Mon,25 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Sempat Nonaktif, Ahmad Sahroni Kini Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Sempat Nonaktif, Ahmad Sahroni Kini Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

sempat-nonaktif,-ahmad-sahroni-kini-kembali-jabat-wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ri
Sempat Nonaktif, Ahmad Sahroni Kini Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI
service

Jakarta, NU Online

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni kembali menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya menjalani sanksi etik berupa penonaktifan sebagai anggota parlemen selama enam bulan.

Pelantikan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Pleno Pelantikan Pimpinan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Pergantian pimpinan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Fraksi Partai NasDem yang mengajukan perubahan susunan pimpinan Komisi III DPR RI.

Dalam rapat pleno Dasco menyampaikan bahwa posisi Wakil Ketua Komisi III yang sebelumnya dijabat Rusdi Masse Mappasessu resmi digantikan oleh Ahmad Sahroni.

“Yang semula Saudara Rusdi Masse Mappasessu A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” kata Dasco.

Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Komisi III DPR RI terhadap usulan pergantian tersebut.

“Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” ucap Dasco.

“Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat.

Pernah dapat sanksi etik MKD

Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III terjadi setelah ia menyelesaikan masa sanksi etik yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. MKD sebelumnya memutuskan Sahroni melanggar kode etik anggota legislatif dan menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan.

Sanksi tersebut membuat Sahroni tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI serta tidak memperoleh hak keuangan selama masa penonaktifan. Putusan MKD ditetapkan melalui rapat permusyawaratan yang digelar pada November 2025 dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD.

Dalam kesempatan yang sama, Sahroni menyampaikan apresiasinya kepada MKD DPR RI atas proses penegakan etik yang telah dijalaninya.

“Terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” katanya.

Sebelumnya, MKD menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI akibat rangkaian pernyataan dan sikapnya yang menuai kontroversi di ruang publik, terutama terkait respons terhadap situasi politik dan aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025. MKD menilai penggunaan diksi yang tidak pantas terhadap masyarakat serta sikap yang dinilai provokatif menjadi dasar penjatuhan sanksi etik tersebut.

Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. Ia dihukum dengan dinonaktifkan selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Sahroni, sebagaimana keputusan DPP NasDem.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.