Wed,6 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Indonesiana
  3. Kenali 5 Jenis Warna pada Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ada Apa Saja?

Kenali 5 Jenis Warna pada Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ada Apa Saja?

kenali-5-jenis-warna-pada-pelat-nomor-kendaraan-di-indonesia,-ada-apa-saja?
Kenali 5 Jenis Warna pada Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ada Apa Saja?
service

19 Februari 2026 17.00 WIB • 2 menit

Kenali 5 Jenis Warna pada Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ada Apa Saja?


Kawan GNFI pasti sudah sangat familier dengan penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor, bukan? Pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diletakkan di bagian depan dan belakang motor itu berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan yang sudah terdaftar di Korlantas Polri.

Setiap kendaraan yang resmi pasti mendapatkan plat nomor atau TNKB. Nomor pelat ini juga tercantum di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pelat nomor memiliki kode dan warna yang berbeda-beda, tergantung dengan kode daerah serta peruntukannya. Ada berapa jenis pelat nomor di Indonesia saat ini?

5 Jenis Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, berikut adalah ketentuan warna pelat nomor kendaraan di Indonesia:

  • Pelat Putih Tulisan Hitam: Digunakan pada kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
  • Pelat Kuning Tulisan Hitam: Digunakan pada kendaraan umum atau kendaraan niaga pengangkut orang seperti angkutan umum atau transportasi publik.
  • Pelat Merah Tulisan Putih: Digunakan pada kendaraan dinas milik instansi pemerintah.
  • Pelat Hijau Tulisan Putih: Digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk yang ditetapkan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
  • Pelat dengan Garis Biru: Digunakan khusus pada kendaraan listrik.

Sebagai catatan, pada pelat putih tulisan hitam yang digunakan pada kendaraan PNA atau kendaraan dinas kedutaan besar negara asing yang ada di Indonesia, ada kode khusus dengan huruf “CD” atau “CC” yang bermakna Corps Diplomatique dan Corps Consulaire. Ada pula “CH” atau untuk Konsul Kehormatan.

Tiap negara atau organisasi internasional yang ada di Indonesia memiliki kode khusus. Misalnya, Amerika Serikat memiliki kode 12, India 13, Prancis 14, dan lain sebagainya. Berdasarkan Perpol 7/2021, saat ini ada 130 kode untuk korps diplomatik yang bertugas di Indonesia.

Di sisi lain, pada pelat berwarna hijau hanya dapat ditemukan di beberapa tempat di Indonesia yang termasuk dalam Free Trade Zone atau Zona Perdagangan Bebas. Contoh kota atau kawasan yang menggunakan pelat khusus ini adalah Batam, Bintan, Karimun (kepulauan Riau), dan Pelabuhan Sabang (Aceh).

Pun penggunaannya tidak boleh sembarangan. Yang bisa menggunakan pelat hijau ini antara lain, badan hukum, pewakilan negara asing, dan kendaraan yang memenuhi syarat tertentu di kawasan FTZ.

Cara Membaca Pelat Nomor Kendaraan

Nomor pada pelat kendaraan disesuaikan dengan jenis kendaraan. Berikut adalah nomor urut registrasi kendaraan bermotor:

No.

Nomor Urut Registrasi

Jenis Kendaraan Bermotor

1. 

1 s.d. 1999

Mobil Penumpang

2. 

2000 s.d. 6999

Sepeda Motor

3. 

7000 s.d. 7999

Mobil Bus

4.

8000 s.d. 8999

Mobil Barang

5.

9000 s.d. 9999

Kendaraan Khusus

Pelat nomor di Indonesia terdiri dari tiga bagian utama, yaitu kode wilayah (satu/dua huruf paling depan), nomor urut (angka di bagian tengah), dan kode sub-wilayah/jenis kendaraan (huruf di bagian belakang).

Contohnya: B 1300 SZA

Huruf “B” di depan menunjukkan kode wilayah, yakni DKI Jakarta, Depok, Bekasi.

Angka “1300” merupakan nomor registrasi sesuai jenis kendaraan, yakni mobil pribadi.

Huruf “S” menunjukkan kode sub-wilayah, yaitu Jakarta Selatan, sedangkan dua kode di belakang adalah identitas pembeda.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

Tim Editorarrow

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.