Arina.id – Menteri Agama RI Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas menyatakan tidak pernah memberikan instruksi atau menerima uang yang diduga untuk pengondisian Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024 sebagaimana diberitakan media beberapa hari terakhir. Bantahan Gus Yaqut tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas, Dr Dodi S Abdulkadir, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dodi menegaskan, jika ada pihak-pihak yang mengaku telah menerima perintah dari Gus Yaqut untuk kepentingan Pansus Haji, hal tersebut jelas tidak benar. “Saya tegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh Gus Yaqut dan tidak pernah ada pemberian uang dari Gus Yaqut baik secara langsung maupun melalui perantara,” jelas Dodi.
Dodi menilai, soal dugaan uang pelicin USD 1 juta ini perlu dijelaskan secara gamblang dan diluruskan karena pemberitaan media terkait hal tersebut banyak yang keliru. Bahkan sebagian isu pemberitaan cenderung menyesatkan karena membentuk opini publik secara tidak benar dalam rangka mendukung narasi penetapan tersangka yang dilakukan tanpa bukti-bukti materiil secara memadai. Doni menilai opini sudah diakselerasi untuk membentuk framing publik. Padahal, dalam prinsip hukum pidana, setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta material yang dapat diuji.
“Gus Yaqut justru sejak awal ingin kasus ini bisa terang benderang. Makanya Gus Yaqut pernah proaktif bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya pemberian dana tersebut. Namun faktanya, pihak-pihak itu justru tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi,” tandas Dodi.
Dodi pun menduga bahwa di balik kasus yang membelit Gus Yaqut ini, ada skenario untuk melindungi praktik-praktik kotor para mafia haji. “Jika aparat penegak hukum sungguh ingin menelusuri perkara ini, bongkarlah aliran uang (follow the money) dan pola penyimpangannya,” pinta Dodi.
Menurut Dodi, bagi aparat penegak hukum sebenarnya bukanlah hal yang sulit untuk membongkar praktik kotor mafia haji tersebut. Seperti dengan menelusuri siapa jemaah yang berangkat, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) mana yang memberangkatkan, petugas atau pejabat teknis yang menyalahi prosedur, dan bagaimana pola penyimpangan dilakukan. Dari situ akan dapat terlihat modus penyimpangan sebenarnya yang mungkin telah berlangsung bertahun-tahun dan berpotensi telah menjadi penyakit kronis dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Jika pengusutan operasional ini tidak dilakukan serius, sangat mungkin Gus Yaqut ini sengaja dijadikan tumbal untuk melindungi pihak lain. Itu jelas bertentangan dengan due process of law dan mencederai kebenaran materiil yang seharusnya menjadi hal utama dalam penegakan hukum pidana,” katanya.
Dodi berharap, pengusutan kasus kuota haji benar-benar berpijak pada prinsip keadilan dan dalam kerangka membenahi tata kelola perhajian Indonesia. Dengan cara demikian, hukum benar-benar tegak dan memberikan keadilan yang sesungguhnya. Kebijakan pembagian kuota tambahan, menurutnya, justru mampu mengakomodir jemaah semua jemaah, termasuk membantu penyerapan kuota.
“Kasus ini memang menyisakan keanehan sejak awal. Gus Yaqut dipersoalkan kebijakannya yang dianggap merugikan negara, padahal penyelenggaraan haji tahun 2024 itu telah diaudit oleh BPK RI dan dinyatakan ada efisiensi sekitar Rp600 miliar,” terang Dodi.




Comments are closed.