Tue,28 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Indonesiana
  3. Potret Pahit Desa Tanpa Angkutan: Antara Cicilan Motor, Kecelakaan Remaja, dan Risiko Stunting

Potret Pahit Desa Tanpa Angkutan: Antara Cicilan Motor, Kecelakaan Remaja, dan Risiko Stunting

potret-pahit-desa-tanpa-angkutan:-antara-cicilan-motor,-kecelakaan-remaja,-dan-risiko-stunting
Potret Pahit Desa Tanpa Angkutan: Antara Cicilan Motor, Kecelakaan Remaja, dan Risiko Stunting
service

Potret Pahit Desa Tanpa Angkutan: Antara Cicilan Motor, Kecelakaan Remaja, dan Risiko Stunting


Ahli transportasi, Djoko Setijowarno mengungkapkan bahwa hilangnya  transportasi umum di daerah bukan sekadar masalah kemacetan atau mobilitas. Baginya ini adalah krisis energi dan aksesibilitas yang mengancam kesejahteraan warga dan kualitas hidup generasi mendatang.

Djoko menjelaskan dengan meredupnya eksistensi transportasi umum di daerah, bukan sekadar hilangnya deretan kendaraan di jalanan, melainkan awal dari efek domino yang mengguncang sendi-sendi kehidupan masyarakat.

“Fenomena ini menciptakan lubang aksesibilitas yang memukul warga di pelosok desa hingga pinggiran kota secara mendalam,” ucapnya kepada Good News From Indonesia, Rabu (1/4).

Dampak dari hilangnya transportasi umum

Dia menjelaskan dampak pertama yang terjadi dengan hilangnya transportasi umum adalah melonjaknya angka putus sekolah. Bagi siswa di pelosok, angkutan umum bukan sekadar tumpangan, melainkan urat nadi pendidikan.

Hal ini disebabkan oleh peran vital angkutan umum sebagai instrumen mobilitas utama siswa. Tanpa kehadiran angkutan umum, kepemilikan sepeda motor seolah menjadi syarat wajib untuk bersekolah.

“Sayangnya, bagi kelompok masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, membeli sepeda motor atau sekadar mengisi bensin harian adalah beban yang berat. Ketika biaya ojek pangkalan maupun daring (online) tak lagi terjangkau, pilihan pahit pun diambil, anak terpaksa berhenti sekolah,” paparnya.

Lalu kedua memicu tingginya angka kecelakaan di usia produktif. Hal ini Karena ketiadaan pilihan moda transportasi, banyak anak di bawah umur yang secara hukum belum diizinkan memiliki surat ijin mengemudi (SIM) terpaksa mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah.

Dari laman Pusiknas Polri, kurun 1 Januari-31 Desember 2025, korban kecelakaan usia kurang 17 tahun (15 persen), usia 17 – 25 tahun (25 persen), usia 26 – 45 thun (33 persen) dan usia 46 – 65 tahun (22 persen). Kecelakaan yang disebabkan sepeda motor tertinggi, yakni sebanyak 76,6 persen.

“Ironisnya, keterpaksaan ini berujung pada meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang melibatkan remaja, sebuah harga mahal yang harus dibayar akibat hilangnya akses transportasi publik,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Kemudian yang ketiga adalah melumpuhkan denyut ekonomi lokal, khususnya di pasar-pasar tradisional. Selama ini, jelasnya banyak pedagang kecil dan ibu rumah tangga di desa menggantungkan mobilitas barang dagangan mereka pada angkutan pedesaan (angkudes).

Tanpa armada tersebut, mereka terpaksa merogoh kocek lebih dalam untuk menyewa kendaraan pribadi yang mahal, yang pada akhirnya menggerus margin keuntungan yang tak seberapa. Kondisi ini diperparah dengan terputusnya akses warga desa menuju pusat kecamatan.

“Kemudian, rasa enggan untuk bepergian akhirnya membuat perputaran uang di daerah tersebut melambat secara signifikan,” paparnya.

Sedangkan yang keempat menciptakan isolasi sosial bagi lansia dan kelompok disabilitas. Sebagai kelompok yang seringkali tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sendiri, ketiadaan transportasi umum membuat mereka seolah terpenjara di rumah.

Akses dasar, seperti layanan kesehatan di Puskesmas menjadi sulit terjangkau, bahkan sekadar kebutuhan untuk bersosialisasi dengan kerabat pun kini menjadi barang mewah yang sulit dipenuhi.

Lalu yang kelima pembengkakan biaya hidup akibat inflasi di sektor transportasi. Jika dahulu masyarakat dapat menempuh jarak jauh hanya dengan beberapa ribu rupiah menggunakan transportasi umum, kini mereka terpaksa beralih ke kendaraan pribadi.

Kondisi ini memaksa warga mengambil cicilan sepeda motor yang menambah beban utang, serta harus menanggung biaya perawatan dan fluktuasi harga BBM. Sementara itu, opsi transportasi online, seringkali menjadi solusi yang tidak berkelanjutan karena tarifnya yang tidak terjangkau untuk kebutuhan harian warga.

Kemudian yang keenam adalah munculnya dampak sosial yang paling mengkhawatirkan. Telah memicu krisis pendidikan di kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Saat ini, sepeda motor menjadi satu-satunya tumpuan siswa untuk berangkat sekolah. Namun, bagi keluarga kurang mampu yang tak sanggup membeli sepeda motor, sekolah menjadi impian yang kandas.

Alhasil, banyak anak yang akhirnya putus sekolah (angka putus sekolah meningkat) dan memilih untuk menikah di usia dini demi menghindari pengangguran. Tanpa kegiatan dan pendidikan, pernikahan dini seringkali dianggap sebagai jalan keluar instan.

“Sayangnya, pernikahan dini ini justru kerap melahirkan lingkaran kemiskinan baru, Juga, kesehatan masyarakat termasuk risiko tinggi melahirkan generasi atau anak-anak dengan kondisi stunting,” ucapnya.

Butuh intervensi pemerintah

Sebagai kesimpulan, jelasnya intervensi pemerintah diperlukan untuk menghidupkan kembali transportasi umum di daerah adalah harga mati. Dia meminta pemerintah mulai memperhatikan pembangunan fasilitas transportasi umum sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 138 Ayat (1) disebutkan, angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Pada Ayat (2) hal itu dipertegas bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

“Langkah yang lebih bijak adalah memprioritaskan *elektrifikasi transportasi umum* di seluruh lini yang mencakup wilayah perkotaan, perdesaan, kawasan transmigrasi, hingga daerah 3TP (Terpencil, Terluar, Tertinggal, dan Pedalaman),” jelasnya.

“Dengan demikian, transisi energi tidak hanya menjadi jargon teknologi, tetapi menjadi instrumen pemerataan mobilitas yang inklusif,” ucap Djoko.

Tanpa aksesibilitas yang terjangkau, mimpi untuk mencapai kemandirian ekonomi dan mencetak generasi emas akan terus terhambat oleh beban biaya hidup dan hilangnya peluang bagi masyarakat di pelosok negeri.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.