Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

qs.-al-mujadilah-ayat-1-tegaskan-respons-atas-praktik-zihar
QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
service

Mubadalah.id – Al-Qur’an Surat Al-Mujadilah ayat pertama sering dijadikan rujukan utama dalam pembahasan fikih keluarga terkait praktik zihar.

Ayat tersebut menyatakan bahwa Allah mendengar percakapan seorang perempuan yang mengajukan gugatan kepada Nabi mengenai suaminya dan mengadukan persoalannya kepada Tuhan. Pernyataan ini dapaat kita pahami ulama sebagai legitimasi teologis bahwa keluhan perempuan memiliki nilai hukum dan moral dalam ajaran Islam.

Dalam kajian tafsir, redaksi ayat itu memiliki makna hukum yang kuat karena menegaskan bahwa praktik zihar tidak dapat kita biarkan sebagai tradisi.

Ayat-ayat lanjutan dalam surat yang sama memuat ketentuan sanksi bagi pelaku zihar sebelum dapat kembali kepada istrinya. Seperti kewajiban memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan fakir miskin.

Rangkaian ketentuan tersebut dapat kita pahami sebagai mekanisme korektif terhadap praktik yang sebelumnya merugikan perempuan.

Para ahli hukum Islam menjelaskan bahwa regulasi tersebut menunjukkan pendekatan bertahap dalam transformasi hukum. Tradisi lama tidak langsung kita hapus. Tetapi mengubahnya melalui aturan yang menempatkan tanggung jawab pada pihak yang melakukan tindakan. Dengan demikian, zihar tidak lagi menjadi alat penindasan domestik.

Kajian hadis juga mencatat bahwa peristiwa pengaduan tersebut menjadi salah satu sebab turunnya ayat yang paling sering mereka bahas dalam ilmu asbab al-nuzul. Para ulama menilai kasus ini memperlihatkan bahwa ayat al-Qur’an tidak hanya berbicara pada level abstrak. Tetapi juga merespons persoalan konkret yang terjadi di masyarakat.

Dalam diskursus kontemporer, kisah ini sering dijadikan dasar argumentasi bahwa teks keagamaan memiliki perlindungan sosial. Respons al-Qur’an terhadap kasus zihar menjadi preseden normatif bahwa ketidakadilan dalam relasi keluarga dapat kita koreksi melalui prinsip keadilan seperti dalam sumber ajaran Islam. []

Sumber tulisan: Suara Perempuan dalam Al-Qur’an

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.