Bincangperempuan.com- Prosedur bayi tabung atau IVF belakangan diperbincangkan kembali, terutama setelah banyak media menyorot , atlet seluncur indah yang meraih emas pada Olimpiade Musim Dingin 2025. Ternyata selain tumbuh oleh ayah tunggal yang mendukung mimpinya, Alysa Liu merupakan anak yang lahir dari proses panjang IVF dan surrogate mother. Fakta ini kemudian memicu diskusi tentang bagaimana teknologi reproduksi mengubah cara kita memahami keluarga, orang tua, dan bahkan hak atas anak itu sendiri.
Percakapan ini juga menjalar ke ruang digital Indonesia. IVF atau yang biasa dikenal dengan bayi tabung memang bukan hal baru, tetapi praktiknya masih relatif jarang. Selain terkenal mahal, aksesnya juga terbatas dan tidak semua orang diperbolehkan menggunakannya. Di titik ini, perbincangan tentang IVF tidak lagi sekadar soal teknologi medis, melainkan tentang siapa yang dianggap sah untuk menjadi orang tua.
Regulasi: Negara Menentukan Siapa yang Boleh Punya Anak
Di Indonesia, akses terhadap teknologi reproduksi berbantu diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan khususnya Pasal 58, serta Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Regulasi ini menegaskan bahwa IVF hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah, dengan syarat sperma dan ovum berasal dari keduanya, serta embrio ditanamkan dalam rahim istri.
Implikasinya orang tua tunggal dan pasangan sejenis tidak memiliki akses legal terhadap teknologi ini. Dengan kata lain, negara secara aktif menentukan batas siapa yang dianggap layak untuk memiliki anak melalui jalur medis.
Pembatasan ini tidak berdiri sendiri. Tetapi juga diperkuat oleh legitimasi keagamaan. melalui fatwa tahun 1979 menyatakan bahwa bayi tabung diperbolehkan (mubah) selama dilakukan dalam kerangka pernikahan sah dan tanpa melibatkan pihak ketiga. Penggunaan donor sperma, donor ovum, maupun surrogate mother dinilai haram karena dianggap mengacaukan nasab. Sikap ini kemudian ditegaskan kembali dalam Ijtima’ Ulama tahun 2006 yang juga melarang praktik peminjaman rahim.
Di satu sisi, regulasi ini berupaya menjaga norma sosial dan struktur keluarga konvensional. Namun di sisi lain, ia juga menutup kemungkinan bagi bentuk keluarga di luar definisi tersebut. Ketika teknologi membuka lebih banyak opsi reproduksi, hukum justru mempersempitnya. Pertanyaannya kemudian: apakah pembatasan ini benar-benar melindungi, atau justru mengecualikan?
Baca juga: Layanan Reproduksi di Indonesia: Mahal, Ribet dan Bikin Pusing Perempuan
Risiko Teknologi: Ketika Kesalahan Tidak Lagi Mustahil
Di luar aspek hukum dan moral, IVF juga membawa risiko yang tidak bisa diabaikan. Dalam beberapa kasus terbaru di Amerika Serikat pada 2025–2026, kesalahan dalam prosedur IVF menunjukkan konsekuensi yang jauh dari sederhana.
Pasangan di Florida menggugat klinik IVF setelah bayi yang lahir memiliki ras berbeda akibat tertukarnya embrio. Kasus serupa terjadi di Georgia, ketika seorang perempuan melahirkan bayi yang secara genetik tidak sesuai dengan dirinya maupun pasangannya. Kasus ini memperlihatkan bahwa teknologi tidak pernah sepenuhnya bebas risiko. Bahkan dalam sistem kesehatan yang maju, potensi kesalahan tetap ada. Hal ini menjadi pengingat bahwa di balik narasi “kemajuan teknologi”, selalu ada kemungkinan kegagalan yang harus ditanggung oleh manusia baik secara emosional maupun sosial.
Anak dalam Realitas Ketimpangan
Namun perdebatan tentang IVF akan terasa timpang jika hanya berhenti pada siapa yang boleh atau tidak boleh memiliki anak. Ada realitas lain yang jauh lebih mendesak yaitu kondisi anak-anak yang sudah lahir ke dunia.
Laporan bersama UNICEF, Bappenas, BPS, dan SMERU pada 2025 menunjukkan bahwa 11,8 persen anak di Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan nasional. Lebih dari itu, 37,4 persen anak—sekitar 29,8 juta mengalami deprivasi multidimensi, yaitu kekurangan dalam minimal dua aspek dasar seperti gizi, kesehatan, pendidikan, perlindungan, akses air bersih, perumahan, dan informasi.
Angka ini merepresentasikan jutaan anak yang tumbuh dalam kondisi yang tidak ideal, bahkan rentan. Dalam banyak kasus, rumah tangga miskin cenderung memiliki jumlah anak lebih banyak. Anak kemudian memikul beban berat. Di satu sisi sebagai anggota keluarga yang diharapkan dapat memutus garis kemiskinan, di sisi lain merupakan bagian dari siklus kemiskinan yang sulit diputus.
Penelitian SMERU dan Bank Dunia menunjukkan bahwa fenomena ini berkaitan dengan intergenerational poverty, di mana kemiskinan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pernikahan usia dini, jumlah anak yang tinggi, serta keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan memperkuat siklus ini.
Di titik ini, muncul ironi, ada individu atau pasangan yang harus melalui proses panjang, mahal, dan penuh seleksi untuk memiliki anak melalui IVF. Di sisi lain, ada realitas di mana anak lahir tanpa perencanaan matang dan akhirnya tumbuh dalam kondisi yang serba terbatas.
Komitmen yang Tidak Setara
Sebuah studi yang dipublikasikan dalam BMJ Paediatrics Open pada 2025 oleh Marsubrin dan kolega, membandingkan bayi yang lahir melalui IVF dengan bayi yang dikandung secara alami di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa bayi IVF memiliki risiko lebih tinggi untuk lahir prematur dan membutuhkan perawatan intensif (NICU).
Namun temuan yang tidak kalah penting adalah aspek non-medis yaitu orang tua yang menjalani IVF cenderung memiliki tingkat komitmen yang lebih tinggi. Hal ini tidak terlepas dari proses yang panjang, biaya yang besar, serta investasi emosional yang signifikan.
Temuan ini secara tidak langsung menyoroti ketimpangan dalam cara anak hadir ke dunia. Dalam IVF, kehadiran anak sering kali merupakan hasil dari perencanaan yang sangat matang. Sementara dalam banyak kasus lain, kehadiran anak justru merupakan konsekuensi biologis dari pernikahan atau relasi, tanpa kesiapan yang setara.
Ini bukan untuk mengidealkan IVF sebagai standar. Namun setidaknya, ia membuka pertanyaan kritis: mengapa kesiapan menjadi orang tua tidak menjadi prasyarat yang sama kuatnya di semua konteks?
Baca juga: Surrogate Mother? Praktik Meminjam Rahim di Tengah Dilema Moral dan Hukum
Menimbang Ulang “Hak atas Anak”
Selama ini, wacana tentang “hak memiliki anak” sering kali berpusat pada keinginan orang dewasa—baik secara biologis, sosial, maupun emosional. Namun jarang sekali pembicaraan ini menempatkan anak sebagai subjek utama yang juga memiliki hak. Seperti hak untuk lahir dalam kondisi yang layak, hak atas kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.
Jika negara membatasi akses IVF demi menjaga norma, mengapa tidak ada pendekatan yang sama seriusnya dalam memastikan setiap anak yang lahir memiliki kualitas hidup yang memadai? Jika teknologi dianggap perlu diatur karena kompleksitasnya, mengapa realitas kelahiran dalam kemiskinan struktural justru sering dianggap sebagai hal yang wajar?
Barangkali, yang perlu dikaji ulang bukan hanya soal siapa yang boleh memiliki anak, tetapi juga bagaimana kita mendefinisikan tanggung jawab itu sendiri. Hak atas anak tidak bisa dilepaskan dari kewajiban untuk memastikan kehidupan yang layak bagi anak tersebut.
Referensi
- Majelis Ulama Indonesia. (1979). Fatwa MUI tentang bayi tabung/inseminasi buatan. https://mui.or.id/baca/fatwa/bayi-tabung-inseminasi-buatan
- Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023
- SMERU Research Institute, Bappenas, BPS, & UNICEF. (2025). Child poverty in Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/media/25356/file/multidimensional-child-rights-deprivation-analyis-indonesia.pdf
- United Nations Children’s Fund. (2025). Multidimensional child rights deprivation in Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/social-policy/reports/multidimensional-child-rights-deprivation-indonesia
- Marsubrin, P. M. T., Sugiyarto, K. L. J., Oswari, H., et al. (2025). Single-centre comparative study of in vitro fertilisation and naturally conceived babies in Indonesia. BMJ Paediatrics Open, 9(1). https://doi.org/10.1136/bmjpo-2024-003142
- Detikbali. (2025, 23 Juli). Pasangan di AS gugat klinik seusai lahirkan anak beda ras lewat bayi tabung.https://www.detik.com/bali/berita/d-8338018/pasangan-di-as-gugat-klinik-seusai-lahirkan-anak-beda-ras-lewat-bayi-tabung/





Comments are closed.