Jakarta, Arina.id—Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kritik muncul setelah adanya dugaan bahwa ikan-ikan tersebut dikubur dalam kondisi masih hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda menyatakan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan dua prinsip utama dalam ajaran Islam, yakni prinsip rahmatan lil alamin dan kesejahteraan hewan (animal welfare).
Menurutnya, mengubur ikan dalam keadaan hidup berpotensi menimbulkan penyiksaan karena memperlambat proses kematian. Kendati demikian, dia mengakui kebijakan untuk maslahah, karena itu termasuk hifẓ al–bī’ah (Perlindungan Lingkungan).
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah, saat berbincang dengan MUI Digital dikutip, Minggu (19/4).
Kiai Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an–Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies local, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
Namun dari perspektif syariah ada problem, yaitu bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
Kiai Miftah mengaskan, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik). Sebagaimana Hadist Nabi dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim, no 1955).
Kiai Miftah mengatakan problem berikutnya adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” kata dia.
Pramono menjelaskan, langkah penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya di perairan Jakarta sudah sangat tinggi.
“Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” jelasnya.
Ia menyebutkan, jumlah ikan tersebut telah mendominasi lebih dari 60 persen biota air di Jakarta menurut laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen, tapi saya sampaikan lebih dari 60 persen,” kata dia.




Comments are closed.