Ngawi (beritajatim.com) — Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama memastikan pihaknya bergerak cepat menangani dugaan kasus pencabulan yang menimpa tiga santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Polisi saat ini fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan korban maupun saksi terkait kasus yang menyeret pengasuh ponpes berinisial Danang (50) atau Gus Danang tersebut.
Petugas Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah ruangan pondok pesantren, termasuk kamar pribadi terlapor, pada Jumat (22/5/2026) pagi.
Meski pemeriksaan lokasi telah dilakukan di beberapa titik penting, polisi mengaku belum menemukan barang bukti dari lokasi kejadian.
“Petugas di lapangan bergerak taktis untuk memeriksa lokasi kejadian tak lama setelah laporan resmi terbit. Fokus utama kami saat ini adalah mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterangan para saksi dan korban,” ujar Prayoga, Jumat (22/5/2026).
Kasus ini bermula setelah tiga santriwati berinisial PA (21), ZA (21), dan DI (21) melaporkan dugaan tindak asusila tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi. Ketiganya datang didampingi perwakilan organisasi masyarakat Yakuza Maneges pimpinan Gus Thuba.
Usai membuat laporan, para korban langsung menjalani visum et repertum di rumah sakit guna mendukung proses penyidikan dan melengkapi alat bukti hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan tersebut disebut terjadi berulang kali sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Terlapor diduga menggunakan modus kegiatan spiritual untuk melancarkan aksinya.
Korban disebut dipanggil satu per satu ke ruangan khusus sekitar pukul 02.00 WIB dengan alasan mengikuti mujahadah atau ritual doa bersama. Dalam kondisi sepi, korban diduga mengalami pelecehan fisik hingga persetubuhan.
Perwakilan Yakuza Maneges Ngawi, Dwi Kurniawan Muarif, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami memastikan ketiga korban telah mendapatkan pendampingan hukum dan medis yang diperlukan, termasuk proses visum di rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara,” terang Dwi.
Sementara itu, setelah dilakukan koordinasi intensif dengan penyidik, Gus D akhirnya mendatangi kantor Satreskrim Polres Ngawi bersama tim penasihat hukumnya. Hingga Jumat sore, terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus. Dari hasil penyelidikan awal, jumlah korban dugaan pencabulan di lingkungan pondok pesantren tersebut diperkirakan lebih dari tujuh santriwati. Namun hingga kini, baru tiga korban yang resmi melapor ke pihak kepolisian. (ted)





Comments are closed.