Kami meminta agar pemerintah memperketat seleksi LPDP. Pernyataan yang disampaikan oleh alumni penerima LPDP yang viral itu menunjukkan bahwa masih ada yang belum sepenuhnya mematuhi aturan
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief meminta pemerintah untuk memperketat proses seleksi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Permintaan itu disampaikan Habib merespons kemunculan pernyataan seorang mantan penerima beasiswa LPDP berinisial DS yang dinilai tidak mencerminkan nasionalisme serta adanya dugaan pelanggaran komitmen pengabdian LPDP oleh suami DS.
“Kami meminta agar pemerintah memperketat seleksi LPDP. Pernyataan yang disampaikan oleh alumni penerima LPDP yang viral itu menunjukkan bahwa masih ada yang belum sepenuhnya mematuhi aturan,” kata Habib di Jakarta, Senin.
Ia lalu mengingatkan penerima beasiswa LPDP harus memiliki integritas dan komitmen kuat dalam menjalankan kesepakatan yang ada karena pembiayaan beasiswa menggunakan uang negara.
Baca juga: LPDP, wawasan kebangsaan, dan nasionalisme
Habib juga menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan LPDP merupakan uang negara yang membawa konsekuensi tanggung jawab moral dan hukum yang besar.
Dia lalu memandang insiden itu menjadi alarm bagi pemerintah bahwa integritas dan komitmen kebangsaan calon penerima beasiswa LPDP harus diuji lebih dalam, bukan sekadar kecakapan akademik.
Legislator asal Jawa Barat itu kemudian mengingatkan bahwa LPDP merupakan program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) anak bangsa.
Baca juga: LPDP 2026 sediakan 5.750 beasiswa untuk genjot kualitas SDM
Menurutnya, peningkatan kualitas SDM harusnya tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga bisa memberikan kemanfaatan lebih besar bagi bangsa dan negara.
Selanjutnya Habib meminta pemerintah agar melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh alumni LPDP untuk memastikan komitmen mereka terlaksana. Ia mendukung langkah tegas LPDP yang berencana memanggil pihak terkait untuk klarifikasi dan pemberian sanksi jika terbukti melanggar ketentuan.
“Penggunaan uang negara berarti penerima harus memastikan bahwa ilmu dan kompetensi yang diperoleh benar-benar diabdikan untuk kemajuan Indonesia. Jika ada yang tidak menjalankan komitmennya, maka harus ada penegakan aturan yang tegas,” kata Habib.
Baca juga: Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2026 dibuka, ini jadwal dan syaratnya
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.