Sun,23 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Jawab Praperadilan Gus Yaqut, KPK: Permohonan Tidak Jelas atau Kabur

Jawab Praperadilan Gus Yaqut, KPK: Permohonan Tidak Jelas atau Kabur

jawab-praperadilan-gus-yaqut,-kpk:-permohonan-tidak-jelas-atau-kabur
Jawab Praperadilan Gus Yaqut, KPK: Permohonan Tidak Jelas atau Kabur
service

Jakarta, NU Online

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon menghadiri sidang praperadilan Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL usai menetapkan Eks Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait pembagian kuota haji.

Tim kuasa hukum KPK yang berjumlah lima orang menegaskan bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka telah didasarkan pada kecukupan bukti berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti, sehingga penetapan tersebut sah dan berdasarkan hukum.

“Menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon seluruhnya. Menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur libel),” jelas eksepsi dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026).

Kuasa Hukum KPK juga meminta agar Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menerima dan mengabulkan jawaban serta tanggapan termohon seluruhnya.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor 19/Pid.Prap/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” jelas tim kuasa hukum KPK.

Selain itu, Kuasa Hukum KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum.

“Menyatakan Termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah dan berdasarkan hukum,” katanya.

“Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya, atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tambahnya.

Usai membacakan jawaban, dua kuasa hukum KPK langsung menyerahkan surat tersebut kepada Hakim Tunggal Sulistyo.

Kemudian, Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini bakal memberikan jawaban replik pada pukul 13.00 WIB atas persetujuan Hakim Tunggal Sulistyo.

Setelah persidangan, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa pihaknya menilai jawaban yang disampaikan KPK bersifat template karena memuat dalil obscuur libel, tidak masuk dalam objek, dan alasan-alasan serupa.

Ia juga menanggapi penjelasan terkait Pasal 361 Peralihan KUHAP baru. Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan Bab 3 dan Bab 4 yang mengatur penyidikan dan penyelidikan. Sementara itu, upaya paksa atau penetapan tersangka diatur dalam Bab 5, sehingga seharusnya menggunakan KUHAP yang baru bukan versi lama.

“Perlu kami sampaikan bahwa KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan terakhir tanggal 8 Januari 2026, dan itu sudah masuk ke rezim KUHP atau KUHAP yang baru. Tanggal 2 Januari sudah diberlakukan KUHAP yang baru, sementara sprindik muncul pada tanggal 8 Januari,” jelasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.