Ditulis oleh Desty Luthfiani •
KABARBURSA.COM – Pasca isu panas di Pasar Modal atas permintaan indeks Morgan Stanley Capital Indeks (MSCI) soal transparansi data investor di pasar modal Indonesia. Bursa Efek Indonesia dan self regulation organization (SRO) akhirnya mengumumkan akan membuka data investor pemegang saham perusahaan yang tercatat di atas 1 persen.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjelaskan, mereka memilih hanya membuka data kepemilikan investor di atas 1 persen dan tidak menampilkan kepemilikan di bawah ambang batas tersebut. Kebijakan ini diambil untuk menjaga relevansi informasi kepemilikan saham yang berdampak terhadap struktur pengendalian emiten, sekaligus memastikan keterbukaan data tetap sejalan dengan praktik terbaik global.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa secara sistem, KSEI memiliki data lengkap seluruh pemegang saham, baik besar maupun kecil. Namun, membuka data di bawah 1 persen dinilai tidak efektif karena jumlahnya sangat besar dan tidak berpengaruh terhadap pengendalian perusahaan. “Kalau di bawah 1 persen kebanyakan banget dan nggak mempengaruhi apa-apa,” ujar Samsul di Gedung BEI, Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.
Menurut dia, kepemilikan saham di atas 1 persen lebih relevan untuk ditampilkan karena jumlah investornya tidak banyak dalam satu emiten dan berpotensi mencerminkan afiliasi pengendali atau kepentingan strategis tertentu. Dengan begitu, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih bermakna mengenai struktur kepemilikan emiten. “Yang dibuka selama ini di atas 5 persen. Sekarang akan disediakan sampai di atas 1 persen,” kata Samsul.
KSEI menegaskan bahwa keterbatasan keterbukaan ini bukan karena ketiadaan data. Seluruh transaksi dan pemindahbukuan efek tercatat di KSEI, sehingga data kepemilikan investor, termasuk yang kecil, sebenarnya tersedia. “Data semua pemegang saham ada di KSEI,” ujar Samsul.
Dari sisi infrastruktur, pasar modal Indonesia telah memiliki mekanisme Single Investor Identification (SID) yang memungkinkan penelusuran kepemilikan secara internal. Artinya, ketika diperlukan oleh regulator atau otoritas, data pemegang saham tetap dapat ditelusuri meski tidak ditampilkan ke publik.
Selain faktor relevansi, KSEI juga mempertimbangkan praktik internasional. Di berbagai negara, keterbukaan data kepemilikan saham umumnya dibatasi pada ambang tertentu, karena kepemilikan di bawah 1 persen dinilai terlalu tersebar dan tidak signifikan terhadap pengendalian maupun pergerakan harga saham. Kebijakan ini dinilai lebih proporsional dibanding membuka data jutaan investor ritel yang kepemilikannya kecil.
Ke depan, KSEI menyatakan akan mengikuti arah kebijakan regulator terkait keterbukaan data beneficial ownership di pasar modal. Aturan teknis mengenai pembukaan data kepemilikan di atas 1 persen masih dalam pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kalau KSEI kan ikutin aja regulasinya gimana,” ujar Samsul.
KSEI berharap transparansi pasar modal tetap terjaga tanpa mengorbankan efisiensi sistem dan perlindungan data investor ritel. Pembukaan data di atas 1 persen dinilai cukup untuk memberikan informasi yang relevan bagi publik dan pelaku pasar terkait struktur kepemilikan emiten di Bursa Efek Indonesia.
Selain itu penerapan regulasi baru ini disebut ikut dari bursa saham India yang telah menerapkan kebijakan transparansi data investor di atas 1 persen.(*)





Comments are closed.