Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sebagai jaringan organisasi nonpemerintah (ornop) menyerukan aksi Hari Anti-Tambang 2026 yang tiba pada 29 Mei 2026.
Hari Anti-Tambang diperingati setiap 29 Mei sebagai gerakan perlawanan terhadap industri ekstraktif yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup rakyat. Tanggal ini dipilih untuk mengenang tragedi semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo yang dimulai pada 29 Mei 2006.
Organisasi komunitas ini memiliki kepedulian terhadap masalah hak asasi manusia, gender, lingkungan hidup, masyarakat adat, dan isu-isu keadilan dalam industri pertambangan dan migas menyatakan. Jatam menyatakan di penjuru Indonesia, dari kampung pesisir hingga pegunungan, dari hutan adat hingga permukiman padat di kota-kota, ekspansi tambang dan industri ekstraktif terus merampas ruang hidup rakyat.
Jatam menyatakan atas nama pembangunan, hilirisasi, transisi energi, dan “kepentingan nasional”, tanah digusur, air diracuni, udara dipenuhi debu dan asap. Kampung-kampung dipaksa menanggung banjir, longsor, lumpur, kekeringan, dan kebakaran yang bukan mereka ciptakan.
Buat Jatam, ekstraktivisme hari ini bukan sekadar urusan lubang tambang. Ia adalah cara berkuasa yang menempatkan bumi, ruang hidup, dan tubuh manusia sebagai bahan baku, yang boleh diambil, diperas, dan dihancurkan demi keuntungan segelintir elite politik–ekonomi.
“Di atas kertas, angka pertumbuhan ekonomi dan ekspor komoditas dipamerkan. Di tapak krisis, warga kehilangan rumah, lahan pangan, sumber air, kesehatan, rasa aman, bahkan memicu kematian,” demikian pernyataan Jatam.
Mereka yang bersuara, petani, nelayan, masyarakat adat, buruh, perempuan, pemuda, dan jurnalis, justru sering berhadapan dengan intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan. Negara lebih sigap melindungi konsesi dan aset korporasi, dibanding melindungi hak rakyat atas tanah, air, dan lingkungan hidup yang sehat.
Inilah wajah telanjang rezim ekstraktif: menjadikan kepentingan industri ekstraktif sebagai kepentingan negara, sambil menyingkirkan warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Namun di tengah daya rusak yang menggurita, sesuatu yang lain juga sedang tumbuh: perlawanan warga biasa. Di banyak kampung, warga menolak menandatangani persetujuan yang dipaksakan, menutup jalan alat berat dan jalur hauling yang melintasi desa.
Mereka menggantung spanduk di badan ekskavator, mengusir kendaraan perusahaan, mengorganisir dapur umum, menghadiri dan mengawal sidang-sidang pengadilan. Warga menulis petisi, membangun media komunitas, membuat film dan mural tentang luka di kampung mereka.
Selain itu, mereka menggelar panggung rakyat, serta menghidupkan kembali ritual adat, doa bersama, dan ziarah ke makam leluhur sebagai cara menyusun kekuatan.
Hari Anti-Tambang 2026 mengusung tema: “Dari Lapindo ke Seluruh Pulau: Menghadang Ekstraktivisme, Meneguhkan Veto Rakyat”. Tema ini lahir dari kesadaran bahwa tragedi Lumpur Lapindo bukan kecelakaan tunggal, melainkan cermin dari bagaimana rezim ekstraktif bekerja di seluruh Indonesia.
Dua puluh tahun setelah semburan pertama, lumpur masih menyembur dan warga Porong masih hidup dalam bayang-bayang bencana. Pada saat yang sama, pola perampasan yang sama kini menghantam nikel, batubara, geothermal, karst, emas, PSN, dan proyek-proyek energi yang diklaim “hijau” di berbagai pulau.
Dengan kembali ke Porong, Hari Anti-Tambang 2026 menghubungkan luka Lapindo dengan luka di kampung-kampung lain. Lumpur Lapindo menjadikan Porong titik tolak untuk menyatukan garis perlawanan dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.





Comments are closed.