Koalisi Media Alternatif (KOMA) mengecam keras Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah memblokir Instagram media perempuan, Magdalene. Dalam akun @magdaleneid, media ini menayangkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, 30 Maret 2026.
KOMA melihat tindakan Komdigi yang melakukan pemblokiran ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik. Seruan ini sekaligus sebagai protes atas penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian.
Koordinator KOMA, Luviana, menyatakan penerbitan SK ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia. Terutama bagi media yang menggunakan platform digital untuk menerbitkan berita atau opini kritis.
“Dengan penghapusan konten dan blokir terhadap Magdalene, pemerintah telah melakukan pembungkaman pada media yang menyuarakan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Luviana, Rabu, 7 April 2026.
Selanjutnya KOMA juga memprotes pernyataan Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alex Sabar, yang dimuat di Tirto.id pada 7 April 2026. Ia menyatakan penertiban konten ini diambil setelah Komdigi menelusuri latar belakang akun yang menunjukkan Magdalene tidak memenuhi kriteria sebagai entitas media massa yang diakui pemerintah, seperti belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Padahal KOMA melihat, secara hukum, tidak semua media wajib terverifikasi Dewan Pers. Sebab, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40/1999.
Selain itu, kata Luviana, perusahaan pers sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dewan Pers syaratnya memiliki badan hukum sebagai media. Bentuknya bisa Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan, dan badan hukum lainnya. Selain itu, ada alamat, dan penanggung jawab media yang jelas sebagaimana tercantum dalam pasal 5,6, dan 7 Peraturan Dewan Pers 3/ 2019 tentang Standar Perusahaan Pers.
“Ini menunjukkan pernyataan Komdigi tidak berdasarkan pada aturan pers yang selama ini berlaku,” kata dia.
Menurut Luviana, seharusnya pemerintah di masa reformasi bertugas memberikan ruang keterbukaan dan perlindungan pada pers yang kritis. Bukan dengan melakukan pemblokiran dengan dalih media yang bersangkutan bukan termasuk pers.
KOMA melihat, alasan Alex Sabar ini sebagai dalih pemblokiran dan tak mau memberikan perlindungan. Terlebih pada media-media independen kecil yang didirikan, dimiliki, dan dikelola jurnalis yang tidak didukung modal pengusaha korporat atau politikus.
Luviana menyatakan keberadaan media alternatif selama ini memiliki redaksi dan sumber daya yang unik dan berskala kecil. Media ini berjuang untuk publik, yang sengaja dipilih sebagai upaya membangun dan mempertahankan independensi ruang redaksi dalam melakukan praktik jurnalistik.
Selain itu, kata dia, media alternatif mengusung jurnalisme berkualitas yang menunjukkan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, sesuai konsekuensi dari idealisme yang dibawa. Untuk itu, KOMA menyatakan sikap:
1.Memprotes keras dengan apa yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah memblokir konten di Instagram media perempuan, Magdalene karena merupakan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik.
2.Mencabut penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian.
3.Memprotes kesewenang-wenangan atas pernyataan tentang verifikasi media, karena ini justru anomali, tidak sesuai dengan peraturan Dewan Pers, dan tidak mendukung media alternatif yang memperjuangkan jurnalisme publik.
4.Mendukung Magdalene untuk menindaklanjuti advokasi kasus sensor Komdigi ini.





Comments are closed.