Mubadalah.id – Ketika mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka ada beberapa hal yang bisa dijadikan pedoman:
Pertama, jika kasusnya baru pertama kali, dapat diupayakan dengan melakukan pembicaraan baik-baik, atau jika perlu dengan membawa pihak ketiga sebagai penengah.
Kedua, menunjukkan sikap tegas jika KDRT terulang, dengan memberitahukan kepada pelaku bahwa tindakan tersebut melanggar hukum atau undang-undang.
Ketiga, jika Anda mendapatkan ancaman yang bisa membahayakan keselamatan Anda, maka lakukan cara untuk menyelamatkan diri. Misalnya, berteriak, lari, menendang pelaku KDRT, serta meminta pertolongan atau perlindungan dari keluarga terdekat.
Keempat, segera laporkan kepada polisi agar Anda mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman pelaku. Di kantor kepolisian, Anda akan tertangani secara khusus dan meminta keterangan dalam Ruang Penanganan Khusus (RPK).
Kelima, berikan keterangan sejelas-jelasnya dengan menyertakan bukti, seperti bekas pukulan, hasil visum, dan lain-lain. Jangan takut untuk bercerita.
Keenam, jika Anda tidak mampu dan merasa butuh pendamping, maka mintalah bantuan kuasa hukum dan psikolog.
Ketujuh, Anda bisa meminta bantuan lembaga bantuan hukum (LBH), lembaga swadaya masyarakat (LSM), Women Crisis Centre (WCC), lembaga konsultasi keluarga, dan semacamnya.
Sebagai korban kekerasan, Anda tidak perlu takut untuk melaporkan. Karena Anda akan mendapatkan perlindungan dari pengadilan agama setempat yang akan mereka tindak lanjuti.
Keberanian Anda untuk melapor dapat membantu pemerintah untuk menghentikan kekerasan dalam rumah tangga. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 127





Comments are closed.