Mon,20 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Regulasi Fasilitas Umum dan Tambang Harus Berpijak pada Fiqih Kemaslahatan

Regulasi Fasilitas Umum dan Tambang Harus Berpijak pada Fiqih Kemaslahatan

regulasi-fasilitas-umum-dan-tambang-harus-berpijak-pada-fiqih-kemaslahatan
Regulasi Fasilitas Umum dan Tambang Harus Berpijak pada Fiqih Kemaslahatan
service

Banda Aceh, NU Online

Ulama muda Aceh, Tgk H. Helmi Imran atau Aba Nisam, menegaskan bahwa regulasi fasilitas umum dan pertambangan harus berpijak pada prinsip keadilan syariat serta kemaslahatan rakyat. Hal itu disampaikannya dalam forum Bahtsul Masail yang digelar Lajnah Bahtsul Masail PWNU Aceh pada Konferensi Wilayah (Konferwil) XV Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Aceh di Aula MPU Aceh, Selasa lalu.

Forum ilmiah tersebut menjadi bagian dari rangkaian Konferwil XV PWNU Aceh yang menghadirkan para kiai, akademisi, dan pengurus untuk membahas isu strategis keumatan, termasuk kebijakan ruang, hak pemanfaatan umum, dan pengelolaan sumber daya alam dalam perspektif fiqih.

Dalil Hak Pemanfaatan Umum

Dalam paparannya, Aba Nisam mengutip hadis Nabi Muhammad SAW, الناس شركاء في ثلاثة الماء والكلا والنار (Manusia berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api [HR. Ibnu Majah]). Menurutnya, hadis tersebut menjadi fondasi bahwa sumber daya vital tidak boleh dimonopoli atau dikomersialkan secara semena-mena.

“Air, padang rumput, dan api adalah simbol kebutuhan dasar publik. Negara tidak boleh menjadikannya alat eksploitasi yang menutup akses rakyat,” tegasnya.

Ia juga merujuk penjelasan ulama dalam literatur fiqih bahwa air yang bersifat mubah, seperti sungai dan sumber alami, merupakan hak bersama yang tidak boleh dimiliki secara eksklusif.

Aba Nisam juga merujuk penjelasan dalam Takmilah Al-Majmu’:

وَالْمَاءُ الْمُبَاحُ … يَسْتَوِي النَّاسُ فِيهِ

“Air yang mubah seperti sungai dan lembah, manusia memiliki hak yang sama atasnya.”

Artinya, air sungai, lembah, dan sumber alami tidak boleh dimiliki secara eksklusif, apalagi diperjualbelikan.

Kewenangan Pemerintah dan Batasannya

Aba Nisam menjelaskan, pemerintah memiliki kewenangan mengatur fasilitas umum demi ketertiban dan kemaslahatan. Dalam literatur fiqih Syafi’iyah, jalan umum dan pasar berada dalam pengawasan penguasa untuk mencegah konflik.

Namun, ia mengingatkan agar regulasi tidak berubah menjadi komersialisasi yang membebani masyarakat. “Pejabat tidak boleh mengambil upah dari hak duduk di jalan umum. Itu ditegaskan dalam kitab-kitab fiqih,” ujarnya.

Ia menekankan kaidah siyasah syar’iyyah, تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة (Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan).

Iqtha’ dan Distribusi Lahan

Dalam pembahasan distribusi lahan, ia mengulas konsep iqtha’, yakni pemberian tanah oleh pemerintah kepada rakyat. Praktik tersebut pernah dilakukan Nabi SAW terhadap tanah mati (al-mawat) yang belum dimiliki siapa pun.

Menurut mazhab Syafi’i, pemberian itu hanya berlaku pada tanah yang tidak mengandung hak umum. “Negara boleh memberikan tanah, tetapi tidak boleh merampas hak publik atau menyerahkan fasilitas umum kepada pihak tertentu,” jelasnya.

Tambang dan Kelestarian Lingkungan

Forum juga membahas perbedaan tambang zahir (terbuka) dan batin (terpendam). Tambang yang bersifat terbuka dan menyangkut hajat hidup orang banyak dinilai sebagai hak bersama yang tidak boleh dimonopoli.

Aba Nisam mengingatkan firman Allah dalam Surah Al-A’raf ayat 56 tentang larangan membuat kerusakan di bumi ولا تفسدوا في الأرض بعد إصلاحها (Janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya).

Menurutnya, eksploitasi tambang yang merusak lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat sekitar bertentangan dengan prinsip syariat.

Rekomendasi untuk Kebijakan Publik

Ia menyampaikan, hasil Bahtsul Masail akan menjadi rekomendasi resmi Konferwil XV PWNU Aceh untuk disampaikan kepada para pemangku kebijakan.

“Islam sudah memberikan kerangka yang jelas. Tugas kita memastikan kebijakan negara benar-benar berpihak pada kemaslahatan umat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.