Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak kembali menyita perhatian publik. Kali ini, hal itu justru terjadi di tempat yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi buah hati, yaitu lembaga penitipan anak atau day care di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Berdasarkan laporan yang beredar, pihak berwenang melakukan penggerebekan pada Jumat sore, 24 April 2026, setelah menerima aduan dari masyarakat. Kemudian lokasi tersebut kini telah diamankan dan dipasangi garis polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap tindakan penelantaran dan kekerasan terhadap anak, terlebih ketika hal itu dilakukan oleh pihak yang diberi amanah untuk merawatnya? Mari kita bahas.
Rapuhnya Tanggung Jawab
Perlu diketahui bahwa merawat dan menjaga anak dalam Islam merupakan amanah yang sangat besar, tidak hanya bagi orang tua, tetapi juga bagi siapa saja yang mendapatkan amanah untuk menjaga dan merawatnya.
Oleh sebab itu, ketika orang tua menitipkan anaknya kepada suatu lembaga atau pengasuh seperti lembaga penitipan anak atau day care, maka secara otomatis tanggung jawab menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak berpindah kepada mereka selama masa penitipan berlangsung. Maka segala tindakan yang tidak mengindahkan amanah yang diterima, seperti melakukan kekerasan atau menelantarkan anak, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diterimanya.
Berkaitan dengan hal ini, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُواْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal, [8]: 27).
Mengutip penjelasan Syekh Muhammad Mutawalli asy-Syarawi, ayat tersebut merupakan peringatan yang sangat tegas agar seseorang tidak mengkhianati Allah, Rasul, dan amanah yang telah dipercayakan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan yang bisa dijadikan pembenaran untuk sebuah pengkhianatan, selain karena pilihan diri sendiri. Sebab, seseorang bisa saja memilih untuk menjaga amanah, dan bisa pula memilih untuk mengkhianatinya.
Dengan kata lain, pengkhianatan bukanlah sesuatu yang terjadi tanpa sadar, melainkan keputusan yang lahir dari kehendak dan keinginan sendiri dari pemegang amanah. Simak penjelasan asy-Syarawi berikut ini:
فَإِيَّاكَ أَنْ تَخُونَ الله وَالرَّسُولَ وَتَخُونَ الْأَمَانَةَ الَّتِي وُضِعَتْ لَكَ. وَلَا حُجَّةَ لَكَ فِي ذَلِكَ إِلَّا اخْتِيَارُكَ: إِنْ شِئْتَ فَعَلْتَ وَإِنْ شِئْتَ تَرَكْتَ
Artinya, “Maka jagalah dirimu agar jangan sampai mengkhianati Allah dan Rasul, serta mengkhianati amanah yang telah diletakkan untukmu. Dan tidak ada alasan bagimu dalam hal itu selain pilihanmu sendiri. Jika engkau mau, engkau lakukan, dan jika engkau mau, engkau tinggalkan.” (Tafsir asy-Syarawi al-Khawathir, [Mesir: Mathabi’ Akhbaril Yaum, 1997 M], jilid VIII, halaman 466).
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa khianat terhadap amanah tidak pernah terjadi karena paksaan atau ketidaksengajaan. Ia terjadi karena seseorang secara sadar memilih untuk melanggarnya. Begitu juga dengan kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran di day care Umbulharjo, Yogyakarta tersebut.
Larangan Melakukan Kekerasan pada Anak
Selain persoalan khianat terhadap amanah, Islam juga memberikan perhatian yang sangat serius terhadap larangan melakukan kekerasan terhadap anak, terutama sebelum mereka memasuki usia baligh, karena mereka tidak dibebani kewajiban syariat sebagaimana orang dewasa.
Oleh sebab itu, pendekatan terhadap anak tidak boleh didasarkan pada logika hukuman, apalagi kekerasan. Jika pun ada bentuk penegasan dalam pendidikan, maka itu semata-mata dalam rangka pembinaan dan pengarahan, bukan sebagai bentuk pelampiasan emosi atau penghukuman. Sebab, hukuman dalam Islam hanya berlaku atas pelanggaran yang disengaja karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan, sementara anak belum berada pada posisi tersebut.
Penjelasan di atas sebagaimana disampaikan oleh Syekh Dr. Ali Jum’ah sebagaimana penulis kutip dari laman Darul Ifta al-Mishriyah, berikut kutipan fatwanya:
والطفل قبل البلوغ ليس مكلفا، فوجب التعامل معه بغير ضرب على جهة التأديب والتربية فقط لا على جهة العقاب، لأن العقاب إنما يكون على ارتكاب محرم أو ترك واجب
Artinya, “Anak sebelum baligh belumlah dibebani kewajiban syariat (mukallaf). Maka, wajiblah memperlakukannya tanpa memukul, hanya sebatas mendidik dan membimbing saja, bukan dalam rangka menjatuhkan hukuman. Sebab, hukuman itu hanya berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan kewajiban.” (Ali Jum’ah, Darul Ifta Mesir, no. fatwa: 565, tanggal 05 Juli 2009).
Penjelasan pada fatwa di atas merujuk pada salah satu riwayat yang berasal dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا
Artinya, “Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil kami.” (HR. At-Tirmidzi).
Selain itu, tindakan kekerasan dan penelantaran terhadap anak juga menunjukkan tidak dipahaminya adab serta etika Islam ketika berinteraksi dengan anak-anak. Islam mengajarkan bahwa memperlakukan anak dengan kasar, keras, atau mengabaikan kebutuhan emosional mereka, merupakan sikap yang bertentangan dengan tuntunan Rasulullah.
Dalam sebuah riwayat yang berasal dari sahabat Mu’awiyah, kemudian dicatat oleh beberapa ulama seperti as-Suyuthi dalam Jam’ul Jawami’, Ibnu Asakir dalam Tarikh Madinah Dimasyq, dan Abdurrauf al-Munawi dalam Faidhul Qadir:
مَنْ كَانَ لَه صَبِيٌّ فَلْيَتَصَابى لَه
Artinya, “Barang siapa memiliki anak kecil, maka hendaklah ia bersikap seperti anak kecil.”
Maksud bersikap seperti anak kecil pada riwayat di atas adalah kemampuan menyesuaikan diri dengan dunia mereka, seperti bersikap lembut dalam ucapan, halus dalam tindakan, serta menghadirkan suasana yang menyenangkan bagi mereka. Ia berbicara dengan bahasa yang mudah dipahami, bersikap penuh kesabaran, dan berusaha menggembirakan hati anak agar mereka merasa aman dan dicintai.
Simak penjelasannya berikut ini:
أَيْ: مَنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ صَغِيرٌ ذَكَرًا أَوْ أُنْثَى فَلْيَتَصَابَ لَهُ بِلُطْفٍ وَلِينٍ فِي الْقَوْلِ وَالْفِعْلِ وَيُفْرِحْهُ لِيَسُرَّهُ
Artinya, “Yaitu, siapa saja yang memiliki anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia bersikap seperti anak kecil kepadanya, dengan kelembutan dan kelunakan dalam ucapan dan perbuatan, serta berusaha menggembirakannya agar ia merasa senang.” (Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shagir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1994 M], jilid VI, halaman 271).
Dari uraian tersebut, dapat dipahami bahwa dalam Islam, interaksi dengan anak dibangun di atas fondasi kelembutan bukan kekerasan, kasih sayang bukan pengabaian, serta upaya sungguh-sungguh untuk membahagiakan mereka bukan menelantarkannya.
Tentu saja hal ini sangat kontras sekali dengan apa yang diduga terjadi di lembaga penitipan anak tersebut. Alih-alih memberikan perlindungan dan kasih sayang, mereka justru melakukan kekerasan dan penelantaran. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap syariat Islam yang sangat menjunjung tinggi hak dan kesejahteraan anak.
Demikianlah tulisan tentang penelantaran dan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pihak day care. Semoga tulisan ini dapat membuka mata dan hati kita semua, terutama bagi para pengelola dan pengasuh lembaga penitipan anak, agar senantiasa menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, kelembutan, dan kasih sayang. Wallahu a’lam bisshawab.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur





Comments are closed.