Tangerang Selatan, Arina.id—Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus Pendiri SMRC Saiful Mujani kembali dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan makar dan penghasutan.
Pelapor menilai Saiful Mujani telah melanggar Pasal 246 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum.
Mujani mengaku siap menjalani proses hukum atas laporan terhadap dirinya dalam kasus dugaan makar dan penghasutan.
Ia siap memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan soal laporan tersebut. Termasuk jika dirinya harus ditahan.
“Kalau prosedurnya harus ditahan, ya tahan aja,” kata Mujani ditemui Arina.id di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Menurut dia, laporan tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
“Itu menurut saya bagian dari hak warga untuk melaporkan ke polisi. Pokoknya, sebagai warga negara yang baik misalnya kalau polisi mengundang saya untuk datang ke Bareskrim atau Polda saya akan datang dengan senang hati,” kata Mujani.
Meski demikian, Mujani mengaku hingga saat ini belum menerima undangan resmi dari aparat penegak hukum.
“Namun sejauh ini belum, belum ada. Itu akan bagi banyak orang, itu bisa merepotkan waktu, dan macam-macam,” kata Mujani.
Mujani menegaskan tidak takut dan akan menghadapinya sebagai bagian dari proses berdemokrasi dan menolak tegas segala bentuk kekerasan.
“Kalau ada ajakan ke arah itu, saya orang pertama yang menolak. Bukan takut, tapi itu bertentangan dengan prinsip kita berdemokrasi,” tegasnya.
Ia menilai telah terjadi berbagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar serta ancaman terhadap hasil amandemen konstitusi dan praktik demokrasi di Indonesia. Kondisi demokrasi saat ini berada pada titik terendah sejak reformasi.
“Kinerja demokrasi kita itu sekarang pada masa Pak Prabowo paling rendah sejak awal reformasi,” tegasnya.
Melemahnya demokrasi tersebut berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan dinilai menjadi tidak kredibel dan tidak berjalan berdasarkan prinsip-prinsip good governance sehingga potensi untuk korupsi, pemborosan, kesulitan di dalam mengelola piska itu akan terjadi.
“Itu implikasi dari sikap-sikap yang bertentangan dengan konstitusi yang tidak menghargai hasil reformasi. Itu juga berimplikasi pada kehidupan pemerintahan yang lebih praktis sehari-hari itu tidak jalan dengan baik,” jelasnya.
Kasus Saiful Mujani Jadi Wake–Up Call
Guru Besar Ilmu Politik dari Universitas Gadjah Mada, Amalinda Safirani Linda menilai kualitas demokrasi di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius, ditandai dengan menyempitnya ruang kebebasan sipil (shrinking civic space) yang kini mulai merambah kalangan kampus dan intelektual.
“Ini momentum penting sebagai wake–up call. Apa yang dulu kita dengar saat demonstrasi mahasiswa 2019 dengan tagar #SemuaBisaKena sekarang benar-benar kita alami,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus yang menimpa Saiful Mujani memperlihatkan bahwa siapa pun bisa menjadi sasaran. “Kalau Pak Saiful Mujani saja bisa terkena, apalagi saya yang hanya remah-remah,” katanya.
Ia menilai, selama ini ada kecenderungan sebagian kalangan akademisi untuk diam, yang pada akhirnya membuat praktik pembatasan kebebasan semakin menguat.
Dalam pandangannya, apa yang dilakukan oleh Saiful Mujani merupakan contoh peran intelektual dalam menyuarakan kepentingan publik dan menjaga harapan demokrasi.
Kelompok masyarakat kecil dan marginal sebenarnya telah lebih dulu merasakan tekanan terhadap kebebasan sipil dalam satu dekade terakhir.
“Kini, kondisi serupa mulai dirasakan oleh kalangan akademisi,” ujarnya.
Penyusutan ruang sipil yang semakin meluas hingga ke kalangan intelektual, kata Linda, berpotensi memperdalam krisis demokrasi jika tidak segera direspons.
“Langkah yang dilakukan Pak Saiful menjadi penting untuk mengembalikan posisi intelektual dan cendekiawan dalam menyediakan ruang bagi suara kelompok marginal,” pungkas Linda.





Comments are closed.