Bincangperempuan.com- Setelah gelombang demonstrasi besar yang dimotori oleh generasi muda di Nepal, lanskap politik di negara tersebut mulai berubah. Dari situ, Susila Karki dilantik sebagai perdana menteri perempuan melalui mekanisme voting di Discord. Dan belum lama ini, Nepal kembali mencatat langkah lain dengan melantik anggota parlemen transpuan, sesuatu yang bisa dibilang cukup progresif untuk kawasan Asia Selatan.
Bhumika Shrestha, seorang aktivis berusia 37 tahun, resmi menjadi perempuan transgender pertama yang duduk di parlemen Nepal. Dengan kalungan bunga di lehernya, ia melangkah di tengah sorak sorai pendukung yang menyambutnya penuh haru.
Pencapaiannya menandai langkah penting Nepal menuju inklusivitas, setelah bertahun-tahun perjuangan yang kerap berlangsung dalam senyap. Perubahan ini tidak datang tiba-tiba. Setelah gelombang protes anti-korupsi mengguncang pemerintahan lama pada tahun sebelumnya, pemilu baru menghadirkan wajah politik yang lebih segar.
Siapakah Bhumika Shrestha?
Melansir Times of India, Bhumika Shrestha mencatat sejarah pada 16 Maret 2026 sebagai anggota parlemen perempuan transgender pertama di Nepal. Komisi Pemilihan Umum Nepal mengonfirmasi bahwa ia terpilih melalui sistem perwakilan proporsional dari Rastriya Swatantra Party (RSP).
Sebagai advokat hak-hak LGBTQ+, Shrestha mengaku merasakan campuran emosi atas pencapaiannya. Ia menyampaikan kegembiraannya, sekaligus menyadari beban tanggung jawab yang kini berada di pundaknya. Ia menegaskan bahwa meskipun konstitusi Nepal telah memuat pengakuan terhadap komunitasnya, hal tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam bentuk kebijakan konkret. Karena itu, ia diharapkan dapat membawa isu-isu komunitasnya ke dalam ruang parlemen.
Shrestha resmi bergabung dengan parlemen setelah pemilu pada 5 Maret 2026, yang menjadi pemilu pertama sejak demonstrasi besar pada September 2025 menjatuhkan pemerintahan sebelumnya. Dalam pemilu tersebut, RSP meraih kemenangan signifikan dengan menguasai 125 dari 165 kursi langsung, serta 57 kursi tambahan melalui sistem proporsional. Total 182 kursi berhasil diraih, meskipun masih sedikit di bawah ambang mayoritas dua pertiga.
Kemenangan partai dengan pendekatan politik moderat ini membuka ruang bagi kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan, termasuk komunitas transgender.
Baca juga: Belajar Demokrasi dari Gen Z Nepal yang Pilih Perdana Menteri Lewat Discord
Langkah Progresif Nepal
Di dalam konteks Asia Selatan, Nepal menonjol sebagai negara dengan sejumlah kebijakan progresif terkait keberagaman gender dan orientasi seksual. Sejak 2007, diskriminasi berbasis gender dan orientasi seksual telah dilarang secara hukum. Pada 2013, pemerintah mulai mengakui kategori gender ketiga dalam dokumen kewarganegaraan. Kemudian, sejak 2015, paspor Nepal menyediakan opsi kategori “lainnya”.
Perkembangan ini berlanjut pada 2023, ketika Mahkamah Agung Nepal mengeluarkan putusan yang memungkinkan pendaftaran pernikahan bagi pasangan sesama jenis dan transgender. Secara hukum, ini merupakan lompatan besar di kawasan yang umumnya masih membatasi hak-hak kelompok minoritas seksual.
Meski demikian, keterwakilan di ranah politik tetap berjalan lambat. Semenjak ada seorang anggota parlemen gay terpilih melalui sistem proporsional pada 2008, belum ada lagi individu dari komunitas tersebut yang menduduki jabatan publik, hingga akhirnya Shrestha terpilih.
Organisasi Blue Diamond Society memperkirakan terdapat lebih dari 900 ribu individu dari kelompok minoritas seksual di Nepal—jumlah yang setara dengan populasi satu kota besar. Namun, sebesar itu pun belum berbanding lurus dengan keterwakilan mereka di ruang politik.
Nepal dan Indonesia: Dua Realitas yang Berbeda
Jika melihat konteks yang lebih dekat, Indonesia dan Nepal sama-sama merupakan negara berkembang dengan kompleksitas sosial yang tidak jauh berbeda. Namun, dalam hal keterwakilan kelompok LGBTQIA+, langkah Nepal tampak lebih maju.
Di Indonesia, upaya untuk menghadirkan representasi sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun 2007, Yulianus Rettoblaut—seorang transpuan, bersama Dede Oetomo, aktivis LGBTQIA+, pernah mencalonkan diri sebagai Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, upaya tersebut belum berhasil, salah satunya karena kuatnya stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBTQIA+.
Meski demikian, ada perkembangan yang patut dicatat. Hendrika Mayora Victoria berhasil menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Habi, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Ia kerap disebut sebagai salah satu transpuan pertama yang menduduki posisi publik di Indonesia. Namun, capaian ini masih bersifat sporadis dan belum mencerminkan keterbukaan sistem secara luas.
Pelantikan anggota parlemen transpuan di Nepal seharusnya menjadi cermin bagi Indonesia. Kelompok LGBTQIA+ masih berada dalam posisi rentan, terutama karena kuatnya politik identitas yang seringkali dimanfaatkan untuk membangun sentimen negatif. Akibatnya, diskriminasi terus berulang, sementara ruang representasi tetap sempit.
Padahal, keterwakilan bukan sekadar simbol. Tetapi juga menentukan apakah suatu kelompok memiliki suara dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka sendiri.
Kesetaraan yang Belum Sepenuhnya Inklusif
Pelantikan anggota parlemen transpuan di Nepal bisa dilihat sebagai angin segar, terutama dalam pembahasan tentang kesetaraan yang selama ini sering terasa terbatas. Ketika isu kesetaraan diangkat, yang paling sering disorot masih berkutat pada relasi laki-laki dan perempuan. Sementara itu, kelompok LGBTQIA+ kerap luput dari percakapan, seolah-olah perjuangan mereka berada di luar agenda utama.
Padahal, jika kesetaraan benar-benar ingin dimaknai secara utuh, maka ia tidak bisa berjalan secara selektif. Dalam praktiknya, masih ada sebagian kelompok, termasuk dalam gerakan feminisme sendiri, yang mengecualikan identitas tertentu seperti TERF dari perjuangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa bahkan dalam wacana yang mengusung keadilan, batas-batas penerimaan masih terus dinegosiasikan.
Di titik ini, langkah Nepal menjadi relevan. Siapa saja yang benar-benar termasuk dalam perjuangan kesetaraan? Jika jawabannya masih terbatas, maka kesetaraan yang dibicarakan belum sepenuhnya inklusif.
Karena itu, memberikan ruang representasi bagi kelompok marjinal dan minoritas bukan sekadar tambahan, melainkan bagian dari inti keadilan itu sendiri. Tanpa itu, kesetaraan akan selalu berhenti di sebagian orang dan meninggalkan yang lain tetap berada di pinggir.
Referensi:
- Times of India. (2026, March 18). Who is Bhumika Shrestha, the 37-year-old activist who is now Nepal’s first transgender woman in parliament? https://timesofindia.indiatimes.com/etimes/trending/who-is-bhumika-shrestha-the-37-year-old-activist-who-is-now-nepals-first-transgender-woman-in-parliament/amp_articleshow/129647012.cms





Comments are closed.