Mon,27 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Anggaran Fantastis Digitalisasi Gizi: Maslahat Publik atau Salah Prioritas?

Anggaran Fantastis Digitalisasi Gizi: Maslahat Publik atau Salah Prioritas?

anggaran-fantastis-digitalisasi-gizi:-maslahat-publik-atau-salah-prioritas?
Anggaran Fantastis Digitalisasi Gizi: Maslahat Publik atau Salah Prioritas?
service

Dalam beberapa hari terakhir, jagat media sosial riuh membincangkan angka “fantastis” 1,2 triliun rupiah. Bukan untuk belanja pangan langsung, melainkan untuk urusan teknologi informasi (IT) di Badan Gizi Nasional. 

Berdasarkan informasi per April 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menganggarkan dana IT, yang sempat menjadi sorotan publik dengan total mencapai Rp1,2 triliun, untuk membangun Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) dan infrastruktur pendukungnya. 

Fungsi utama dari anggaran IT tersebut meliputi:

  1. Pengembangan Aplikasi SIPGN (Rp550 miliar): Membangun aplikasi yang memuat berbagai modul penting untuk perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program gizi secara komprehensif.
  2. Layanan Managed Service IT & IoT (Rp199 miliar): Penyediaan layanan terkelola untuk perangkat Internet of Things (IoT) guna memantau distribusi makanan bergizi secara real-time di berbagai daerah.​​​​​​​
  3. Memastikan Distribusi Tepat Sasaran: Sistem IT ini berfungsi agar distribusi makanan bergizi kepada masyarakat dapat terpantau secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Keamanan Data: Anggaran ini juga difokuskan untuk menjaga kedaulatan data gizi masyarakat Indonesia dengan menggandeng mitra strategis seperti Perum Peruri. 

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa penggunaan anggaran IT tahun 2025 ini telah melewati pengawasan ketat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Dalam perspektif Islam, alokasi anggaran negara untuk kemaslahatan publik merupakan langkah yang tepat dan harus dilakukan, namun implementasinya wajib berpijak pada prinsip kehati-hatian serta skala prioritas yang paling mendesak.

Akibatnya, pemerintah atau pihak pengelola anggaran dari dana negara, harus berhati-hati dalam menentukan alokasinya, serta benar-benar mempertimbangkan skala prioritas yang paling dibutuhkan dan maslahat untuk rakyat dan negara. 

Abul Ma’ali Al-Juwaini menjelaskan bahwa di antara prioritas utama anggaran negara adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang tidak mampu.

وَأَمَّا سَدُّ الْحَاجَاتِ وَالْخَصَاصَاتِ فَمِنْ أَهَمِّ الْمُهِمَّاتِ

Artinya “Adapun memenuhi kebutuhan dan menutupi kekurangan (masyarakat), maka hal itu merupakan urusan yang paling penting dari sekian banyak urusan penting.” (Ghiyatsul Umam [Alexandria: Darud Da’wah, 2017] halaman 179).

Imam Taqiuddin as-Subki menekankan pentingnya mempertimbangkan skala prioritas. Ketika ada dua atau lebih urusan publik yang sama-sama mengandung manfaat namun tidak bisa dijalankan sekaligus, maka harus dipilih yang dampak positifnya paling besar atau kerusakannya paling fatal jika ditinggalkan.

وَالنَّظَرُ فِي الْمَصَالِحِ الْعَامَّةِ إذَا تَعَارَضَتْ يَجِبُ عَلَيْهِ تَقْدِيمُ الْأَهَمِّ فَالْأَهَمِّ

​Artinya “Dalam mempertimbangkan kemaslahatan-kemaslahatan umum, apabila terjadi benturan (kontradiksi) satu sama lain, maka wajib baginya (seorang pengambil kebijakan/pemimpin) untuk mendahulukan yang paling penting, kemudian yang penting berikutnya.” (Fatawi as-Subki, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2015] juz II, halaman 57)

Jika anggaran Rp1,2 triliun tersebut digunakan untuk sistem yang mencegah korupsi, mempercepat pelayanan, atau integrasi data agar tepat sasaran, maka itu dapat masuk kategori “Aham” (penting) karena melindungi harta publik yang lebih besar.

Namun, jika di saat yang sama kebutuhan primer rakyat (pangan, kesehatan darurat, pendidikan dasar) belum terpenuhi atau sedang dalam krisis, maka mengalokasikan jumlah sebesar itu untuk IT yang sifatnya “penunjang” bisa dianggap menyalahi kaidah Taqdimul Aham.

Imam al-Qalyubi menjelaskan bahwa seorang pemimpin tidak boleh bertindak subjektif; ia terikat secara hukum untuk mendahulukan kebutuhan publik yang paling mendesak.

Menurutnya, besaran anggaran tidak dipatok secara kaku dalam teks agama, melainkan diserahkan kepada kebijakan pemimpin agar tetap relevan dengan situasi zaman dan sesuai dengan kemampuan anggaran negara. 

وَيَجِبُ فِيهِ تَقْدِيمُ الْأَهَمِّ فَالْأَهَمِّ. … وَقَدْرُ الْمُعْطَي إلَى رَأْيِ الْإِمَامِ بِالْمَصْلَحَةِ وَيَخْتَلِفُ بِضَيقِ الْمَالِ وَسَعَتِهِ

Artinya “Wajib di dalamnya (dalam dana maslahat) untuk mendahulukan yang paling penting, kemudian yang penting berikutnya. Di sisi lain, kadar pemberian (alokasi dana) dikembalikan kepada ijtihad pemimpin berdasarkan kemaslahatan, dan (nilainya) bisa berubah-ubah sesuai dengan sempit atau lapangnya kondisi keuangan (kas negara).” (Hashiyata Qalyubi wa ‘Umairah [Mesir: Mushthafa Al-Babi Al-Halabi, t.th]  juz III, halaman 188).

Jika kas negara dalam kondisi lapang, anggaran Rp1,2 triliun mungkin proporsional untuk transformasi digital jangka panjang. Jika keuangan negara sedang sempit, maka anggaran sebesar itu harus ditinjau ulang (efisiensi). 

Imam Izzuddin bin ‘Abdissalam juga menjelaskan bahwa penggunaan dana maslahat umum harus benar-benar berdasarkan kepentingan bersama (maslahat umum), bukan berdasarkan kepentingan individual. 

وَلَا يَتَخَيَّرُوْنَ فِي التَّصَرُّفِ حَسْبَ تَخَيُّرِهِمْ فِيْ حُقُوْقِ أَنْفُسِهِمْ … لِأَنَّ اعْتِنَاءَ الشَّرْعِ بِالْمَصَالِحِ الْعَامَّةِ أَوْفَرُ وَأَكْثَرُ مِنِ اعْتِنَائِهِ بِالْمَصَالِحِ الْخَاصَّةِ وَكُلُّ تَصَرُّفٍ جَرَّ فَسَادًا أَوْ دَفَعَ صَلَاحًا فَهُوَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ اهـ

Artinya, “Tidak boleh memilih dalam mengalokasikan dana sesuai pilihan mereka dalam hak-hak pribadi,… Sebab perhatian syariat terhadap kepentingan umum lebih sempurna dan lebih besar daripada perhatian syariat terhadap kepentingan individu. Setiap pengalokasian yang membawa kerusakan atau menghindari kebaikan, maka dilarang.” (Qawa’idul Ahkam [Damaskus: Darul Qolam, 2000], juz II, halaman 158).

Berkaitan dengan uang negara, Imam Al-Juwaini menjelaskan ada tiga alokasi utama, yaitu orang-orang yang tidak mampu, orang-orang yang bekerja demi negara, dan keluarga Rasulullah SAW.   

Di Indonesia, dari tiga golongan tersebut yang harus diperhatikan pemerintah adalah orang yang tidak mampu dan orang yang bekerja demi negara. 

مَنْ يَرْعَاهُ الْإِمَامُ بِمَا فِي يَدِهِ مِنَ الْمَالِ ثَلَاثَةُ أَصْنَافٍ: صِنْفٌ مِنْهُمْ مُحْتَاجُونَ، وَالْإِمَامُ يَبْغِي سَدَّ حَاجَاتِهِمْ

وَالصِّنْفُ الثَّانِي: أَقْوَامٌ يَنْبَغِي لِلْإِمَامِ كِفَايَتُهُمْ، ..  وَهَؤُلَاءِ صِنْفَانِ: أَحَدُهُمَا: الْمُرْتَزِقَةُ، وَهُمْ نَجْدَةُ الْمُسْلِمِينَ وَعُدَّتُهُمْ، وَوَزَرُهُمْ وَشَوْكَتُهُمْ وَالصِّنْفُ الثَّانِي: الَّذِينَ انْتَصَبُوا لِإِقَامَةِ أَرْكَانِ الدِّينِ وَانْقَطَعُوا بِسَبَبِ اشْتِغَالِهِمْ وَاسْتِقْلَالِهِمْ بِهَا عَنِ التَّوَسُّلِ إِلَى مَا يُقِيمُ أَوَدَهُمْ، وَيَسُدُّ خَلَّتَهُمْ… 

Artinya “Ada tiga golongan yang harus ditanggung oleh imam (pemimpin) melalui harta yang ada di tangannya:

​Golongan Pertama: Mereka yang membutuhkan (fakir miskin), di mana Imam bertujuan untuk menutupi kebutuhan dasar mereka.

​Golongan Kedua: Orang-orang yang sudah semestinya dicukupi oleh Imam…. Golongan ini terbagi menjadi dua kelompok:


Kelompok Pertama: Para tentara (al-murtaziqah), yang merupakan kekuatan pertahanan kaum muslimin, perlengkapan mereka, perlindungan, serta kekuatan utama mereka.


Kelompok Kedua: Mereka yang mendedikasikan diri untuk menegakkan rukun-rukun agama. Mereka terputus dari upaya mencari nafkah karena kesibukan dan kemandirian mereka dalam mengurus urusan agama tersebut
.” (Ghiyatsul Umam, halaman 181).

Dengan demikian, anggaran Rp1,2 triliun untuk IT tepat secara syariat apabila:

  1. Terbukti secara nyata akan menghasilkan kemaslahatan publik yang lebih besar daripada membiarkan sistem manual.
  2. ​Tidak mengabaikan kebutuhan rakyat yang lebih darurat.
  3. ​Sesuai dengan kemampuan finansial negara tanpa menimbulkan mudarat ekonomi yang lebih besar. 

​Sebaliknya, jika anggaran tersebut hanya untuk proyek formalitas sementara kebutuhan pokok rakyat sedang sulit, maka secara kaidah Siyasah Syar’iyyah, hal itu dianggap menyalahi kewajiban pemimpin untuk bertindak berdasarkan prioritas yang paling maslahat. Wallahu a’lam. 

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.