, perlahan sikap diskriminatif, stigma, atau stereotip terhadap difabel menurun. Masyarakat mulai melihat disabilitas bukan dari objek kasihan melainkan bagian utuh dari kemanusiaan. Pergeseran ini menjadi kunci dari pendekatan karitatif menuju pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia yang lebih bermartabat.
(Mungkin) dari sikap ini, hak-hak disabilitas dapat terpenuhi dan kebijakan akan berpihak penuh sesuai kebutuhan-kebutuhan disabilitas.
Jadi, menyebarkan isu disabilitas itu salah satu upaya supaya penyandang disabilitas mencapai kehidupan yang setara, adil, dan inklusi. []





Comments are closed.