Coba kamu lihat, bagaimana Gerakan Anti Boti Indonesia selama ini sudah menunjukkan bagaimana identitas seksual seseorang dianggap sebagai musibah yang harus ‘diperangi’ demi ambisi moralitas kelompok mayoritas
Sebuah postingan dari akun Instagram @advokatmohammad yang memiliki tanda centang biru menampilkan sebuah poster berlatar merah tua dan kepalan tangan putih bertuliskan tulisan “ANTI BOTI INDONESIA”. Postingan ini telah memantik ribuan reaksi di Instagram. Isi captionnya:
“Mulai saat ini kita tabuh GENDERANG PERANG kepada gerombolan CUCU DAJJAL BOTI LAKNAT yang ada di Indonesia.Bagi teman-teman yang mau ikut berjuang dalam barisan ini, boleh masuk sementara ke Grup WA (link di bio profile saya/ caption/ comment). Luruskan niat untuk kita bisa BERAMAL & BERJIHAD dengan cara ini, semoga Allah mudahkan. Sebarkan❗️TAKBIR”
Beberapa komentar yang muncul:
“Ketemu boti wajib hajar di tempat”
“Jangan sampe mereka yg melakukan, musibah kita semua menanggungnya”
Postingan tersebut disukai oleh lebih dari 402.000 akun. Sebuah angka yang menjadi cerminan betapa besar narasi anti-LGBTQ+ di ruang digital Indonesia. Gerakan ini menyasar komunitas yang di Indonesia kerap disebut dengan istilah slang “boti”.
Penggunaan istilah “Boti” (istilah yang merendahkan untuk laki-laki dalam hubungan sesama jenis) dikombinasikan dengan istilah religius seperti “Cucu Dajjal”, “Laknat”, dan “Jihad”. Ini adalah taktik klasik dehumanisasi.
Dalam sejarah konflik sosial, sebelum kekerasan fisik terjadi, bahasa selalu menjadi senjata pertama.
Dengan menyebut sebuah kelompok sebagai “Cucu Dajjal” (representasi kejahatan dalam eskatologi Islam), pelaku narasi ini sedang menghapus kemanusiaan subjeknya. Ketika seseorang tidak lagi dianggap sebagai manusia, melainkan sebagai “setan” atau “penyakit”, maka tindakan kekerasan terhadap mereka akan dianggap sebagai bentuk “ibadah”.
Baca juga: LGBT Juga Manusia, Perusahaan Tak Berhak Tolak LGBT
Lucifahna Firaine, ketua dari organisasi Cangkang Queer, membedah fenomena gerakan kebencian terhadap LGBT yang belakangan ini masif di media sosial. Kata-kata itu bukan sekadar ungkapan kasar. Ia melihat istilah-istilah ini sebagai instrumen kebencian yang memiliki kekuatan untuk mengorganisir massa. Ketika kata-kata tersebut dilemparkan ke publik, mereka bekerja dengan cara mempengaruhi persepsi masyarakat luas, menciptakan polarisasi yang tajam, dan pada akhirnya memperbesar jurang kebencian.
“Itu hanya akan memperbesar kebencian terhadap queer, membaca kata itu bisa memantik kekerasan secara struktural dan nyata,” ujar Lucifahna.
Kekhawatiran Lucifahna semakin mendalam ketika melihat langkah gerakan ini yang mencoba masuk ke ranah kebijakan negara, seperti menyurati DPR untuk mendesak lahirnya UU yang mengkriminalisasi kelompok LGBT.
Desakan kepada DPR untuk melegislasi hukuman bagi kelompok LGBT bukan fenomena baru di Indonesia, namun momentum yang dibangun oleh gerakan-gerakan berbasis media sosial seperti Anti Boti memberikan tekanan politik yang lebih besar.
“Sangat berbahaya. Meskipun terlihat seperti asal lontaran di media sosial, hal ini menimbulkan ketakutan yang mendalam di komunitas kami. Negara, dalam banyak preseden, seringkali lebih gampang mengeluarkan peraturan yang mengkriminalisasi queer untuk menyenangkan massa mayoritas, seperti perda-perda diskriminatif yang sudah keluar sebelumnya. Bagi kami, ini adalah ‘lampu merah’ yang menimbulkan ketakutan kolektif. Segampang itu negara bisa membuat peraturan diskriminasi dan menggunakan agama sebagai alat untuk arus politik Indonesia” tegasnya.
Melansir time.com, anggota DPR telah mengupayakan RUU anti-LGBT untuk melindungi masyarakat dari apa yang mereka sebut sebagai “propaganda LGBT.”
Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, meminta para hakim untuk merevisi pasal kriminal dan mempidanakan LGBT.
RUU tentang Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual bahkan telah ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang atas usulan DPR melalui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Ruang Hidup yang Kian Menyempit
Lucifahna menceritakan dampak memilukan yang sudah terjadi di akar rumput.
Narasi kebencian ini bukan hanya soal komentar di kolom Instagram, melainkan sudah menjelma menjadi penghalang hidup.
Di wilayah Sumatera Utara, misalnya, banyak rekan-rekannya yang harus kehilangan pekerjaan atau mengalami kesulitan mencari nafkah karena ruang-ruang kerja yang semakin sempit dan penuh penghakiman. Lembaga pendidikan pun tak luput dari pengawasan sosial yang represif. Bullying di ruang publik kini tidak lagi terjadi secara spontan, melainkan mulai terorganisir, di mana orang-orang merasa memiliki legitimasi untuk meneriakkan kebencian secara terbuka.
Hal ini menciptakan efek spiral kesunyian, di mana kelompok minoritas terpaksa bersembunyi lebih dalam, kehilangan akses terhadap kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan hukum. Kriminalisasi terhadap ekspresi gender dan orientasi seksual adalah langkah mundur bagi sebuah negara hukum yang berasaskan Pancasila, khususnya sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Cangkang Queer berupaya membangun kekuatan kolektif, membangun koalisi dengan gerakan sosial lain, dan bekerja sama dengan media-media yang berkomitmen pada jurnalisme inklusif.
Tubuh Sebagai Alat Pengawasan Sosial
Dalam bukunya Bodies That Matter, Judith Buttler menulis bahwa kategori “seks” sejak awal bersifat normatif; ia hanya berfungsi sebagai norma, tetapi merupakan bagian dari praktik pengaturan yang menghasilkan tubuh yang diaturnya, yaitu kekuatan untuk menghasilkan, membatasi, mengedarkan, membedakan tubuh yang dikendalikannya. Dengan demikian, “seks” adalah cita-cita pengaturan yang materialisasinya dipaksakan. Proses perwujudan pengaturan tubuh ini melalui pengulangan paksa norma-norma.
Butler menggunakan gagasan penolakan untuk menggambarkan “zona-zona kehidupan sosial yang ‘tidak layak huni’ oleh mereka yang tidak masuk dalam status subjek. Subjek dibentuk melalui kekuatan pengucilan dan abjeksi. Dengan demikian, “jenis kelamin” bukanlah sekadar apa yang dimiliki seseorang, atau deskripsi statis tentang siapa seseorang: ia akan menjadi salah satu norma yang dengannya “seseorang” menjadi layak, yang memenuhi syarat tubuh untuk hidup dalam ranah pemahaman budaya.
Fenomena ini juga dapat dijelaskan melalui lensa Michel Foucault dalam The History of Sexuality (Volume 1). Foucault membahas bagaimana kekuasaan modern bekerja melalui “Biopolitik” yaitu kontrol atas tubuh dan populasi. Dengan melabeli kelompok queer sebagai “penyimpangan” atau “penyakit”, kelompok dominan sedang menjalankan mekanisme pendisiplinan. Foucault berargumen bahwa kategori-kategori seperti “normal” dan “abnormal” diciptakan untuk memudahkan pengawasan sosial. “Normal” adalah perilaku seksual dalam hal kesehatan, keturunan. Sedangkan yang “abnormal” dianggap sebagai ancaman biologis terhadap kesejahteraan populasi.
Baca juga: Merayakan Pride Month 2025, Bagaimana LGBT Bertahan Dalam Situasi Diskriminasi: Hasil Riset Konde.co
Meskipun konstitusi Indonesia menjamin perlindungan bagi setiap warga negara tanpa memandang latar belakangnya (Pasal 28 G UUD 1945), realitas politik seringkali tunduk pada tekanan kelompok populis.
Gerakan Anti Boti mencoba menunggangi sentimen agama untuk menekan institusi negara seperti DPR agar melegalkan diskriminasi.
Indonesia tidak memiliki peraturan perundang-undangan khusus untuk melindungi warganya dari diskriminasi dan pelecehan berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender. Kekosongan hukum ini membuat komunitas LGBT menjadi pihak yang paling rentan.
Gerakan yang dipimpin oleh seorang advokat ini secara ironis justru merongrong prinsip-prinsip negara hukum. Dalam sistem demokrasi yang sehat, perbedaan orientasi atau ekspresi tidak boleh menjadi alasan untuk menyerukan perang atau persekusi.
Gerakan seperti “Anti Boti Indonesia” adalah cerminan dari ketegangan yang lebih dalam antara konservatisme agama, politik identitas, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
Ketika retorika kebencian mendapat legitimasi dari pejabat negara dan panggung legislatif, komunitas yang paling rentan menanggung dampaknya secara langsung melalui persekusi sosial, dan ketakutan yang terus-menerus.
(Editor: Luviana Ariyanti)





Comments are closed.