Bincangperempuan.com- Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan oleh pernyataan seorang entrepreneur sekaligus kreator konten, Dwi Sasetyaningtyas, yang mengunggah video dengan kalimat pembuka: “Cukup saya yang WNI, anak saya jangan,” sembari memperlihatkan dokumen dari Home Office Britania Raya terkait kewarganegaraan Inggris anaknya. Dalam video tersebut, ia menyampaikan kekecewaan pribadinya sebagai warga negara Indonesia dan harapannya agar anak-anaknya memiliki paspor yang lebih kuat.
Pernyataan itu memicu kemarahan warganet. Bukan semata soal pilihan kewarganegaraan anak yang secara hukum merupakan hak pribadi, melainkan karena latar belakang Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro, sebagai penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa tersebut dikelola di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan bersumber dari dana publik.
Dwi kemudian menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa ucapannya lahir dari rasa lelah dan frustrasi pribadi. Berdasarkan keterangan resmi, Dwi telah menyelesaikan studi S2 dan menuntaskan masa pengabdiannya.
Namun, sorotan netizen bergeser pada suaminya. Pihak LPDP menyatakan bahwa Arya belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi di Belanda dan akan dipanggil untuk klarifikasi serta diproses sesuai ketentuan.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi diskusi tentang loyalitas, tanggung jawab, dan akuntabilitas penerima beasiswa negara.
Ketentuan LPDP dan Perubahan Narasi
Pada awalnya, penerima LPDP yang menempuh studi di luar negeri diharapkan kembali ke Indonesia dan berkontribusi secara langsung. Dikenal istilah ‘2n+1’ yaitu dua kali masa studi ditambah satu tahun sebagai periode kontribusi yang diharapkan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terdapat mekanisme sanksi, termasuk potensi pengembalian dana.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Direktur LPDP—Dwi Larso pada 2025 menyampaikan bahwa alumni LPDP tidak diwajibkan langsung kembali ke Indonesia setelah lulus. Mereka diberikan kesempatan hingga dua tahun untuk mencari pengalaman kerja di luar negeri.
Namun, kebijakan tersebut bukan tanpa syarat. Alumni tetap harus memiliki izin serta menyampaikan rencana kontribusi bagi Indonesia. Apabila setelah periode tersebut kewajiban tidak dipenuhi, LPDP menyatakan akan melakukan pemanggilan dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan narasi dari wajib kembali menjadi kontribusi fleksibel ini juga memicu kebingungan publik. Apakah ini adaptasi terhadap realitas global di mana talenta bergerak lintas negara atau justru pelonggaran komitmen atas dana publik?
Baca juga: WNI Lelah dengan Berita Buruk? Waspada Kena News Fatigue!
Dana Publik dan Hak untuk Bertanya
LPDP bukan beasiswa swasta. Tetapi didanai oleh APBN—uang pajak yang dibayarkan masyarakat. Biaya pendidikan luar negeri, tunjangan hidup, asuransi, hingga biaya riset dapat mencapai miliaran rupiah per-individu.
Di saat yang sama, masih ada sekolah di pelosok dengan ruang kelas rusak, kekurangan guru, atau akses internet yang terbatas. Kontras inilah yang membuat publik sensitif. Negara memilih menggelontorkan dana besar untuk membiayai segelintir individu belajar di kampus-kampus global—dengan harapan akan ada dampak berlipat bagi Indonesia.
Karena itu, wajar kita sebagai warga negara ikut mempertanyakan timbal balik dari investasi sebesar itu. Memang dunia akademik dan riset bersifat global. Banyak negara mendorong diaspora berkontribusi dari luar negeri. Tetapi, jika kontribusi menjadi fleksibel, maka ukuran dan pengawasannya harus jelas.
Kontribusi seperti apa yang diakui? Bagaimana indikatornya diukur? Siapa yang mengawasi? Tanpa jawaban transparan, fleksibilitas bisa berisiko berubah menjadi celah pelanggaran.
Sistem Pengawasan dan Sanksi
Mengutip laporan Kantor Berita ANTARA, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan setelah mengecek dari 600 nama, sebanyak 44 penerima beasiswa telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian. Delapan di antaranya diwajibkan mengembalikan dana beasiswa, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Dalam laporan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa suami dari alumni berinisial DS telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, termasuk bunganya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa adanya mekanisme sanksi bagi penerima LPDP yang mangkir dari tanggung jawab. Tetapi, fakta bahwa puluhan awardee baru diproses setelah kasus DS viral menimbulkan kecurigaan.
Orang-orang mungkin akan mempertanyakan seberapa ketat pemantauan dilakukan sejak awal? Apakah evaluasi kepatuhan dilakukan secara berkala? Apakah publik dapat mengakses data agregat kepatuhan alumni?
Jika penindakan baru terlihat setelah viral di media sosial, maka persoalannya bukan hanya pada individu, melainkan pada sistem pengawasan itu sendiri.
Baca juga: Potongan Tunjangan DPR, Kosmetik Politik di Tengah Krisis Rakyat
Lebih dari Sekadar Polemik Viral
Kemarahan warganet dalam kasus ini wajar. Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dibiayai oleh uang pajak. Biaya studi luar negeri—pendidikan, tunjangan hidup, riset—bisa mencapai miliaran rupiah per orang. Itu bukan angka kecil, tetapi investasi publik.
Pilihan mengenai kewarganegaraan anak pada dasarnya adalah ranah pribadi. Negara tidak mengatur preferensi personal dalam keluarga. Tetapi persoalan menjadi berbeda ketika dikaitkan dengan kewajiban penerima beasiswa negara. Di titik itu, isu ini bukan lagi soal pilihan hidup, melainkan soal keseimbangan antara hak dan tanggung jawab.
Referensi:
- Antara. (2026, February 2023). LPDP: 44 penerima beasiswa dijatuhi sanksi, 8 wajib kembalikan dana. https://m.antaranews.com/amp/berita/5433462/lpdp-44-penerima-beasiswa-dijatuhi-sanksi-8-wajib-kembalikan-dana
- Kompas.com. (2025, January 16). Alumni beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Indonesia, ini ketentuannya. https://www.kompas.com/edu/read/2025/01/16/130938371/alumni-beasiswa-lpdp-tidak-wajib-pulang-ke-indonesia-ini-ketentuannya





Comments are closed.