Tue,26 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Usai Polemik PBI BPJS Kesehatan, DPR Ingatkan Jangan Ada Lagi Pasien Ditolak Rumah Sakit

Usai Polemik PBI BPJS Kesehatan, DPR Ingatkan Jangan Ada Lagi Pasien Ditolak Rumah Sakit

usai-polemik-pbi-bpjs-kesehatan,-dpr-ingatkan-jangan-ada-lagi-pasien-ditolak-rumah-sakit
Usai Polemik PBI BPJS Kesehatan, DPR Ingatkan Jangan Ada Lagi Pasien Ditolak Rumah Sakit
service

Jakarta, NU Online

Setelah pemerintah dan DPR menyepakati reaktivasi otomatis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien penyakit kronis dan katastropik selama tiga bulan, Komisi IX DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar polemik serupa tidak terulang.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyebut kebijakan reaktivasi otomatis menjadi solusi sementara untuk meredakan keresahan publik akibat penonaktifan PBI. Namun, ia mengingatkan akar persoalan terletak pada pendataan dan sosialisasi yang belum optimal.

Menurutnya, Komisi IX menerima banyak aduan masyarakat yang baru mengetahui status PBI mereka nonaktif saat sudah berada di rumah sakit untuk menjalani layanan mendesak seperti cuci darah atau persalinan.

“Seringkali masyarakat sudah masuk rumah sakit, harus cuci darah, melahirkan, atau berobat lainnya, ternyata saat melakukan pembayaran sudah tidak menjadi anggota PBI. Padahal seharusnya ada informasi yang jelas ketika mereka di-cut off dari kepesertaan,” ujar Nihayatul dikutip NU Online, Selasa (10/2/2026).

Ia menilai masa reaktivasi otomatis selama tiga bulan merupakan langkah realistis untuk menjamin layanan kesehatan tetap berjalan, sembari pemerintah melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara lebih akurat.

“Saya sepakat dengan usulan waktu tiga bulan yang harus aktif otomatis tanpa harus datang. Ini hal yang paling logis dilakukan agar masyarakat tetap bisa cuci darah dan sebagainya, sambil dalam tiga bulan itu dilihat mana data yang benar-benar sesuai target,” tegasnya.

Nihayatul menekankan perlunya sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga agar tidak terjadi perbedaan data penerima bantuan yang berujung pada penonaktifan tidak tepat sasaran. Ia mengingatkan akses kesehatan merupakan hak dasar yang tidak boleh menjadi objek kompromi kebijakan.

“Saya meyakini betul ada tiga hal yang negara tidak boleh melakukan negosiasi kepada masyarakat. Pertama adalah akses kesehatan, kedua adalah akses pendidikan, dan yang paling utama adalah akses keselamatan bangsa negara kita,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan amanat Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas pelayanan kesehatan.

“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion.

Ia menilai penonaktifan dalam skala besar tanpa mekanisme transisi dan keberatan yang efektif menunjukkan lemahnya sensitivitas terhadap dimensi hak asasi manusia dalam kebijakan publik.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” ujarnya.

DPR berharap tidak ada lagi pasien yang ditolak rumah sakit akibat persoalan administratif kepesertaan. Masa transisi tiga bulan dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pasien, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah, sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola data PBI JKN agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.