Ditulis oleh Nur Nadiyah •
KABARBURSA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri. Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah untuk memperkuat kerja sama pembiayaan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Dalam keterangan resmi di Jakarta 12 Maret 2026, OJK menyampaikan bahwa aturan tersebut merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan antarnegara.
Melalui aturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia sekaligus memastikan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran Indonesia dalam kerja sama pembiayaan global tanpa mengabaikan stabilitas sektor keuangan domestik.
“Penerbitan POJK 41 Tahun 2025 ini merupakan langkah OJK untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel,” ujar Ismail.
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur keberadaan Kantor Perwakilan PVL (KPPVL), yaitu kantor perwakilan dari lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, maupun lembaga jasa keuangan lainnya yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri.
Kantor perwakilan ini berfungsi sebagai penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis serta nasabah di Indonesia. Kehadirannya dinilai penting bagi perusahaan atau badan hukum luar negeri yang belum memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia namun ingin menjalin kerja sama bisnis di dalam negeri.
Melalui KPPVL, lembaga jasa keuangan asing dapat melakukan berbagai kegiatan seperti memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat kerja sama dengan kantor pusat di luar negeri, membantu pengawasan pembiayaan proyek di Indonesia, hingga melakukan kegiatan promosi untuk memperkenalkan lembaga tersebut.
Selain itu, kantor perwakilan juga dapat memberikan informasi mengenai kondisi ekonomi, keuangan, dan perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri maupun sebaliknya, serta membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional yang dimiliki lembaga tersebut.
Ismail menambahkan bahwa keberadaan kantor perwakilan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dan pembiayaan dari luar negeri bagi proyek-proyek strategis di Indonesia.
“Melalui pengaturan ini, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memperluas akses pembiayaan internasional, sekaligus mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia,” kata Ismail.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa KPPVL tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia. Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta menciptakan persaingan yang sehat bagi industri jasa keuangan domestik.
Untuk mendukung implementasi regulasi ini, OJK juga akan menggelar kegiatan sosialisasi POJK 41/2025 yang dilanjutkan dengan Licensing Day bagi calon pemohon izin kantor perwakilan.
Dalam kegiatan tersebut, OJK akan memberikan pendampingan langsung kepada calon pemohon melalui mekanisme one-on-one assistance guna mempercepat proses perizinan serta meningkatkan transparansi layanan perizinan di sektor jasa keuangan.
OJK berharap penerbitan POJK ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional dengan memperluas akses pembiayaan global sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.(*)





Comments are closed.