Wed,13 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Rumah Solidaritas Papua Minta Pengakhiran Pelanggaran HAM

Rumah Solidaritas Papua Minta Pengakhiran Pelanggaran HAM

rumah-solidaritas-papua-minta-pengakhiran-pelanggaran-ham
Rumah Solidaritas Papua Minta Pengakhiran Pelanggaran HAM
service

Pendekatan keamanan yang terus dikedepankan oleh Pemerintah Republik Indonesia di seluruh Wilayah Tanah Papua telah menelan korban di berbagai pihak. Mulai dari anggota TNI-Polri maupun anggota TPN PB serta masyarakat sipil baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non OAP. Setidaknya, sepanjang tahun 2018-2024, 368 orang meninggal dan hanya di tahun 2005, lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi (jumlah itu belum termasuk jumlah pengungsi dari tahun 2018 sampai tahun 2024). Semuanya berujung pada tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan di Indonesia.

Konflik bersenjata di Papua memiliki akar persoalan politik antara Pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua. Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 telah mengatur mekanisme penyelesaiannya yaitu pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tujuan KKR dimaksudkan agar melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.

Sama halnya Pasal 45 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Papua dan Pengadilan HAM di Papua. Namun, sejak tahun 2001 sampai tahun 2026 langkah tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Melihat berbagai fakta pelanggaran HAM di Papua, baik akibat praktik pengerahan pasukan dalam konteks operasi militer selain perang ilegal dan konflik bersenjata antara TNI-Polri versus TPN PB berdampak serius pada keselamatan masyarakat sipil OAP maupun non-OAP. Termasuk kebijakan proyek strategis nasional (PSN) yang berdampak serius pada pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua.

Menyikapi situasi darurat kemanusiaan tersebut  beberapa Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua melaksanakan audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPD RI asal Papua untuk membahas kondisi HAM di Papua.

Dari berbagai persoalan pelanggaran HAM akibat pendekatan keamanan yang melahirkan konflik bersenjata di Papua yang berdampak pelanggaran HAM bagi masyarakat sipil yang berada disekitarnya. Termasuk di dalamnya masalah Pengungsi akibat Konflik bersenjata di Papua, Persoalan Pelanggaran Hak Masyarakat Adat akibat pengembangan PSN, dan juga penegakan Hukum dan HAM di Papua serta berbagai persoalan lainnya dibahas dalam audensi yang digelar pada tanggal 9 Februari 2026 di Gedung DPD RI.

Dari hasil pertemuan Rumah Solidaritas Papua dengan pimpinan dan anggota DPD RI asal Papua, diperoleh beberapa poin rekomendasi yang diterbitkan sesuai dengan isu yang dibahas. Secara khusus berkaitan dengan isu konflik bersenjata terdapat 2 (dua) poin rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah yaitu:

1. Menetapkan Tanah Papua sebagai wilayah Konflik Bersenjata Non-Internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional sehingga para pihak yang berkonflik wajib mematuhi Hukum Humaniter Internasional (HHI);

2. Menata ulang semua operasi militer TNI berdasarkan HHI dan UU No. 3/2025 tentang Perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI dan mengeluarkan Kepres tentang OMSP demi mencegah eskalasi konflik bersenjata dan ancaman keselamatan warga sipil dan Meminta untuk menggunakan pendekatan hukum terhadap dinamika politik di seluruh Tanah Papua untuk menghindari jatuhnya korban dan trauma masyarakat sipil di Tanah Papua.

Sementara itu, berkaitan dengan isu pengungsi akibat konflik bersenjata diberikan 3 (tiga) rekomendasi sebagai berikut:

1. Meminta Pemerintah Pusat dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) untuk menepati Hukum Humaniter Internasional dengan membuka koridor kemanusiaan bagi lembaga-lembaga kemanusiaan dalam negeri dan internasional, khususnya Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk melakukan aksi tanggap darurat dan pemulihan bagi penanganan pengungsi Papua yang berada di Papua Niugini, pengungsi internal korban konflik bersenjata dan warga terdampak lainnya di seluruh Tanah Papua;

2. Meminta Pemerintah Pusat untuk mendukung Pemerintah di Tanah Papua dalam memulihkan fasilitas layanan publik beserta sumber daya manusia dan perlindungan terhadap tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah-wilayah pasca terjadinya konflik;

3. Mengundang Kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan pengungsi untuk melaksanakan Rapat Kerja dengan DPD RI dalam penanganan pengungsi internal.

Selain itu, berkaitan dengan isu Masyarakat Adat Papua diberikan 2 (dua) rekomendasi sebagai berikut:

1. Meminta Pemerintah untuk menghentikan PSN di Tanah Papua dan menghormati perangkat hukum negara yang melindungi eksistensi Masyarakat adat, hak milik, kesejahteraan, keselamatan, masa depan serta pelibatan masyarakat Papua dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan;

2. Meminta pemerintah pusat untuk berkomitmen terhadap warwah perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua sebagaimana diatur pada Pasal 43 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021;

Berkaitan dengan rekomendasi terkait penegakan hukum dan HAM ada 3 (tiga) poin yang disampaikan yaitu:

1. Meminta aparat penegak hukum untuk memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum untuk kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kekerasan terhadap pembela HAM;

2. Meminta Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian HAM, untuk segera membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM berkedudukan di Papua untuk mengusut kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua sesuai pasal 45, UU No. 2 Tahun 2021;

3. Mendorong kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang dan membuka kunjungan para pelapor situasi HAM di Papua guna melakukan verifikasi status KBNI dan dampaknya terhadap warga sipil di Tanah Papua.

Ironisnya, baru beberapa hari pasca-Audiensi Rumah Solidaritas Papua dengan DPD RI berlangsung dan melahirkan beberapa rekomendasi untuk dijalankan pemerintah, pendekatan keamanan masih terus dikedepankan. Korban kembali berjatuhan sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa penembakan terhadap anggota TNI di areal PT. Freeport Indonesia pada tanggal 11 Februari 2026 dan Peristiwa Penembakan Terhadap Pilot dan Kopilot di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Boven Digoel pada tanggal 11 Februari 2026.

Berdasarkan situasi di atas, semestinya Pemerintah belajar dari kesalahan agar nyawa rakyat tidak terus dikorbankan. Pemerintah harus kembali fokus menjawab  akar persoalan ketidakadilan dan pelanggaran HAM di Papua. Pembelajaran penyelesaian konflik sebagaimana yang  Pemerintah Republik Indonesia pernah lakukan di Timor Timur maupun di Aceh perlu dilakukan pada konflik di Papua.

Berdasarkan pada uraian di atas maka kami berbagai Lembaga Advokasi dan Individu yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua tegaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera:

1. Mengeluarkan Kepres yang memberlakukan Hukum Humaniter Internasional di Tanah Papua sehingga status operasi militer di seluruh Tanah Papua memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan internasional;

2. Memerintahkan Kementerian HAM untuk segera mewujudkan Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Tanah Papua sesuai UU Otonomi Khusus untuk dapat menangani pelanggaran HAM di Papua dan segera mencari solusi perdamaian atas konflik politik antara Indonesia dengan Papua demi melindungi HAM di Papua;

3. Perintahkan Kementerian dan Kepala Daerah masing-masing untuk menangani seluruh pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua;

4. Menghentikan Proyek Strategis Nasional di Papua yang telah melanggar Hak Masyarakat Adat Papua;

5. Laksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua demi melindungi HAM OAP dan Non-OAP di wilayah Papua.

Demikian siaran pers ini dibuat, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan banyak terima kasih.

Jakarta, 17 Februari 2026

Hormat Kami

Rumah Solidaritas Papua

(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya).

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.